Kasus Pengadaan Tanah Di Rorotan, KPK Ungkap Persekongkolan Makelar Tanah

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu bersama Jubir KPK Tessa Mahardika saat konferensi pers. (Foto: yud)
Rabu, 26 Juni 2024, 20:28 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara atas pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara mencapai ratusan miliar rupiah.

Hal inilah yang menjadi fokus lembaga antirasuah dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya atau Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) itu. Lembaga antirasuah juga mengungkap adanya persekongkolan antara pembeli dengan makelar tanah.

"Terkait pengadaan lahan itu, pengadaan tanah ini sangat besar ya kerugiannya, di atas Rp 200 miliar. Jadi, ini sangat besar, kita konsen ke situ. Kenapa? Karena memang juga pembeliannya itu mengabaikan proses-proses yang benar," beber Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024 malam.

Padahal seharusnya, PPSJ selaku pembeli tanah langsung membeli dari si pemilik tanah, bukan malah lewat makelar. Apalagi, menurut Asep, keberadaan makelar tidak memberi nilai tambah.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Rorotan, Sarana Jaya Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

"Seharusnya, misalkan saya yang perlu tanah bisa langsung ke pemilik tanah. Dan ada juga hubungan antara si pembeli ini dengan si makelar, sengaja dia. 'Oh nanti kami butuh tanah di sana', nanti dia (makelar) duluan," sambung Asep.

"Jadi, memang terlihat ada persekongkolan antara si pembeli dengan makelar tersebut. Padahal seharusnya si pembeli itu, bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau tanah masyarakat. Ini yang sedang kita dalami," lanjutnya.

Asep juga menyebut, karena pembelian dilakukan melalui perantara makelar itulah yang menyebabkan adanya penggelembungan harga alias mark up. Bahkan angkanya sangat fantastis, menyentuh Rp 400 miliar.

"Ini perbedaan dari harga yang diberikan dari si pembeli kepada si makelar dari harga awal," kata Asep.

Baca juga : Mengabdi di Tempat Kelahiran, Yadi Usung Slogan "Purwakarta Ngahiji"

Asep mengatakan, kasus ini masih terkait dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PPSJ Yoory Corneles Pinontoan. Pengadaan tanah di Rorotan ini untuk Program Rumah DP Nol Rupiah yang digagas Gubernur Anies Baswedan.

Adapun pengadaan tanah oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu dituangkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023. BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dirut Sarana Jaya untuk menindaklanjuti temuannya itu.

Terkait hal tersebut, manajemen dan direksi PPSJ yang baru menyatakan bakal menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Hal ini diungkapkan Humas PPSJ Tika Sarah Permata.

"Akhir Juni/Juli 2024 mendatang, kami akan melakukan pembahasan tripartite bersama PPSJ, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, BPK RI," tutur Tika Sarah melalui pesan tertulisnya, Sabtu, 22 Juni 2024.

Baca juga : Ribuan Tahanan di Lapas dan Rutan Salemba Dapat Potongan Masa Hukuman di Momen Lebaran

"Direktur utama yang saat ini menjabat, berkomitmen tinggi untuk melakukan perbaikan korporasi agar selalu sesuai dengan GCG (good corporate governance) yang diimplementasikan oleh perusahaan kami," sambungnya.

Dia juga menyebut, dirut PPSJ sebelumnya, Agus Himawan tak terkait dalam pengadaan tanah di Rorotan yang dilakukan PPSJ. Menurutnya, saat itu Agus masih bertugas di perusahaan lain.

"Pada saat proses lahan di Rorotan, Bapak Agus Himawan belum menjabat sebagai direksi Sarana Jaya," ucapnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal