Sempat Bebas, Gazalba Kembali Ditahan Jaksa KPK

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024. (Foto: yud)
Senin, 8 Juli 2024, 11:18 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh berdasar surat perintah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penahanan Gazalba diungkapkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.

Seharusnya, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Namun karena jaksa belum memanggil para saksi, sehingga persidangannya ditunda.

Adapun sidang kali ini sebatas penetapan penahanan kembali Gazalba ke rumah tahanan (Rutan) KPK. Surat tersebut telah ditandatangani Ketua PN Jakarta Pusat pada 3 Juli 2024 lalu.

"Jadi, mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan (penahanan) ini lagi. Jadi, Saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.

Surat tersebut menyatakan, perpanjangan masa penahanan Gazalba Saleh selama 57 hari ke depan mulai tanggal 8 Juli 2024. Penahanan di lakukan di Rutan Kelas 1A Jakarta Timur Cabang KPK.

"Paling lama 57 hari karena kemarin sudah terpakai 3 hari, Pak," lanjut hakim.

Pihak penasihat hukum terdakwa Gazalba, Aldres Napitupulu langsung menyatakan keberatannya. Lantas ia menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada majelis hakim.

Baca juga : Soal Putusan Sela Gazalba Saleh, Ketua Komjak Minta KPK Surati Jaksa Agung

"Mengingat terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas, dan pernyataan-pernyataan jaminan...," ungkap Aldres yang keburu dipotong hakim.

"Jadi kalau permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi, Pak. (Tapi) perpanjangan Ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke Ketua Pengadilan (PN Jakarta Pusat). Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini, tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat ya, bisa paham kan?" respons hakim Fahzal.

"Paham, paham, Yang Mulia," timpal Aldres.

Senada, Gazalba Saleh pun menyatakan hal serupa kepada majelis hakim. "Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat yang dari penasihat hukum saya," pintanya.

Namun begitu, hakim Fahzal keukeuh agar penahanan lebih dulu dilakukan. Terkait surat permohonan agar tidak ditahan, Fahzal beralasan, perlu atau tidaknya hal tersebut bakal dipertimbangkan nantinya.

"Begitu Pak, nanti ajukan dulu, nanti kami periksa ya," sebut hakim Fahzal.

Kemudian tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh menyerahkan surat permohonan tersebut kepada majelis hakim.

Hakim Fahzal menyatakan, terhadap permohonan itu bakal dipertimbangkan. Namun untuk penahanannya saat ini, tetap harus dilaksanakan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Menurut hakim, jaksa KPK tidak memiliki pendelegasian sebagai jaksa penuntut umum dari Jaksa Agung RI.

Baca juga : Pj Walkot Bekasi Ajak ASN Kembali Giat Kerja Usai Lebaran

"Mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Menyatakan, penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," beber ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Kemudian, hakim juga memerintahkan agar terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera, pasca putusan diucapkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai bahwa jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap terdakwa dari Jaksa Agung. Adapun ketentuan penuntutan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Dalam nota keberatannya, kubu Gazalba Saleh menuding jaksa KPK tidak berwenang menuntutnya dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU. Pengacara Gazalba, Aldres Napitupulu dalam eksepsinya menyebut, jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung sebagaimana ketentuan UU Kejaksaan RI.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Gazalba atas penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjabat hakim agung. Penerimaan pertama sebesar 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp 200 juta dari total Rp 650 juta bersama pihak lain.

Uang itu untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) yang membelit pengusaha asal Jombang yang tersandung kasus hukum terkait pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) tanpa izin.

Penerimaan uang itu tidak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, sehingga dinyatakan sebagai suap.

Karenanya, perbuatan Gazalba dianggap telah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Udang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain itu, Gazalba juga dijerat dengan perkara dugaan TPPU sebagaimana dakwaan kedua jaksa KPK. Uang-uang yang didapat dari pengurusan perkara selama kurun waktu 2020 sampai 2022, yang selanjutnya digunakan untuk membeli aset dan ditukarkan dengan valas.

Baca juga : Cegah Kriminalitas, Kapolresta Cirebon Patroli Dialogis dengan Naik Sepeda Motor

Bersama pihak lainnya, Gazalba menerima uang sejumlah Rp 37 miliar terkait penanganan perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan nomor perkara 109 PK/PID.Sus/2020.

Kemudian selain menerima gratifikasi sebesar SGD 18 ribu (setara Rp 213.377.760, kurs Rp 11.854) sebagaimana dakwaan kesatu, jaksa juga mendakwa terdakwa Gazalba atas penerimaan lainnya yakni SGD 1.128.000 (setara Rp 13.371.672.960), 181.100 dolar AS (setara Rp 2.901.611.365 kurs Rp 16.022,15), serta Rp 9.429.600.000.

Sehingga uang gratifikasi yang diduga diterima Gazalba mencapai Rp 25.916.262.085. Jika diakumulasikan dengan uang yang diterima bersama Neshawaty Arsjad sebesar Rp 37 miliar, maka totalnya sebesar Rp 62.916.262.085.

Selanjutnya uang-uang itu ia gunakan untuk pembelian kebutuhannya. Mulai dari mobil Toyota Alphard nomor polisi B 15 ABA warna hitam seharga Rp 1.079.600.000 yang diatasnamakan kakaknya. Lalu, selama kurun waktu April 2020 sampai Juni 2021, Gazalba menukarkan uang asing dengan total SGD 583 ribu dan USD 10 ribu yang seluruhnya berjumlah Rp 6.334.332.000 di money changer.

Uangnya juga ia belikan sejumlah aset, seperti tanah di Tanjung Barat, Jakarta Selatan senilai Rp 3,7 miliar; tanah di Bogor senilai Rp 2,05 miliar; rumah di Citra Grand Cibubur, Bekasi senilai Rp 3.526.710.000; serta melakukan pembayaran pelunasan Kredit Pemilikan Rumah teman dekatnya di Jakarta Garden City, Jakarta Timur senilai Rp 2,95 miliar.

Dan selama rentang waktu Agustus 2021 hingga Februari 2022, ia melakukan penukaran valas SGD 139 ribu dan 171.100 dolar AS menjadi mata uang rupiah yang total ya sebesar Rp 3.963.779.000.

Karenanya, Gazalba juga didakwa dengan dakwaan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal