Ketua Panitia Lelang Proyek Tol MBZ Tak Punya Sertifikasi, Pemenang Ditentukan dari Awal

Sidang pemeriksaan saksi mahkota sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juli 2024. (Foto: yud)
Selasa, 2 Juli 2024, 18:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua panitia lelang PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) proyek pembangunan jalan tol layang Jakarta-Cikampek II alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ), Yudhi Mahyudin ternyata tak punya sertifikasi teknis pelelangan proyek konstruksi.

Dia juga mendapat arahan dari atasannya, untuk memenangkan kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset.

Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ. Terdakwa Yudhi diperiksa bersamaan dengan tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono; tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite; dan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas.

Dalam keterangannya, Yudhi mengakui menerima beberapa dokumen dari Djoko Dwijono yang berasal dari Jasamarga untuk menggelar lelang proyek.

Dokumennya di antaranya berupa Instruksi Kepada Peserta (IKP), draft kontrak, kriteria design, album gambar, basic design, spesifikasi khusus, spesifikasi umum, dan daftar kuantitas, dan lainnya.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung lantas mengonfirmasi arahan Djoko kepada Yudhi, terutama untuk memenangkan KSO Waskita-Acset sebagai pemenang lelang proyek senilai Rp 13,57 triliun tersebut. Jaksa menggalinya berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 9 milik Yudhi.

"Saudara menceritakan bahwa pada saat Pak Djoko memberikan dokumen lelang pada Saudara, bahwa nanti pemenang dari pelelangan ini adalah Waskita-Acset. Pernah ada penyampaian itu, Pak?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juli 2024.

Tak langsung menjawab lugas, Yudhi justru menceritakan kronologis rapat perdananya sebagai ketua panitia lelang dengan JJC, yang saat itu dihadiri Djoko Dwijono dan Biswanto. Dalam rapat, Djoko menyampaikan tiga arahan.

Baca juga : Auditor BPKP Ungkap Lima Penyimpangan Proyek Tol MBZ,

"Pertama, proyek ini adalah PSN (proyek strategis nasional), yang kedua bahwa awal Februari (2016) itu harus udah ketahuan calon pemenangnya. Ketiga itu bahwa Waskita adalah right to match, Pak," terang dia.

Jaksa penasaran dengan istilah right to match. Yudhi sendiri mengaku tak tahu definisinya, ia hanya mengerti bahwa istilah itu agar Waskita-Acset sebagai peserta lelang diprioritaskan.

"Jadi, misalnya kalau penawaran Waskita itu nomor 3, penawaran nomor 1 misalnya ada karya. Nanti ditawarkan ke Waskita, 'ini mau nggak dengan nilai sebesar nilai penawaran'," Yudhi mengilustrasikan.

Namun, Yudhi mengaku lupa siapa yang mengarahkannya. Tapi yang jelas, tiga poin arahannya tersebut memang ada.

"Saudara ketika menjadi panitia pengadaan ini memiliki sertifikat atau keahlian teknis dalam...?" jaksa kian menggali.

"Tidak punya, Pak," timpal Yudhi.

Yudhi bahkan tak tahu dasar penunjukan dirinya sebagai ketua panitia lelang oleh Jasamarga. Termasuk dasar pertimbangannya.

"Jadi, saya ditunjuk tanpa sertifikat," akunya.

Jawabannya membuat ketua majelis hakim Fahzal Hendri ikut penasaran. Ia pun langsung mengambil alih jalannya persidangan.

"Pak Yudhi kan udah memberikan keterangan, ada arahan untuk memenangkan Waskita-Acset, ya?" tanya hakim Fahzal.

Baca juga : Korupsi Proyek Jalan Tol Japek II, Persekongkolan dan Utak-atik Spesifikasi Proyek Rugikan Negara Rp 510 M

"Ya, betul, Pak," jawab Yudhi.

"Kalau arahan begitu sebagai panitia, Bapak kan ketua kan? Ketua apa?" cecar hakim.

"Ketua panitia," balas Yudhi.

Fahzal lantas mempertanyakan, kenapa tidak dilakukan penunjukan langsung saja. Namun, Yudhi mengaku tak mengerti, lantaran dia sebatas mendapat tugas dari JJC.

"Panitia lelang itu kan orang yang mengerti, Pak. Orang yang mengerti tentang tata cara pelelangan. Kalau sudah arahkan begitu, kenapa nggak dibilang aja kalau penunjukan langsung aja? Untuk apa kita melakukan pelelangan?" sentil hakim.

"Seingat saya dulu pernah nanya juga, kenapa mungkin nggak penunjukan gitu, kalau udah right to match. Seingat saya, nggak tahu Pak Bis nggak tahu Pak Djoko, (menyampaikan) supaya diketemukan harga yang lebih kompetitif, kira-kira gitu, Pak," jelas Yudhi.

Fahzal beralasan, jika sejak awal pelelangan dimenangkan KSO Waskita-Acset, untuk apa ada lelang. Yudhi merespons, dirinya sekadar menjalankan perintah.

"Oke, siapa yang mengarahkan?" tanya hakim meminta ketegasan.

"Pak Djoko waktu itu memang juga," jawab Yudhi.

Kemudian, hakim mengonfirmasi langsung pada Djoko, apakah juga mendapat arahan dari pihak atasan.

Baca juga : Wujudkan Pasar Berkelanjutan di Masa Depan, Pemkot Tangerang Harapkan Sinergi Semua Lini

"Jadi begini Pak, bahwa saya dijelaskan oleh Direktur Pengembangan Jasamarga, pada saat lelang investasi diminta ada kontraktornya sudah punya gitu ya, sudah ada kontraktor, penawar itu Jasamarga itu sudah mempunyai ke kontraktor," aku Djoko.

Djoko juga menerangkan alasan diadakan pelelangan, yaitu demi menyaring harga penawaran yang lebih baik. Alasan lain, karena pekerjaan infrastruktur harus ada lelang.

Namun, hakim Fahzal menanggapi lain. Menurutnya, jika memang sejak awal sudah diatur pemenangnya, bisa saja lewat penunjukan langsung dengan alasan percepatan.

Fahzal kemudian menanyakan Yudhi soal kepemilikan sertifikat atau keahlian dalam pelelangan. Jawaban Yudhi masih sama, dia memang tak memilikinya. Lagi-lagi alasannya karena penunjukan dari Jasamarga yang tak kuasa ia tolak.

"Halah, Pak, Pak, itulah jadinya. Masak proyek sebesar itu tidak punya apa itu, orang yang punya sertifikat keahlian gitu loh, Pak!" ucap hakim sinis.

"Betul," timpal Yudhi.

"Ya, kan, Pak?" hakim meminta kepastian.

"Saya sendiri, Jasamarga nggak tahu ada yang udah punya sertifikat atau belum. Saya belum tahu," Yudhi menegaskan.

"Termasuk yang tadi itu, dokumen kemudian survei pasar, dokumen-dokumen tadi, kan tidak diteliti dengan benar gitu. Yang kedua, survei pasar gitu, penentuan HPS ya kan ga ada itu dilakukan. Nah itu Pak, itu akibat apa? Karena kekurangpengetahuan, ya kita ga punya keahlian tentang pengadaan barang dan jasa, itu Pak," respons hakim.

"Iya," singkat Yudhi membenarkan. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal