Rusuh! Pendukung SYL Tendang Wartawan, Iwakum: Pelanggaran UU Pers, Usut dan Jerat Pelakunya!

Amarah pendukung mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024. (Foto: ist)
Jumat, 12 Juli 2024, 00:32 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap sejumlah wartawan.

Peristiwa itu terjadi usai sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024. Beberapa pendukung SYL sempat mengejar wartawan hingga menendangnya.

Baca juga : Kasus Pengadaan Tanah Di Rorotan, KPK Ungkap Persekongkolan Makelar Tanah

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum Ryan Suhendra menegaskan, kekerasan pendukung SYL itu merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

Dia menegaskan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

Baca juga : Massa Pendukung Anwar Usman: Jangan Korbankan Hukum demi Kepentingan Politik dan Desakan Opini

"Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," sambung Ryan dalam keterangannya, Kamis, 11 Juli 2024.

Apalagi, lanjut Ryan, kekerasan itu terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya mewawancarai dan mengambil gambar SYL. Dia menekankan, kekerasan tersebut mengancam kebebasan pers.

"Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku," Ryan menegaskan.

Baca juga : Seluruh Pengelola Gedung di Jakarta Pusat Wajib Miliki Izin Penggunaan Generator

Diberitakan, kericuhan terjadi seusai sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis siang. Sejumlah pendukung SYL mengamuk hingga menendang dan memukul wartawan.

Kameramen Kompas TV, Bodhiya Vimala menjadi salah satu korban aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL. Pendukung SYL sempat mengejar dan menendang Bodhiya. Beruntung, Bodhiya sempat mengelak sehingga tidak terkena tendangan tersebut.

Tak hanya pendukung SYL, kekerasan juga dilakukan salah satu polisi yang mengamankan sidang, dengan menyikut kameramen TVOne, Firdaus. Kericuhan juga menyebabkan sejumlah peralatan media dan pagar pembatas di ruang sidang rusak. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal