LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap-menyuap terkait jabatan di lingkungan Provinsi Maluku Utara (Malut) terhadap Gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba.
Hal ini terungkap setelah lembaga antirasuah menetapkan tersangka sekaligus menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Maluku Utara Imran Jakub.
Dia diketahui menyuap Abdul Ghani dalam dua tahap yang total seluruhnya berjumlah Rp 1.237.500.000. Pertama, Imran menggelontorkan uangnya sebesar Rp 210 juta, ketika belum dilantik dalam jabatannya sekarang.
Berikutnya, ia merogoh koceknya lagi sejumlah Rp 1.027.500.000, setelah resmi menduduki jabatannya.
Baca juga : Kapolsek Cibogo Nemoni Rakyat dengan Kaum Milenial di Taman Canda Dahana
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pemberian uang itu merupakan kesepakatan yang terjadi antara Abdul Ghani dengan Imran.
"Kesepakatan tersebut terjadi sebelum tersangka IJ (Imran Jakub) diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2024.
Asep mengakui, Imran Jakub adalah salah satu pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 18 Desember 2023 lalu. Namun saat itu tim penyidik belum menemukan kecukupan alat bukti untuk turut menjerat Imran sebagai tersangka.
Sedangkan pihak lainnya, langsung ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Provinsi Maluku Utara. Salah satunya Gubernur Abdul Ghani yang langsung diboyong ke Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga : Kiai Maman Imanulhaq Salurkan Bansos Rp 51 Miliar di Kabupaten Majalengka
Enam tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara Daud Ismail; Kepala Biro Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi Maluku Utara Ridwan Arsan; ajudan Abdul Ghani yang juga orang kepercayaannya, Ramadhan Ibrahim. Kemudian, dua orang dari pihak swasta; Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Serupa dengan para tersangka lain, Imran Jakub juga dijerat dengan sangkaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Asep membeberkan, Abdul Ghani telah menerima sejumlah uang atau barang terkait dengan pengadaan barang/jasa, pengurusan perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Penerimaan yang dilakukannya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan tersangka lain, Ramadhan Ibrahim selaku tangan kanannya dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan.
Tujuan pemberian mulai dari perizinan tambang, penentuan pemenang proyek pengadaan, juga jual beli jabatan yang salah satunya dari Imran Jakub. KPK juga menduga Abdul Ghani menerima gratifikasi lainnya.
Baca juga : Dugaan Korupsi Koni Kota Malang Rp 12 Miliar, Diusut Kejaksaan
Para tersangka lain yang diduga menyerahkan upeti pada Gubernur adalah Kristian Wuisan alias Kian, Stevie Thomas, Daud Ismail, Adnan Hasanudin, Ridwan Arsan. (Yud)