LampuHijau.co.id - Kelengkapan dokumen pembelian tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur yang dilakukan Perumda Sarana Jaya (PPSJ) kepada PT Adonara Propertindo, ternyata tidak lengkap.
Sehingga dibuatkan dokumen mundur alias backdate demi menghadapi pemeriksaan dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (PDTT BPK).
Hal ini diungkapkan mantan Senior Manager Divisi Usaha PPSJ Indra Sukmono Arharrys, yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang untuk program Rumah DP Nol Rupiah.

Para terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) PPSJ Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Tommy Adrian; dan pemilik PT Adonara, Rudi Hartono Iskandar.
Namun pada sidang Senin, 1 Juli 2024, hanya terdakwa Tommy Adrian yang hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sedangkan terdakwa Yoory dan Rudi Hartono hadir secara daring di rumah tahanan KPK.
Jaksa KPK, Siswandhono sedikit kesal karena Indra seolah-olah berusaha menutupi sesuatu. Utamanya terkait tanda tangan Indra dalam bukti pengeluaran uang untuk pembayaran, karena Indra juga sebagai ketua tim investasi dalam pengadaan tanah di Pulogebang.
Baca juga : PS dan Saksi Kasus Vina Cirebon Dilakukan Pemeriksaan Psikologi Forensik
Jaksa menyebut, Indra melakukan permohonan ke bagian keuangan untuk pembayaran kepada PT Adonara. Jaksa menganggap, Indra malah melemparkan hal itu kepada bagian keuangan.
"Jangan begitu. Kemarin tuh semua (saksi), Pak Yady, Pak Gede sudah kami periksa, Pak. Saksi di sini terlalu defensif, tapi akhirnya saksi sendiri yang kesannya berusaha menutup-nutupi, Pak!" tuding jaksa.
"Maaf, izin Pak, saya tidak menutupi, Pak. Mohon maaf, Pak," bantah Indra.
Kemudian, jaksa merinci sebelas dokumen pembelian tanah Pulogebang yang dibuat secara backdate yang diterangkan Indra sebelumnya.
Mulai dari surat peninjauan lapangan, surat rencana pemeriksaan lapangan, berita acara peninjauan lapangan, laporan atas penawaran lokasi, surat kepeminatan tanggal 26 November, laporan tanah kosong tertanggal 27 November, dokumen pleno tertanggal 29 November.
Kemudian, surat undangan negosiasi harga yang disposisi oleh direktur utama, notulensi harga negosiasi harga tanggal 3 Desember 2018, memo interen ketua tim investasi (Indra) tanggal 12 Desember 2018, serta surat undangan penandatanganan PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) tanggal 18 dan 20 Desember.
Jaksa menyatakan, dua saksi sebelumnya yang sudah diperiksa, Yady dan Gede juga menceritakan hal serupa. Jaksa mengaku telah berusaha menghargai Indra bakal jujur di persidangan.
Baca juga : Sidang Korupsi Tol MBZ, Jaksa Ungkap Ada Proyek Fiktif Rp 25 M Dalam Pelaksanaan
"Tapi Saksi seolah-olah ini merasa by document Pak, by document Pak, gitu. Nah, pertanyaan saya, apakah betul semua kesebelas surat itu dibuat backdate?" cecar jaksa.
"Betul Pak," Indra mengakui.
Jaksa pun penasaran, siapa sosok orang yang memerintahkan agar seluruh dokumen itu dibuat mundur.
"Jadi, Dirut pada saat itu (Yoory), Pak karena memang mau ada pemeriksaan BPK. Itu minta untuk melakukan pelengkapan dokumen tersebut, Pak, dokumen-dokumen yang belum ada dilengkapi," beber Indra.
Indra juga mengatakan, ada rapat yang dipimpin Yoory terkait permintaan tersebut. Rapat tersebut diikuti sejumlah staf di PPSJ.
Jaksa mempertanyakan, siapa pihak yang mengoordinir arahan Yoory itu. Pasalnya, kesebelas dokumen untuk pelunasan pembayaran itu berasal dari berbagai divisi.
"Kan nggak mungkin terdakwa (Yoory) langsung yang datang jemput bola masing-masing divisi supaya, 'ayo dong, lengkapin, lengkapin, lengkapin'?" lanjut jaksa.
Baca juga : Uang Hasil Malak Eselon 1 Dipakai Buat Beli Mobil Innova Anak SYL
"SPI (Satuan Pengawas Internal) pada saat itu, Pak, Ka-SPI-nya (Kepala SPI) mungkin karena yang..," jawab Indra agak ragu.
"Jangan pakai mungkin, Pak! Siapa orangnya gitu, SPI itu kan banyak orang Pak," tegur jaksa meminta kepastian.
"Bu Vera Pak," jawab Indra.
"Saksi Vera, saudara Vera ya? Nah, saksi pada saat menyiapkan dokumen ada tanda tangan saksi termasuk memo intern itu. Saksi laporkan langsung kepada terdakwa Yoory yang menghadapkan dokumen yang backdate itu kepada Saksi siapa?" sambung jaksa.
"Ada itu Pak, Faruk yang misalnya dari divisi usaha ada Faruk, ada Wulan. Kemudian umpama dari divisi butuh tanda tangan saya mungkin Aldi, Pak. Bisa beda-beda, mohon izin," jawab Indra. (Yud)