LampuHijau.co.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya penggelembungan harga alias mark-up terkait pembelian tanah Pulogebang yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).
Tak tanggung-tanggung, angkanya nyaris menyentuh Rp 3 juta per meter dari pembelian tanah seluas 41.876 meter persegi (m2). Dari harga yang seharusnya Rp 4 juta per m2 dibeli dengan harga Rp 6,95 juta per m2, dan dari dokumen pelaporan sebesar Rp 7,8 juta per m2.
Hal ini terungkap saat mendalami keterangan mantan Senior Manager Divisi Usaha PPSJ Indra Sukmono Arharrys dalam sidang perkara pengadaan tanah di Pulogebang.

Adapun pengadaan tanah ini dalam upaya pemenuhan program Rumah DP Nol Rupiah yang digagas Gubernur DKI Anies Baswedan. Para terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Utama (Dirut) PPSJ Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Tommy Adrian; dan pemilik PT Adonara, Rudi Hartono Iskandar.
Namun pada sidang Senin, 1 Juli 2024, hanya terdakwa Tommy Adrian yang hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sedangkan terdakwa Yoory dan Rudi Hartono hadir secara daring di rumah tahanan KPK karena sakit.
Awalnya, jaksa KPK, Arin Karniasari menanyakan besaran uang pembayaran uang muka yang dilakukan Indra kepada pihak PT Adonara Propertindo selaku penjual tanah di Pulogebang. Menurut Indra, uang muka yang dibayarkan sebesar Rp 71,6 miliar atas pembelian tanah seluas 41.876 m2. Sementara harga per meternya sebesar Rp 6,95 juta berdasar dokumen negosiasi.
"Total nilainya Rp 219-an (miliar), Ibu. 41.876 m2 kali Rp 6.950.000, Bu," ucap Indra.
Baca juga : Jaksa KPK Bongkar Aliran Uang ke DPRD DKI Pakai Kode Pasal
"Rp 291 miliar," jaksa Arin mengoreksi.
Kemudian, jaksa mengonfirmasi kebenarannya terkait pembayaran uang muka tanpa adanya lampiran appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan tanpa dokumen pleno dari PPSJ. Indra membenarkan hal tersebut, dan mengatakan bahwa pembayaran uang muka dilakukan saat penandatanganan pengikatan jual beli (PPJB) berlangsung.
Kemudian, jaksa Arin mengonfirmasi terkait perhitungan yang dilakukan KJPP Wisnu Junaedi dalam menaksir harga tanah di Pulogebang tersebut, terutama terkait metodenya. Karena harganya hanya sebesar Rp 4 juta per m2, lebih kecil dari nilai pembelian PPSJ kepada PT Adonara Propertindo.
"Metode pasar?" sebut jaksa sekaligus bertanya.
"Eh, iya ya, Rp 4 juta metode pasar ya," kata Indra sedikit ragu.
"Itu kan nilainya rendah tuh dari yang faktual dibeli (dari) Adonara. Belinya kan Rp 6,950.000 per meter ternyata hasil appraisal KJPP itu Rp 4 juta per meter. Nah, terus apa yang Saudara lakukan selanjutnya?" cecar jaksa.
"Jadi, waktu itu baru kasih alternatif Bu. Setelah diskusi dengan KJPP, katanya itu bisa menggunakan metode investasi kalo ga salah, sehingga bisa di atas Rp 6,95 juta," timpal Indra.
"Metode pendapatan dengan pendekatan nilai investasi, seperti itu?" jaksa merespons.
Baca juga : Polda Jabar Ringkus Bandar Judi Online Jaringan Kamboja Beromzet Rp365 Miliar
"Iya, Ibu," sambut Indra.
"Supaya harganya tidak...?" pancing jaksa.
"(Supaya) Nggak Rp 4 juta tadi, Bu. Bukan nilai pasar jadinya," ungkap Indra.
"Supaya harganya berapa? Ada nggak disebut supaya harganya berapa? Supaya sama mendekati yang dibeli dari Adonara?" jaksa penasaran.
"Pokoknya kan di atas transaksi harusnya, Bu," balas Indra.
Indra menyebut, terkait perhitungan itu dari adanya diskusi antara staf PPSJ bernama Faruk dengan pihak Wisnu Junaedi selaku KJPP. Dirinya yang juga Direktur Pengembangan PPSJ melaporkannya kepada Dirut PPSJ Yoory Corneles Pinontoan.
"Apa tanggapan terdakwa (Yoory) pada saat itu?" korek jaksa lagi.
"Ya udah nggak apa-apa, jalan," ujar Indra menirukan ucapan atasannya saat itu.
Baca juga : KPK Ungkap 2 Pejabat Keuangan Punya Aset Kripto Sampai Miliaran Rupiah
"Karena nggak mungkin kan lebih rendah ya kan (nilai perhitungannya). Ini barang udah terlanjur beli ini, harganya segini, paling nggak harus lebih lah, gitu kan. Akhirnya dilanjutkan lah ya?" tanya jaksa lagi.
"Iya," Indra membenarkan.
Diketahui pula, dokumen laporan penilaian atas tanah pulo gebang dilakukan pada Agustus 2018. Kemudian dibuat backdate pada 27 November 2018, agar dokumen harga itu sesuai dengan nilai pembelian tanah.
Tujuan pembuatan dokumen backdate juga agar ada perubahan harga dari pihak KJPP. Mulanya Rp 4 juta per m2, karena dihitung berdasar pendekatan investasi menjadi Rp 7 juta lebih.
"Ini kalau kita kutip dari laporannya itu Rp 7.869.369 per meter persegi. Jadi nilainya menjadi Rp 322 miliar," sebut jaksa merujuk kepada dokumen barang bukti.
"Iya," Indra merespons.
Kemudian jaksa menghitung harga keseluruhan tanah seluas 41.876 m2 bila dikalikan dengan metode harga pasar sebesar Rp 4 juta per m2, maka harga pembelian seharusnya sebanyak Rp 167.504.000.000.
"Jauh sekali dari Rp 167 miliar menjadi Rp 322 miliar karena pendekatan yang dipakai tadi berbeda itu," kata jaksa. (Yud)