LampuHijau.co.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti terkait perkara dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahu 2020-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menerangkan, aset yang disita dari para tersangka berupa uang dan kendaraan. Penyitaan aset ini dalam rangka pemulihan keuangan negara atau asset recovery.
Rincian aset yang disita yakni sebanyak 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah di pabrik PT SMIP Dumai; dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan 33.616 meter persegi (m2) di Kota Dumai; uang tunai sebesar Rp 200 juta.
Baca juga : Jelang Idul Adha, PT TKG Taekwang Indonesia Salurkan 17 Hewan Kurban
"Tiga unit truk trailer dan empat unit kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan, Sumatera Utara," beber Harli melalui keterangan resminya kepada wartawan, Senin, 1 Juli 2024.
Sejauh ini, tim penyidik telah menahan dua orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur PT SMIP berinisial RD dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengemukakan, tersangka RR telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Pencabutannya ini setelah menerima aliran uang dari Direktur PT SMIP berinisial RD, yang lebih dulu jadi tersangka.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 6 Tersangka TPPU di Kasus Korupsi Komoditas Timah
"Dengan dalih untuk memberikan PT SMIP mengolah bahan baku yang ada di kawasan berikat. Bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin gudang berikat, meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya," beber Kuntadi.
Akibatnya, pada tahun 2020 hingga 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sekitar 25 ribu ton. Kemudian gula yang diimpor secara ilegal itu ditempatkan di kawasan berikat dan gudang berikat.
Sementara tersangka RD, telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, pada 2021 lalu. Namun RD malah mengganti karung kemasan, seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah.
Baca juga : Komjak Minta Kejagung Prioritaskan Buru Aset Para Tersangka
Kemudian gula tersebut dijual ke pasar dalam negeri. Padahal perbuatannya itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP," ungkap Ketut Sumedana, saat masih menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Yud)