LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempertimbangkan penahanan Siman Bahar alias Bong Khin Pin selaku tersangka perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang (Antam). Pasalnya, pemilik PT Loco Montrado itu kini dalam kondisi sakit.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, tim penyidik bakal menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) jika nantinya Siman Bahar tidak dapat hadir ke KPK karena alasan kesehatan.
"Maka penyidik dapat meminta bantuan IDI untuk pendapat ahli terkait kesehatan yang bersangkutan. Dan akan didatangi dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di posisi di mana yang bersangkutan berada," jelas Tessa, saat dihubungi pada Jumat, 5 Juli 2024.
Sementara Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menyebut, saat ini Siman Bahar dalam kondisi sakit keras. Karena itu, pihaknya masih terus mempertimbangkan penahanannya.
Namun untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka, lembaga antirasuah bakal menghadirkan ahli kesehatan atau ahli medis untuk memeriksa langsung Siman Bahar. Ini merupakan upaya untuk mendapatkan second opinion terkait kondisi tersangka apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak.
"Karena tentunya juga melakukan penahanan dan lain-lain itu kita dalam melakukan upaya paksa. Dan khususnya penahanan perkara itu menjunjung tinggi hak asasi manusia," beber jenderal polisi bintang satu itu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Juli 2024.
Baca juga : Selama OKL 2024, Dinkes Subang Kerahkan 280 Nakes di Pos Pelayanan Kesehatan
Soal penahanan pelaku korupsi yang kondisi kesehatannya terganggu, pihaknya berkaca pada penanganan perkara rasuah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat itu, tim penyidik KPK tak langsung memboyong Lukas dari Papua ke rumah tahanan KPK.
"Tapi kita bawa ke RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto), ya seperti itu," lanjutnya.
"Dilihat dulu, diobservasi kesehatan, dan lain-lainnya supaya kita menjamin hak asasi manusianya," jelasnya.
Sebelumnya, tertundanya penahanan Siman Bahar karena masih menunggu hasil koordinasi penanganan perkara kejanggalan transaksi impor emas senilai Rp 189 triliun oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk Kementerian Keuangan bersama Kementerian Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia.
"Karena dulu fokusnya ke sana dulu. Kami sudah koordinasi dengan tim, kami memang dari KPK membantu tim itu (Satgas TPPU) dahulu untuk kemudian membongkar dugaan tadi itu yang ditemukan TPPU di sana," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Maret 2024 lalu.
Kasus yang menjerat pengusaha asal Pontianak itu di lembaga antirasuah ternyata beririsan dengan transaksi janggal yang tengah diusut Satgas TPPU. Karenanya, kata Ali, pihaknya harus menunggu penanganannya oleh Satgas TPPU bentukan dua kementerian itu.
Baca juga : Cegah Kecelakaan, Polresta Cirebon Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan
Ali Fikri juga menyatakan, proses penyidikannya masih terus berjalan di KPK. Karena kondisi kesehatan Siman Bahar masih memungkinkan untuk bertanggung jawab secara hukum. Saat itu kondisinya belum sakit parah maupun meninggal dunia, yang menjadi faktor penghentian perkara (SP3).
"Nah, nanti dalam proses berikutnya ya kami selesaikan, pasti lah. Kami sudah naik pada proses penyidikan kan tidak kemudian berhenti. Kecuali kemudian sakit permanen atau meninggal dunia, baru itu bisa dihentikan," sambung Ali.
Dalam perkara pengolahan anoda logam antara Antam dengan Loco Montrado, KPK sejauh ini hanya menyeret General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2013-2017 Dody Martimbang ke persidangan. Bahkan, Dody telah divonis pidana selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meyakini, Dody terbukti bersalah dalam kerja sama tersebut yang merugikan keuangan negara itu.
"Sehingga akibat perbuatan terdakwa Dody Martimbang bersama-sama Agung Kusumawardhana telah memperkaya diri orang lain, yaitu Siman Bahar selaku Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado sebesar Rp 100.796.544.104,35," kata ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno, saat membacakan amar putusannya pada 11 Oktober 2023.
Terungkap pula dalam persidangan adanya peran Marketing Manager UBPP LM Antam periode 2017 Agung Kusumawardhana. Atas peran signifikan itu, KPK turut memperkarakannya untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan terhadap Dody Martimbang.
Baca juga : Wujudkan Jakarta Kota Global, Bank DKI Perkuat Akses Pembiayaan ASN
"Selain terdakwa Dody Martimbang, terungkap fakta yang sangat jelas di persidangan adanya pihak-pihak lain, yaitu Agung Kusumawardhana selaku Marketing Manager UBPP LM dan Siman Bahar selaku Direktur PT Loco Montrado, yang dalam perbuatannya merupakan satu rangkaian dengan perbuatan terdakwa yang menginsyafi terwujudnya seluruh delik," beber jaksa KPK, saat membacakan surat tuntutan.
Selain itu, jaksa juga meminta pertanggungjawaban kepada Siman Bahar akibat adanya pajak PPH 21 Impor. Yakni atas pembelian emas batangan oleh PT Loco Montrado melalui PT Bhumi Satu Inti, untuk pemenuhan kewajibannya kepada Antam.
Dalam persidangan terungkap, terhadap PPH Impor emas batangan seberat 500 kilogram dari YLG Singapura, ternyata dibayarkan oleh PT Antam sebesar Rp 6.711.307.000. Padahal menurut jaksa, pajak impor itu seharusnya dibayar Siman Bahar selaku pengimpor.
Karenanya, seluruh kerugian negara dalam kasus ini totalnya Rp 107.507.851.104,35 haruslah dibebankan kepada Siman Bahar. (Yud)