Respons Pernyataan Wakil Ketua KPK, Kejagung: Sebaiknya Lihat Fakta di Lapangan

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Selasa, 2 Juli 2024, 12:54 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait ego sektoral pihak Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memberikan lima poin pernyataan resmi Korps Adhyaksa terkait ucapan Alexander dalam rapat kerja KPK bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya.

Pertama, Harli mengemukakan, sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK sebaiknya lebih dahulu melihat fakta di lapangan, sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid.

Ia menambahkan, selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Baca juga : Kasus Pemerasan SYL, Jaksa KPK: Korupsi Dilakukan dengan Motif Tamak

"Apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan, sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi," kata Harli melalui keterangan persnya kepada wartawan, Selasa, 2 Juli 2024.

Poin ketiga, pihak kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan men-support tenaga-tenaga jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.

Keempat, selama ini pun pihak kejaksaan sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah.

"Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detail terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa, supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," Harli menegaskan.

Baca juga : Kasus Pengadaan Tanah Di Rorotan, KPK Ungkap Persekongkolan Makelar Tanah

Terakhir, Harli menyebut bahwa Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya.

"Apalagi ketika para jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan. Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan para jaksa yang bersidang," tandas Harli.

Sebelumnya, Alexander Marwata mengatakan, jika ada jaksa yang ditangkap oleh KPK, maka Kejagung pasti akan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Dia juga menyebut, Polri pun melakukan hal yang sama.

"Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak/Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," kata Alex, saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.

Baca juga : Cegah Peredaran Narkotika, Polres Subang Gelar Penyuluhan P4GN di Desa Cidadap

"Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," kata Alex. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal