Ada Kejanggalan Saat Sidang Pledoi, TY: Merdeka Itu Bebas dari Kriminalisasi

Jumat, 23 Agustus 2019, 16:09 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP dengan terdakwa berinisial TY, memasuki tahap pembacaan agenda pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019) kemarin. Dalam kasus tersebut, terdakwa menduga ada indikasi kriminalisasi terhadap dirinya. Pasalnya, dari fakta-fakta persidangan ditemukan banyak kejanggalan.

Menurut TY, dia melihat setidaknya ada dua kejanggalan dalam kasusnya. Kejanggalan yang pertama adalah berkas pertama lengkap baru diterima dirinya dan kuasa hukum dua hari sebelum sidang pembelaan. Dengan adanya kejanggalan ini, ia merasa menjadi korban kriminalisasi.

"Sesungguhnya ini merupakan fakta tentang ketidakcermatan yang fatal dari JPU dalam membuat Surat Dakwaan. Terdakwa mengatakan bahwa mungkin JPU terlalu letih dan terlalu lelah dengan banyaknya dokumen yang perlu dipersiapkan, atau mungkin ada tekanan-tekanan tertentu, untuk itu Terdakwa berharap agar Majelis Hakim dapat memperhatikan perihal perbedaan versi surat dakwaan ini dengan serius karena ini dapat juga dianggap sebagai bentuk Contempt of Court atau Penghinaan kepada Peradilan," ungkap TY pada sidang pledoi di PN Jakpus.

Baca juga : BAZNAS Selenggarakan Kurban Berdayakan Desa di 20 Provinsi

Hal senada juga dikatakan Kuasa Hukum TY, Harry Syahputra, yang mengatakan banyak kejanggalan dalam proses penyidikan perkaranya sampai dengan proses persidangannya. Sehingga dirinya merasa ada upaya-upaya kriminalisasi.

"Pertama, Jaksa sudah menuntut sejak tiga minggu lalu (25/7/2019), namun saya baru mendapatkan berkas perkara lengkap dua hari sebelum sidang pembacaan pledoi," ungkap Harry Syahputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Seperti diketahui, TY didakwa oleh JPU Mohammad Januar Ferdian telah melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP lantaran merugikan korban PT Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia (MPFI) senilai Rp1,2 miliar. JPU pun menuntut TY dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Baca juga : OVO dan BAZNAS Kembangkan Kampung Tanggap Bencana di Banten

Dalam pledoi yang dibacakan TY, sambung Harry, fakta hukum Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan dan tuntutannya telah salah dan keliru. JPU sama sekali tidak mempertimbangkan apa yang didakwakan kepada terdakwa adalah murni hubungan perjanjian perdata. Nota pembelaan tersebut menerangkan bahwa terdakwa TY tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi dalam kasus tindak pidana penggelapan.

Kuasa Hukum TY lainnya, Ridho Afiandi, menambahkan dirinya juga baru diberikan waktu oleh JPU pada hari Rabu (7/8) untuk melihat dan mencocokkan barang bukti (BB). "Saya sudah minta sejak 4 (empat bulan lalu, tapi baru ini diberikan kesempatan untuk melihat barang bukti, sedangkan tuntutan telah dibacakan JPU tiga minggu lalu," imbuh dia.

Ridho menyampaikan, saat melihat barang bukti yang ada pada JPU, yaitu surat invoice, surat jalan, surat laporan keuangan dan lain-lainnya, ternyata seluruhnya tidak ada satupun yang asli. Kejanggalan kedua yaitu Surat Dakwaan JPU yang diberikan kepada Majelis Hakim (hard copy), lalu yang diberikan kepada Panitera Pengganti (soft copy) serta yang diberikan kepada Terdakwa (hard copy) terdapat minimum 3 versi yang berbeda. Bahkan, Surat Dakwaan yang diterima terdakwa tidak bernomor dan tidak bertanggal, lalu perbedaan yang signifikan adalah terdakwa-nya atas nama orang lain, bukan atas nama dirinya.

Baca juga : Ikut Demo di Gerbang Ancol, Wartawan Abal-abal di Giring Polisi

Kemudian, nama orang yang tercantum dalam Surat Dakwaan, berbeda dengan orang yang tercantum didalam surat tuntutan.

Sementara, Hakim Ketua Saifuddin Zuhri mengatakan, sidang putusan akan dilanjutkan pada pekan depan tanggal 11 September 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal