LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa 2017-2023 pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Nilainya cukup fantastis, sebesar Rp 1,1 triliun.
"Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 13 Mei 2024, total kerugian negara sejumlah Rp 1.157.087.853.322," beber Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar melalui keterangan resminya kepada wartawan, Senin, 1 Juli 2024.
Harli merinci nilai kerugian tersebut terbagi menjadi tiga. Pertama, sebesar Rp 7.901.437.095 berupa kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Sigli-Bireuen-dan Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa Besitang TA 2015.
Kemudian, sebesar Rp 1.118.586.583.905 berupa kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa. Dan senilai Rp 30.599.832.322 berupa kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa.
Harli menambahkan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung telah melakukan penyitaan sebanyak 36 bidang tanah dan bangunan. Seluruhnya milik tujuh orang tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, Bogor.
Berita Terkait : Kerugian Negara Pengadaan X-ray di Kementan Rp 82 M, Nilai Proyek Rp 194,2 M
"Dengan luas total 1,6 hektare yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara," lanjutnya.
Sebelumnya, tim penyidik JAM Pidsus Kejagung menahan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan rasuah ini. Pria berinisial FG adalah yang terakhir ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka pada Senin, 23 Januari 2024 lalu.
Kapuspenkum sebelumnya, Ketut Sumedana mengatakan, FG diduga kita memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017-2019.
"Sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan yang dilakukan Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp 1,3 triliun, sesuai dengan kehendaknya," ucap Ketut.
Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan studi kelayakan (feasibility study). "Serta tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Kementerian Perhubungan," imbuhnya.
Berita Terkait : Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Pengusaha Suap Pejabat BTP Sumbagut Rp 13,6 M
"Akibat perbuatan tersangka FG bersama tersangka lainnya, besar kerugian proyek ini tidak dapat digunakan," katanya.
Sementara enam tersangka lain dilakukan penahanan pada Jumat, 19 Januari 2024. Mereka yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2016-2017 inisial NSS; inisial AGP selaku KPA dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Lalu, dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AAS dan HH, Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Konstruksi tahun 2017 dengan inisial RMY, dan inisial AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, kasus korupsi jalur kereta api (KA) yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh ini terjadi dalam rentang 2017-2019, di Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 1,3 triliun itu, KPA telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase.
"Sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," ucapnya.
Berita Terkait : Hingga 31 Juli 2024, Kanwil DJP Jakbar Bukukan Capaian Bruto Rp 41,12 Triliun
Karena tanpa adanya feasibility study (FS) atau studi kelayakan dan tanpa penetapan trase jalur kereta api, imbasnya terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi. Sehingga jalur KA tidak dapat difungsikan.
Pada kesempatan itu, Kuntadi menyebut, estimasi kerugian sementara total loss mencapai Rp 1,3 triliun. Pasalnya, proyek jalur kerat api ini tidak sesuai dengan perencanaan awal, karena jalurnya dipindahkan dan tidak sesuai kontrak sebelumnya. Dan hingga saat ini, jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya.
"Jadi, jelas ya kenapa perhitungan estimasi dari penyidik total loss? Karena ada pengalihan jalur sebagiamana perencanaan awal, dan karena belum bisa dipetakan pertanggungjawaban selama dua tahun ini," sambung Ketut Sumedana. (Yud)