Jaksa KPK Bongkar Aliran Uang ke DPRD DKI Pakai Kode Pasal

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2024. (Foto: Yud)
Senin, 1 Juli 2024, 18:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya aliran uang dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Hal ini terungkap saat mengoorek isi berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Senior Manager Divisi Usaha PPSJ Indra Sukmono Arharys. Pejabat PPSJ yang juga selaku kepala investasi dalam pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur untuk program Rumah DP Nol Rupiah itu, menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2024.

Perkara pengadaan tanah ini menyeret tiga orang terdakwa, yaitu Direktur Utama (Dirut) PPSJ Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; dan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar.

Namun pada sidang kali ini hanya Tommy Adrian yang hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sedangkan terdakwa Yoory dan Rudi Hartono hadir secara daring di rumah tahanan KPK.

Informasi adanya aliran uang di setiap rapat komisi antara DPRD DKI dengan PPSJ, juga telah terungkap dari keterangan para saksi sidang sebelumnya. Kali ini, jaksa mengorek langsung dari BAP nomor 21 milik saksi Indra.

"Kami bacakan ya, ini jawaban saksi ya. 'Dapat saya jelaskan bahwa uang Pasal 21, Pasal 11, dan Pasal 16 adalah istilah-istilah untuk uang-uang yang disiapkan oleh Sarana Jaya atau BUMD lainnya'," beber jaksa KPK, Siswhandono membacakan BAP Indra.

Baca juga : Hadapi Berbagai Tantangan, Bank DKI Utamakan Transformasi Perbankan

"Betul, Bapak," timpal Indra.

"Berarti bukan hanya Sarana Jaya, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) lain sudah paham?" tanya jaksa penasaran.

"Iya," singkat Indra.

Dalam BAP-nya, Indra menyinggung penggunaan pasal-pasal yang merujuk pada nilai uang yang harus digelontorkan saat rapat bersama anggota DPRD DKI. Pasal 21 berarti Rp 21 juta, Pasal 16 artinya Rp 16 juta, dan sebesar Rp 19 juta diperuntukan kepada anggota dewan yang hadir.

Jaksa melanjutkan, penyerahan uang-uang tersebut biasanya dibawa Asep Firdaus atau Faruk, para staf Indra di divisi investasi. Dan diserahkan kepada Safrudin alias Udin, staf Komisi C bila ada rapat dengan Komisi C atau diserahkan dengan PNS atau staf Komisi B.

"Sehingga pemberian uang ini selalu ada setiap ada rapat dengan anggota DPRD," kata jaksa.

Berikutnya masih dalam BAP Indra, bila belum menyerahkan uang, maka Safrudin atau staf Sekretariat Komisi B akan menagih ke PPSJ, baik melalui Asep Firdaus atau Faruk.

Baca juga : KPK Bongkar Peran Keluarga SYL Campuri Proyek Di Kementan

"'Uang-uang ini sudah ada sejak dulu, sejak saya menjadi staf Sarana Jaya. Dahulu nilainya Rp 10 juta setiap rapat, sekarang nilainya Rp 21 juta'. Betul ini keterangan Saksi ya?" tanya jaksa mengutip BAP.

"Betul, Bapak," jawab Indra.

Selanjutnya, jaksa membacakan BAP Indra nomor 33 yang menerangkan jika Yoory menyerahkan uang dalam amplop coklat ke anggota DPRD DKI. Penyerahan uang terjadi sekitar bulan Juli 2019, sebelum Indra menjadi Direktur Pengembangan PPSJ.

Dalam BAP-nya, Indra mengambil uang yang sudah dalam amplop dari ruangan Sri Lestari, staf Yoory. Uang itu diserahkan Indra kepada Yoory di ruangan tamu VIP lantai 3 Gedung Sarana Jaya. Di sana pula, amplop itu kemudian diserahkan Yoory kepada anggota DPRD DKI bernama Ruslan.

Indra menggambarkan, Ruslan berperawakan kurus, rambutnya putih, dan sering mengajukan pertanyaan di rapat komisi.

"'Amplop berisi uang yang diberikan kepada Pak Ruslan itu bukan CSR (corporate sosial responsibility), tetapi pemberian uang yang biasa dari Pak Yoory kasih kepada tamu-tamunya beliau. Namun yang saya ingat dan saya lihat, Pak Yoory memberikan kepada Pak Ruslan itu hanya saat itu saja'," lanjut jaksa mengutip isi BAP.

"Saksi Yadi kemarin sudah jujur, sudah mengakui adanya ya, terkait dengan proses yang istilahnya Pasal 21 ini. Ini kepentingannya untuk apa?" cecar jaksa.

Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Eko Darmanto Dengan Pasal TPPU

"Yang tadi kami jelaskan di BAP Pak, memang itu semenjak saya staf udah ada itu, Pak di DPRD setiap mau rapat. Kepentingannya buat apa, sebenernya saya nggak tahu. Untuk kepentingan rapat mereka mungkin Pak," jawab Indra.

Jaksa lantas mempertanyakan maksud Yoory memberikan uang dalam amplop kepada anggota DPRD DKI Jakarta bernama Ruslan di Gedung Sarana Jaya.

"Ya, biar nggak kenceng aja sih, Pak dalam rapat," jawab Indra.

Jaksa juga menanyakan apakah pemberian uang itu dilakukan agar penyertaan modal daerah (PMD) proyek hunian DP Rp 0 cair. Namun, Indra mengaku tak tahu.

"Kalau untuk PMD apakah ada yang berbeda rate-nya?" korek jaksa lagi.

"Saya tidak tahu," balas Indra. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal