LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan vonis penjara selama 10 tahun.
Hakim menilai, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerasan terhadap para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan) selama ia menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," ucap ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Menurut hakim, perbuatan pemerasan yang dilakukan SYL bersama-sama terdakwa lain, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta terbukti melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Selain pidana badan, SYL juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Hakim menyatakan, SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa para pejabat eselon I memberikan uang dan membayarkan keperluan pribadinya dan keluarganya.
Baca juga : Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Suami Teriaki Jaksa KPK
Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya senilai Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Karenanya, hakim mewajibkannya membayar uang pengganti sejumlah uang yang telah dinikmatinya tersebut paling lama satu bulan setelah vonisnya inkrah.
Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjut hakim.
Sebelum menjatuhkan amar putusannya, hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Hal memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian tidak memberikan teladan yang baik.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," beber hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, SYL sudah berusia lanjut yakni berumur 69 tahun, belum pernah dihukum, telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu, dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya.
"Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa," sambung hakim.
Baca juga : Terbukti Korupsi Pembelian LNG dari CCL, Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL dengan penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa juga menuntut SYL membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menyebut, penerimaan uang di lingkungan Kementan selama SYL menjabat Mentan mulai tahun 2020 hingga 2023. Rinciannya, dari unit eselon Setjen sebesar Rp 4.463.683.645 dan 30 ribu dolar AS, dari Ditjen Prasarana dan Sarana sebesar Rp 5.379.634.250, dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 1.865.603.625, dari Ditjen Perkebunan sebesar Rp 3.778.565.860, dari Ditjen Holtikultura sebesar Rp 6.078.604.300.
Kemudian, dari Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp 6.406.007.500, Batlitbangtan/BSIP sebesar Rp 2.552.000.000, dari BBPSDMIP sebesar Rp 6.860.530.800, dari Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 282 juta, dan dari Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 6.603.147.224.
Selanjutnya, hasil pengumpulan uang dari para pejabat eselon I itu digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarganya. Rincian penggunaannya, keperluan istri SYL bernama Ayunsri Harahap sejak 2020-2023 sebesar Rp 938.940.000, keperluan keluarganya sebesar Rp 992.296.746, keperluan pribadi SYL sejak 2020-2023 sebesar Rp 3.331.134.246, untuk kado undangan sejak 2020-2023 sebesar Rp 381.612.500, Partai Nasional Demokrat (NasDem) sejak tahun 2020-2023 sebesar Rp 965.123.500.
Berikutnya, untuk pengeluaran lain-lainnya sejak 2020-2023 sebesar Rp 974.817.493, acara keagaman dan operasional yang tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan di atas sejak 2020-2023 sebesar Rp 16.683.448.302. Lalu untuk biaya sewa pesawat sejak 2020-2023 sebesar Rp 3.034.591.120, bantuan bencana alam/sembako 2020-2023 sebesar Rp 3.524.812.875, keperluan keluar negeri sejak 2020-2023 sebesar Rp 6.917.573.550, umroh sejak 2020-2023 sebesar Rp 1.871.650.000, dan untuk kurban sejak 2020-2023 sebesar Rp 1.655.500.000.
Baca juga : Kasdi Sebut Alex Marwata KPK Minta SYL Bantu Kampungnya
Jaksa menambahkan, berdasar fakta persidangan, ada juga uang sharing dari eselon I yang diberikan secara langsung kepada SYL. Pertama, yang diserahkan Maman Suherman melalui Staf Ahli Mentan, Imam Mujahidin Fahmid sebesar Rp 650 juta.
Lalu, uang yang diserahkan pegawai Biro Umum Kementan melalui Sugeng Priyono sebanyak tiga kali penyerahan. Rinciannya adalah uang tunai Rp 850 juta untuk kegiatan pembekalan Calon Legislatif Partai NasDem 2023 yang diterima Joice Triatman selaku Wakil Bendahara Partai NasDem; uang sebesar Rp 50 juta ditransfer staf di Biro Umum, Arif Sofyan ke rekening Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai NasDem; dan uang sebesar Rp 25 juta dari Arif Sofyan ke rekening Bank Mandiri atas nama Partai NasDem.
"Dan uang dari Kasdi Subagyono sebesar 30 ribu dolar AS, yang diberikan atas permintaan terdakwa pada saat terdakwa akan ke luar negeri di Amerika Serikat," ucap jaksa Meyer. (Yud)