Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Rorotan, Sarana Jaya Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Foto: Yud)
Senin, 24 Juni 2024, 08:32 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Manajemen dan direksi Perumda Sarana Jaya (PPSJ) yang baru menyatakan, bakal menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil temuan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta itu.

"Akhir Juni/Juli 2024 mendatang, kami akan melakukan pembahasan tripartite bersama PPSJ, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, BPK RI," tutur Humas PPSJ Tika Sarah Permata melalui pesan tertulisnya, Sabtu, 22 Juni 2024.

"Direktur utama yang saat ini menjabat, berkomitmen tinggi untuk melakukan perbaikan korporasi agar selalu sesuai dengan GCG (good corporate governance) yang diimplementasikan oleh perusahaan kami," sambungnya.

Dia juga menyebut, dirut PPSJ sebelumnya, Agus Himawan tak terkait dalam pengadaan tanah di Rorotan yang dilakukan PPSJ. Menurutnya, saat itu Agus masih bertugas di perusahaan lain.

"Pada saat proses lahan di Rorotan, Bapak Agus Himawan belum menjabat sebagai direksi Sarana Jaya," ucapnya.

Adapun temuan BPK terhadap PPSJ yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023, yang dipublikasikan pada awal Juni 2024.

Di PPSJ, BPK menemukan ada dua pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. BPK menyatakan, terdapat permasalahan dalam pengelolaan kegiatan operasional PPSJ pada Pemprov DKI Jakarta.

Permasalahan itu terdiri dari tiga hal menyoal pembelian tanah di Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur; dan dua hal lainnya terkait pembelian tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Masalah pertama, PPSJ melakukan perjanjian pengikatan jual beli dengan PT Laguna Alamabadi (LA) untuk pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung. Pembayaran telah dilakukan sebesar Rp 155,49 miliar kepada almarhum Kamarudin selalu Dirut PT LA.

Baca juga : KPK Korek Pebalap Zahir Ali terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan

"Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, PT LA tidak dapat memenuhi kewajiban mensertifikatkan tanah atas nama PPSJ. Sehingga PPSJ membatalkan transaksi jual beli tanah tersebut," demikian isi temuan BPK dalam IHPS II 2023, dikutip pada Senin, 18 Juni 2024.

BPK juga mengungkap, PT LA baru mengembalikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada PPSJ, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp 145,49 miliar.

Akibatnya, piutang PPSJ sebesar Rp 145,49 miliar tidak tertagih dan pendapatan denda juga bunga keterlambatan sebesar Rp 7,22 miliar belum diterima.

Masalah kedua, PPSJ melakukan pembelian tanah seluas 240.897 meter persegi (m2) di Rorotan dari PT CIP. Tapi terdapat bagian tanah seluas 29.981 m2 atau senilai Rp 96,59 miliar yang ternyata masih milik Pemprov DKI.

"Hal tersebut mengakibatkan kekurangan tanah seluas 29.981 m2 atau sebesar Rp 96,59 miliar atas tanah milik Pemprov DKI Jakarta yang dibeli PPSJ dari PT CIP," ungkit isi IHPS II 2023 yang dirilis BPK.

Berikutnya, PPSJ membeli tanah seluas 67.572 m2 di Kampung Malaka, Rorotan dari seseorang berinisial FHW. Pembayarannya telah direalisasikan dengan uang muka sebesar Rp 80 miliar.

"Hasil pemeriksaan diketahui antara lain saudara FHW menawarkan tanah yang bukan miliknya, terdapat revisi Prosedur Pengadaan Tanah dengan mengubah dasar pembayaran dari Akta Jual Beli menjadi PPJB, serta tanah yang ditawarkan diklaim oleh pihak lain," lanjut isi IHPS II 2023 BPK.

Menurut BPK, PPSJ telah melakukan pembatalan atas pembelian tanah tersebut. Namun FHW baru mengembalikan uang muka sebesar Rp 8 miliar, sedangkan sisanya Rp 72 miliar belum kembali kepada PPSJ.

Selanjutnya atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan tiga langkah. Rekomendasi ini diarahkan kepada Dirut Sarana Jaya.

Baca juga : Politisi Pantura Lina Marliana Daftar Calon Wakil Bupati Subang ke PKB

Langkah pertama, menagih piutang sebesar Rp 145,49 miliar dan pendapatan denda serta bunga keterlambatan yang belum diterima sebesar Rp 7,22 miliar dari PT LA. Dirut PPSJ juga diminta mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, apabila penagihan tidak dapat dilaksanakan.

Kedua, agar Dirut PPSJ memerintahkan PT CIP untuk menyelesaikan penggantian tanah seluas 29.981 m2 atau senilai Rp 96,59 miliar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan langkah ketiga, menarik kembali pembayaran uang muka pembelian tanah sebesar Rp 72 miliar dari FHW. Kemudian menyetorkan ke kas PPSJ.

"Serta mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, apabila saudara FHW tidak segera mengembalikan uang muka tersebut," lanjut BPK.

BPK juga mengklasifikasikan permasalahan terkait kelembagaan dan keuangan daerah untuk dua transkasi pembelian tanah oleh PPSJ. Yaitu atas pembelian tanah dari PT LA dan dari PT CIP. Sedangkan pembelian tanah dari perorangan tidak diklasifikasikan.

BPK menyebut, PPSJ melakukan pembatalan pembelian tanah yang berlokasi di Ujung Menteng dan Kampung Malaka Rorotan, karena pihak ketiga tidak dapat memenuhi kewajiban mensertifikatkan tanah, serta menawarkan tanah yang bukan miliknya dan diklaim pihak lain.

Pihak ketiga baru mengembalikan uang muka sebesar Rp 18 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp 217,49 miliar.

"Selain itu, PPSJ melakukan pembelian tanah yang di antaranya seluas 29.981 m2 merupakan tanah milik Pemprov DKI. Sehingga masih terdapat kekurangan tanah senilai Rp 96,59 miliar," tulis BPK.

Dengan demikian, terkait dua pembelian tanah oleh PPSJ di Rorotan, Jakarta Utara, total uang yang seharusnya kembali ke BUMD DKI tersebut sebesar Rp 168,59 miliar.

Baca juga : Kasus Korupsi BUMD Kutai Kartanegara, Kejagung Sita Unit Apartemen di Kalibata City

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terkait pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Lembaga antirasuah menduga, ada korupsi dalam pengadaan tersebut.

Teranyar, penyidik KPK memeriksa pebalap sekaligus pengusaha properti Zahir Ali (ZA) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Juni 2024.

"Benar bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 Juni.

"Secara garis besar, pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," sambung Tessa.

Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK juga telah melakukan permintaan cegah bepergian keluar negeri kepada Dirjen Imigrasi terhadap sepuluh pihak.

"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Pemprov DKI Jakarta oleh BUMD Sarana Jaya," ungkap Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 13 Juni 2024.

Sepuluh orang yang dicegah untuk enam bulan ke depan adalah ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (Manager PT CIP dan PT KI), PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), M (wiraswasta).

Budi menambahkan, perkara korupsi ini merupakan pengembangan kasus rasuah pengadaan tanah di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Adapun pengadaan tanah oleh BUMD Sarana Jaya atau Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) ini adalah untuk Program Rumah DP Nol Rupiah yang digagas Gubernur Anies Baswedan. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal