LampuHijau.co.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan insan pers atau wartawan untuk mematuhi kode etik jurnalistik (KEJ) dalam memberitakan kasus dugaan kekerasan seksual mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Kepentingan korban termasuk hak atas privasi harus diperhatikan.
Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum Ryan H. Suhendra mengatakan, masih banyak media yang mengungkapkan identitas korban dalam pemberitaannya. Padahal menurutnya, informasi tersebut tidak patut diberitakan lantaran berpotensi besar menambah kekerasan berbasis gender pada korban.

"Media seharusnya menghindari pemberitaan yang menjadikan korban tersudut. Pemberitaan kasus kekerasan seksual harus berpihak pada korban," pesan Ryan melalui siaran persnya, Sabtu, 6 Juli 2024.
Ryan menambahkan, masih terdapat pemberitaan yang mengupas latar belakang keluarga korban. Bahkan keluarga dari pelaku, seperti istri dan anaknya yang turut diekspose ke publik.
Baca juga : Begal Beraksi Sore Hari di Cempaka Putih, Ibu Rumah Tangga jadi Korban
Karenanya, ia mengingatkan wartawan untuk berhati-hati dalam menuliskan pemberitaan kasus kekerasan seksual. "Korban dan keluarga pelaku juga terdampak akibat kasus ini," ujarnya.
Ryan menekankan, pemberitaan atas kasus kekerasan seksual seharusnya dapat membangun kesadaran publik untuk melawan kekerasan seksual. Menurutnya, penulisan identitas korban dan menggambarkan peristiwa kekerasan seksual secara gamblang mengandung kerentanan dan risiko bagi korban.
Dia pun mengingatkan sejumlah aturan yang mengikat wartawan untuk senantiasa mematuhi kode etik dalam menulis kasus kekerasan seksual.
Misalnya, Pasal 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Sementara Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengatur, "Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila". Di dalam penafsiran itu ditegaskan bahwa identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
Baca juga : Siman Bahar Sakit Keras, KPK Bakal Kirim Dokter IDI Periksa Kesehatannya
Kemudian, Pasal 8 KEJ menyebutkan, "Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Berikutnya, Pasal 2 yang menjelaskan, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik yaitu menghormati hak privasi dan pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian berita.
Lalu, Pasal 3 menyebutkan, "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah".
"Setiap pemberitaan seharusnya senantiasa berpedoman pada kode etik dan aturan-aturan jurnalistik yang ada," tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Baca juga : Bacakan Pledoi Pribadi, SYL Pamer Penghargaan Dari KPK
DKPP menilai, Hasyim terbukti secara sah dan menurut hukum telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dan menyatakan Hasyim terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan dengan korban CAT pada 3 Oktober 2023, di sela-sela rangkaian acara bimbingan teknis KPU kepada PPLN di Den Haag. Putusan DKPP tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu 3 Juli 2024. (Yud)