Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur, KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 12 Juli 2024. (Foto: Yud)
Jumat, 12 Juli 2024, 17:34 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Perkara ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya, yang menjerat mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STP).

Baca juga : Korupsi Pengadaan APD, KPK Tetapkan 3 Tersangka dan Sita Aset Senilai Rp 30 M

"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka; yaitu 4 tersangka selaku penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," ungkapnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 12 Juli 2024.

Dia membeberkan, empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 17 lainnya sebagai pemberi dengan rincian, 15 dari pihak swasta dan dua sisanya berstatus penyelenggara negara.

Namun terkait nama-nama tersangka baru tersebut, ia belum bisa mengungkapkannya ke publik. Termasuk perbuatan melawan hukumnya. Pasalnya, penyidikan perkara ini belum dianggap cukup.

Baca juga : Usut Korupsi Proyek Pengerukan di 4 Pelabuhan, KPK Tetapkan 9 Tersangka

Diketahui, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara. Hakim menyatakan, Sahat telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk Pokmas di Madura.

Sahat terbukti menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya, yakni Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid. Keduanya merupakan pengelola pokmas tahun anggaran 2020-2022.

Hakim juga menghukumnya dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Sahat wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 39,5 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 6 Tersangka TPPU di Kasus Korupsi Komoditas Timah

"Hukuman lainnya, selama 4 tahun sejak terdakwa usai menjalani masa hukuman, terdakwa dilarang menduduki jabatan publik," ucap ketua majelis hakim Dewa Suardhita, saat membacakan vonisnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 26 September 2023.

Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Sahat dengan hukuman selama 12 tahun penjara. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal