Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Uang dan Rumah Anak Buah SYL

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo. (Foto: yud)
Kamis, 11 Juli 2024, 22:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir rekening bank milik terdakwa mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Perintah lainnya, agar jaksa mengembalikan uang Rp 400 juta milik anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan) itu yang sempat disita penyidik KPK.

Perintah itu tertuang dalam pertimbangan putusannya terhadap terdakwa M. Hatta, dalam perkara dugaan pemerasan di Kementan. Kasus ini juga menyeret SYL dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai terdakwa.

Pertimbangan hakim berdasar nota pembelaan M. Hatta melalui tim penasihat hukumnya terkait adanya barang bukti milik Hatta yang disita KPK. Barang bukti itu diperoleh terdakwa dan tidak terkait dengan perkara pemerasan di Kementan.

Karenanya, hakim meminta jaksa untuk mengembalikannya. Dan berdasar pernyataan M. Hatta di persidangan, adanya pemblokiran oleh penyidik KPK terhadap rekening pribadinya. Hakim beralasan, M. Hatta tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi di Kementan tersebut.

Baca juga : Kasus Pemerasan SYL, Jaksa KPK: Korupsi Dilakukan dengan Motif Tamak

"Maka majelis berpendapat terhadap rekening pribadi atas nama Muhammad Hatta yang diblokir oleh jaksa penuntut umum KPK, memang tidak berkaitan dengan perkara ini, sehingga penuntut umum KPK harus membuka blokir rekening terdakwa Muhamamd Hatta yang telah diblokir penuntut umum KPK," ucap hakim anggota Ida Ayu Mustikawati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Demikian pula dengan barang bukti nomor 982 sampai 984 berupa uang Rp 400 juta yang diakui milik M. Hatta yang telah disita. Hakim meminta jaksa KPK juga mengembalikannya kepada terdakwa.

"Dikarenakan terhadap barang bukti tersebut penuntut umum KPK tidak dapat membuktikan adanya keterkaitannya dengan perkara ini, maka majelis hakim berpendapat barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa," lanjut hakim.

Barang bukti lainnya yang dikembalikan yakni berupa tanah dan bangunan seluas 201 meter persegi di Jalan M. Kahfi 1 RT 002/01 Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aset ini pun sempat disinggung Hatta dalam pledoinya.

Perlakuan yang sama terhadap barang bukti milik terdakwa Kasdi Subagyono yang telah disita. Majelis hakim memerintahkan jaksa agar mengembalikannya. Hal ini lantaran jaksa KPK tidak dapat membuktikan keterkaitan barang bukti yang telah disita dengan perkara rasuah tersebut.

Baca juga : Sahroni Kembalikan Uang ke KPK Setelah Tahu dari Hasil yang Tidak Tepat

"Maka majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa Kasdi Subagyono atau keluarganya," lanjut hakim.

Majelis hakim meyakini, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I Kementan. Hakim menganggap, perbuatan SYL bersama-sama M. Hatta dan Kasdi Subagyono melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa KPK.

Adapun uang dari hasil pengumpulan atau sharing tersebut sejumlah Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Hakim menyatakan, uang itu dinikmati SYL dan keluarga serta koleganya. Penggunaan lainnya untuk kegiatan lain yang tidak ada anggarannya atau non-bugeter.

Menurut hakim, dari jumlah tersebut yang terbukti mengalir untuk memenuhi kebutuhan SYL dan keluarganya hanya senilai Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS. Sedangkan terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi tersebut.

"Maka uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa SYL sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS," sebut hakim.

Baca juga : Pekerja Menolak Tapera, DPR: Pemerintah Harus Kaji Ulang dan Sosialisasikan

Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa SYL selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Hakim juga mewajibkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada SYL.

Berikutnya, vonis juga dijatuhkan kepada dua anak buah SYL di Kementan, M. Hatta dan Kasdi Subagyono.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ucap ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, saat membacakan vonisnya.

Sementara terdakwa Kasdi divonis penjara selama 4 tahun. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan badan. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal