Hakim Terapkan Ultra Petita, Vonis Edward Hutahayan Lebih Tinggi dan 2 Mobil Mewah Disita

Terdakwa Edward Hutahayan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024. (Foto: Yud)
Jumat, 5 Juli 2024, 07:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menerapkan prinsip ultra petita atau putusan yang melebihi tuntutan atau dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap terdakwa mantan Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga, Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan.

Hakim menyatakan, Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan permufakatan jahat dengan pihak lain untuk menyuap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) III Achsanul Qosasi.

Hakim memandang, Edward terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum.

Selain itu, hakim juga menambahkan Pasal 18 UU Tipikor terhadap terdakwa karena terbukti menerima uang sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat (AS). Hakim juga menyatakan, uang hasil korupsi itu belum dikembalikan kepada negara.

Dalam pertimbangannya, hakim turut mencermati dakwaan penuntut umum yang tidak menghubungkan atau men-juncto-kan Pasal 18 UU Tipikor. Hakim menilai, terhadap terdakwa Edward juga harus dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Alasan hukum majelis berdasar fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.

"Dengan memedomani ketentuan Pasal 17, Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 1, Pasal 3, dan penjelasan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2014 tentang pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi," beber ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Edward Hutahayan. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 125 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Baca juga : Secercah Harapan untuk DPR RI yang Lebih Baik dan Kesejahteraan Rakyat Indonesia

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah 1 juta dolar AS yang ekuivalen atau setara Rp 15 miliar," tegas hakim Dennie yang didampingi hakim anggota; Teguh Santoso dan Alfis Setyawan.

Majelis juga menyatakan sejumlah barang bukti pada tahap penyidikan yang telah disita jaksa, agar dilelang dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.

Barang buktinya berupa satu unit mobil Porsche tipe 911 Carrera S3.0L dengan nomor polisi (nopol) B 2485 AS tahun pembuatan 2022 warna merah, dan satu unit mobil Lexus L3500 Excutive 4x2 A.T warna biru metalik nopol B 1599 SHR.

"Dalam hal terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," sambung hakim.

Adapun hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa, turut menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan amar putusannya.

Hal yang memberatkan, terdakwa telah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, tidak mengembalikan uang dari hasil tindak pidana korupsi, dan terdakwa dianggap merusak citra penegakan hukum di Indonesia.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Edward berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga : Terbukti Terima Suap dari Dirut BAKTI, Edward Hutahayan Dituntut 3 Tahun Penjara

Upaya suap yang dilakukan terdakwa untuk mengondisikan agar temuan tim auditor BPK yang dipimpin Achsanul dalam proyek pembangunan infrastruktur menara Base Tranceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tak dilanjutkan.

Sekaligus untuk meredam perkara hukum di Kejagung yang masih dalam tahap penyelidikan.

Hakim meyakini, Edward terbukti menerima uang sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Acmad Latif melalui Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Sumber uangnya dari teman Anang Latif lainnya, dan Dirut PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan.

Menurut majelis, perbuatan terdakwa Edward, Anang Achmad Latif, dan Galumbang Menak Simanjuntak telah memiliki persamaan dan persesuaian kehendak atau meeting of mind untuk melakukan kejahatan atau permufakatan jahat dan menerima uang 1 juta dolar AS oleh terdakwa Edward. Tujuannya, untuk untuk melakukan pengurusan dan memberikan sesuatu kepada Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK.

Saat itu, Achsanul tengah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dan pemeriksaan laporan keuangan atas pengadaan dan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo pada tahun 2021.

Hakim menyatakan, walaupun Achsanul sebagai penyelenggara negara yang disuap tidak ataupun menerima pemberian tersebut, akan tetapi kejahatan yang dilakukan Edward telah terjadi secara sempurna. Maka perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah kejahatan tersendiri sebagaimana dalam Pasal 15 UU Tipikor.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berpendapat bahwa unsur memberi sesuatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta terpenuhi dalam wujud perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," ucap hakim dalam pertimbangannya.

Kemudian hasil temuan tim auditor pimpinan Achsanul tak hanya diketahui Anang Latif, tapi juga diketahui Edward Hutahayan. Bahkan, Anang dan Achsanul sempat beberapa kali melakukan pertemuan untuk membicarakan terkait temuan BPK tersebut.

Baca juga : Terbukti Malak Dirut BAKTI, Edward Hutahayan Dituntut 3 Tahun Penjara

Edward pun mengetahuinya dari pemberitaan media soal pemeriksaan BPK di BAKTI terkait proyek infrastruktur BTS 4G itu.

Selanjutnya pada Juni 2022, Edward aktif mengontak Anang Latif untuk melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu, Edward menawarkan bantuan hukum penanganan masalah proyek menara pemancar 4G dengan imbalan 8 juta dolar AS dengan uang muka 2 juta dolar AS.

Anang lantas mengontak Galumbang. Sesuai fakta hukum, lanjut hakim, Galumbang menyiapkan uang 1 juta dolar AS dalam dua koper warna hitam, yang ia terima dari Irwan Hermawan. Seluruh uang itu kemudian diserahkan kepada Edward di lapangan golf Senayan, Jakarta pada 29 Juli 2022.

"Menimbang, berdasarkan unsur-unsur perbuatan tersebut di atas, maka unsur karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan telah sah dan meyakinkan serta terpenuhi dalam wujud perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," sambung hakim.

Sebagai informasi, Anang Latif, Galumbang, Irwan dan Achsanul telah lebih dulu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Anang Latif divonis 18 tahun penjara, Galumbang divonis 6 tahun penjara, dan Irwan divonis 12 tahun penjara. Sementara Achsanul divonis 2,5 tahun penjara.

Di tingkat banding, vonis Anang Latif tetap 18 tahun penjara. Sementara vonis Irwan dipangkas menjadi 6 tahun penjara. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal