Bacakan Pledoi Pribadi, SYL Pamer Penghargaan Dari KPK

SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024. (Foto: Yud)
Sabtu, 6 Juli 2024, 07:14 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memamerkan sejumlah prestasi selama menjadi pejabat. Dia juga pamer beberapa penghargaan, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Semuanya dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya terkait perkara rasuah yang membelitnya. Pembacaannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.

Pledoinya diawali dengan penilaiannya soal maraknya framing atau opini yang memojokkan dia dan keluarga. Opini negatif itu mengarah pada olok-olok, hinaan, dan cacian sejak awal pemeriksaan di KPK hingga jalannya proses sidang. Seperti adanya kabar bohong atau hoaks bahwa ia melarikan diri saat kunjungan kerja keluar negeri.

Menurutnya, hal itu melampaui batas adab masyarakat Indonesia, sehingga berimplikasi pada psikologisnya yang nyaris putus asa.

"Pembentukan opini tersebut seakan menjadi vonis yang mendahului putusan hakim," keluh SYL, saat membacakan pledoi pribadinya.

Menurutnya, opini negatif itu telah terproduksi dengan hebat, termasuk isu liar dan tuduhan sesat yang dilayangkan padanya. SYL yakin, semua itu dirangkai untuk membunuh karakternya sekaligus memengaruhi publik.

"Dan mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Dan bahkan kelihatan ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini," tudingnya.

Kemudian, SYL merespons atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa juga menuntutnya dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 subsider 4 tahun penjara. Atas hal itu, SYL mengaku hanya bisa berserah diri kepada Allah SWT.

Berita Terkait : KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di PT ASDP

"Akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," kelitnya.

SYL mengeklaim, ia tak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan dan yang dituntut jaksa KPK. Dia mengaku, tuduhan terhadapnya sangat kejam dan mungkin tendensius.

Dia menganggap, keterangan para saksi di persidangan yang cenderung memberatkan dan tak sesuai fakta. Selain itu, keterangan para saksi juga tidak memenuhi kualifikasi, yang seharusnya tidak bisa menjadi dasar memperkarakan dirinya.

SYL mengungkap dasar alasannya atas hal tersebut. Pertama, melanggar asas non-testimonium de auditu (keterangan yang diperoleh dari orang lain bukan merupakan keterangan saksi).

"Karena didasarkan keterangan saksi yang hanya mendengar dari kata orang lain, yang hanya katanya dan katanya," sebutnya.

Dia berdalih, keterangan para saksi seperti direktur jenderal, direktur, maupun saksi lainnya di Kementan diperoleh dari ajudannya, Panji Hartanto. Menurutnya, para saksi tak pernah mendengar langsung penyampaian darinya selaku menteri pada saat itu.

Kemudian, melanggar asas satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis). Karena keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

SYL mengatakan, keterangan Panji yang menyebut diperintahnya untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon di Kementan, hanyalah keterangan satu orang saksi. Tanpa ada orang lain yang mendengar perintah dimaksud.

Berita Terkait : Korupsi Pengadaan APD, KPK Tetapkan 3 Tersangka dan Sita Aset Senilai Rp 30 M

"Ketiga, melanggar asas keterangan saksi tidak boleh berupa pendapat atau pemikiran. Tetapi harus peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri," kata SYL.

Keempat, lanjutnya, dakwaan dan tuntutan melanggar Pasal 185 Ayat (6) KUHAP perihal dapat tidaknya keterangan saksi dipercaya. Karena hal itu didasarkan pada keterangan saksi yang tidak masuk akal dan tidak dapat dipercaya.

Lalu, SYL mendalilkan bahwa dakwaan dan tuntutan terhadapnya melanggar prinsip penyelesaian hierarkis hukum. Yang menurutnya, wajib mendahulukan penyelesaian hukum administrasi sebelum dilakukan proses hukum pidana.

Terakhir, menurut SYL, terhadapnya tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana karena tidak terdapat niat jahat atau mens rea. Dia mengatakan, adanya pengumpulan uang, renovasi rumah pribadi, biaya pembelian sejumlah barang, pembelian durian, dan lainnya, tanpa seizin dirinya selaku Mentan.

"Tetapi berasal dari inisiatif, dan dikerjakan oleh pejabat di Kementan dari Biro Umum, yang secara hierarkis tanggung jawab dan tanggung gugat tertinggi hanya sampai kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen)," ucapnya yang secara tidak langsung menunjuk hidung terdakwa lain di perkara ini, Kasdi Subagyono selaku Sekjen.

Lalu, SYL mengaku kaget atas tudingan jaksa KPK yang memakai terminologi kata 'tamak' dalam pertimbangan memberatkan atas dirinya dalam surat tuntutan. Hal ini kemudian ia kaitkan dengan tindakan pemerasan terhadapnya, baik oleh lembaga dan kekuasaan politik.

Dia mengaku tak mengerti, karena kata itu tak pernah ada dalam dakwaan serta fakta di persidangan. Karenanya, ia melihatnya sebagai asumsi dengan motif kebencian terhadapnya.

"Saat keluar sidang, ada pengunjung bertanya jika memang saya tamak karena tuduhan pemerasan, 'apa istilah bagi orang yang memeras saya? Lembaga yang memeras saya? Kekuasaan politik yang memeras saya?' Saya tak mampu menjawabnya," sindirnya tanpa menyebut nama dan lembaga yang ia maksud.

Berita Terkait : Alexander Marwata Sebut KPK Bakal Gelar OTT untuk Hibur Masyarakat

Pada bagian akhir pembelaannya, SYL memamerkan prestasinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau birokrat yang telah berkarier lebih dari 44 tahun. Mulai saat menjadi lurah, camat, sekretaris wilayah daerah, bupati, dan wakil gubernur.

Kemudian saat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan, ia meraih 266 penghargaan. Di antaranya Bintang Mahaputra Utama Bidang Pertanian oleh presiden tahun 2011, tanda kehormatan Samkarya Nugaraha Parasamya Purna Karya Nugraha dari presiden tahun 2014, serta Predikat Wajar Tanpa Pengucualian selama tujuh tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa keuangan dari tahun 2011-2017.

Sementara saat menjabat Menteri Pertanian, SYL mengaku meraih 71 penghargaan. Di antaranya pnghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang pencapaian penyaluran kredit usaha rakyat pertanian tahun 2022, penghargaan sebagai tokoh Inspiratif pertanian Indonesia tahun 2023, penghargaan sistem pertanian pangan tangguh dan swasembada beras tahun 2019-2021 kepada Presiden RI oleh Internasional Rice Research Insitute (IRRI) tahun 2022.

"Bahkan saya mendapatkan penghargaan dari KPK berupa penghargaan anti gratifikasi terbaik tahun 2018-2019, penghargaan pengelolaan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara terbaik 2019," bebernya.

Penghargaan lainnya yaitu, sertifikat Aksi Nasional Pencegahan Korupsi/ANPK atas pengelolaan data penyaluran subsidi pupuk dengan pemanfaatan NIK tahun 2020; dan apresiasi penerapan program wilayah bebas korupsi di beberpa unit kerja Kementan seluruh Indonesia.

Selanjutnya, SYL memohon kepada majelis hakim agar menegakkan keadilan baginya dengan putusan bebas. Dia beranggapan, tidak adanya alat bukti yang sah menurut hukum serta fakta yang dapat dijadikan dasar untuk menjeratnya.

"Terlebih lagi kondisi kesehatan saya pada usia yang sudah berumur saat ini mohon menjadi pertimbangan Yang Mulia majels hakim. Saya pernah mendapat pengobatan dan operasi labektomi paru, yang mana paru-paru sebelah kanan saya sepertiganya telah diangkat, karena indikasi awal adanya kanker," harapnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal