Terbukti Terima Suap dari Dirut BAKTI, Edward Hutahayan Dituntut 3 Tahun Penjara

Senin, 10 Juni 2024, 18:50 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Jaksa meyakini, Edward terbukti menerima suap dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Anang Achmad Latif terkait pembangunan menara Base Tranceiver Station (BTS) 4G.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa Edward dengan pidana denda sebesar Rp 125 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.

Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan Edward tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); terdakwa juga telah menikmati hasil dari tindak pidana yang didakwakan.

Sedangkan hal yang meringankan, Edward bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini, Edward melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan ketiga.

Baca juga : Terbukti Malak Dirut BAKTI, Edward Hutahayan Dituntut 3 Tahun Penjara

Meskipun uang hasil korupsi tersebut telah digunakan, namun dalam tuntutannya, jaksa tak menjerat Edward dengan pasal pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat.

Menurut jaksa, Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum menerima suap dari Anang Latif sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Modusnya, menggunakan majalah Tempo yang memuat berita proyek pembangunan menara BTS 4G yang bermasalah untuk mengancam Anang Latif. Kemudian, ia juga memperlihatkan foto sejumlah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada teman Anang Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, yang tengah melakukan pemeriksaan.

Jaksa menyebut, sumber uang panas sejumlah 1 juta dolar AS itu diterima dari teman Anang Latif lainnya, Dirut PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan. Tujuan permintaan upeti, untuk pengondisian kasus yang tengah membelit proyek menara BTS 4G.

"Agar tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," bongkar jaksa, saat membacakan dakwaan Edward di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 5 April 2024.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut sebagai akibat atau disebabkan supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Edward Hutahayan selaku Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga," sambung jaksa.

Jaksa menerangkan, Edward memulai aksinya dengan mengontak Anang Latif untuk bertemu di Restoran Pondok Indah Golf, Jakarta Selatan pada Juni 2022 lalu. Terdakwa tahu ada kasus yang tengah membelit di proyek BTS 4G dari majalah Tempo.

Baca juga : Terbukti Korupsi di Pembelian LNG Pertamina, Karen Dituntut 11 Tahun Penjara

Makanya dia menawarkan bantuan hukum agar perkara yang membelit BAKTI saat itu bisa disetop aparat penegak hukum. Saat itu, kasusnya telah masuk dalam radar Kejagung, tapi masih di tahap penyelidikan.

"Terdakwa menyampaikan, biaya yang dibutuhkan USD 8 juta. Anang merasa keberatan dan berkata, 'lebih baik dipenjara daripada menyiapkan uang sebesar itu'," beber jaksa.

Edward memberi solusi. Ia menyarankan Anang agar meminjam uang kepada Galumbang. Karena Galumbang melalui perusahaannya, Moratel, mendapat proyek Palapa Ring di Kemkominfo.

Terdakwa juga mengancam Anang agar menyiapkan 2 juta dolar AS dalam tiga hari ke depan. Karena hendak bertolak ke Amerika Serikat, Anang meminta Edward untuk langsung menemui dan membicarakan permintaan USD 8 juta itu kepada Galumbang dalam beberapa hari ke depan. Termasuk soal permintaan uang muka sebesar USD 2 juta. Anang juga menceritakan hal ini kepada Galumbang.

Selanjutnya, Galumbang mendapat informasi dari Edward bahwa dirinya bersama mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate dan Anang Latif bakal masuk penjara jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

Jaksa menyebut, Edward bertemu dengan Galumbang di Hotel Sofia. Di sana, terdakwa mengatakan bahwa ia tengah menyusun laporan soal temuannya di proyek BTS 4G BAKTI untuk diteruskan ke BPK.

"Dengan menunjukkan foto yang di dalamnya terdapat para pegawai BPK yang sedang rapat menyusun laporan keuangan di kantor terdakwa Edward Hutahayan," ucap jaksa.

Baca juga : Terbukti Terima Gratifikasi Rp 58 M, Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Lantas, Galumbang menindaklanjuti hasil pertemuan itu. Ia mengontak Irwan lalu memintanya lekas menyiapkan uang USD 2 juta. Namun Irwan mengaku hanya memiliki USD 1 juta.

"Kemudian uang USD 1 juta tersebut disiapkan Irwan dengan cara mengambil dari filling cabinet di kantor PT Solitech di Jalan Terusan Hang Lekir yang ditaruh dalam dua tas warna hitam," lanjut jaksa.

Esok harinya, uang dalam tas hitam dengan masing-masing sejumlah USD 500 ribu itu diserahkan kepada Galumbang di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Galumbang lantas menyuruh anak buahnya bernama Asmin memasukkan dua tas itu ke mobilnya. Lalu, ia mengontak terdakwa Edward untuk bertemu di Lapangan Golf Senayan, Jakarta Pusat. Uang itu pun langsung diserahkan di depan ruang VIP 3 lapangan golf.

Menurut jaksa, perbuatan Edward Hutahayan terancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 atau Pasal 5 Ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Pasal 4 atau Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal