Kerugian Negara Kasus Korupsi Banpres Rp 250 Miliar untuk Tiga Tahap

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Foto: Yud)
Minggu, 30 Juni 2024, 06:37 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, potensi kerugian negara terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden (Banpres) 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) mencapai Rp 250 miliar.

Nilai kerugian negara ini terbagi atas tiga tahapan dalam pembagian bantuan sosial dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tersebut.

"Potensi kerugian negara Banpres sebesar kurang lebih Rp 250 miliar, untuk tahap 3, 5, dan tahap 6," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat, 28 Juni 2024 malam.

Tessa membeberkan, Banpres dibagikan dalam bentuk goodie bag berisi sejumlah kebutuhan bahan pokok (sembako) bagi masyarakat. Beberapa di antaranya beras, minyak goreng, biskuit dan lainnya.

Namun, ia belum dapat mengungkapkan besaran nilai proyek pengadaannya. Karena penyidikan terkait pengadaan bantuan sosial tersebut masih dalam proses tim penyidik. KPK sejauh ini telah melakukan pemeriksaan saksi serta penyitaan sejumlah aset.

"Tentunya perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang harusnya sampai ke masyarakat ini menciderai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Joko Widodo dalam memberikan bantuan, terutama saat pandemi covid," sambung Tessa.

Baca juga : Terbukti Korupsi, SYL Wajib Bayar Rp 44,6 Miliar ke Negara

"KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan para tersangka, dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas," tegas dia.

Saat ini, KPK memfokuskan penyidikan kasus ini terkait pengembalian aset yang diduga hasil korupsi. Dalam kasus dugaan rasuah ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka. Satu di antaranya Ivo Wongkaren, Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus rasuah sebelumnya, yaitu pendistribusian bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat pada Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) Kemensos tahun 2020-2021. Persidangan perkara yang juga ditangani KPK ini, telah berlangsung hingga putusan.

Tessa membeberkan, penyidikan kasus pengadaan Banpres 2020 ini nyaris bersamaan dengan penyidikan perkara pendistribusian BSB untuk KPM-PKH. Dia juga membantah penyidikan kasus baru ini dari fakta persidangan di kasus BSB untuk KPM-PKH.

"Sebenarnya tidak (bukan dari fakta sidang). Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini (Banpres 2020) dimulai, berjalan," jelasnya pada 25 Juni 2024.

Namun ia membenarkan, menyeret kembali Ivo Wongkaren sebagai tersangka di kasus korupsi Banpres ini sebagai langkah KPK mengembalikan potensi kerugian negara. "Tapi itu betul bahwa saat ini penyidik sedang berupaya untuk melakukan asset recovery di perkara ini," ungkapnya.

Baca juga : Kejagung Siapkan Pengamanan Khusus JPU Kasus Korupsi Timah

Berdasar surat dakwaan perkara korupsi pendistribusian BSB untuk KPM-PKH, Ivo Wongkaren bersama rekannya, Roni Ramdani menjadi salah satu vendor pelaksana Banpres 2020. Mereka memakai PT Anomali Lumbung Artha (ALA), yang saat itu menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk pengepakan bansos.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan badan.

Hakim juga mewajibkan terdakwa Ivo Wongkaren membayar uang pengganti senilai Rp 62.591.907.120 subsider 5 tahun penjara. Uang pengganti yang dibebankan pada Ivo adalah sebagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.144.055.620. Sisanya, dibebankan kepada terdakwa lain yang turut menikmati uang hasil korupsi.

Terdakwa lainnya yaitu Roni Ramdani selaku Tim Penasihat sekaligus General Manager PT PTP. Dia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Besaran uang pengganti yang harus dibayarkan sejumlah Rp 28.150.700.000 subsider 3 tahun.

Kemudian terdakwa Richard Cahyanto, dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Adapun uang penggantinya sebesar Rp 32.168.200.000 subsider 3 tahun penjara.

Nilai itu kemudian dikurangi dengan pengembalian sejumlah Rp 2,4 miliar ke rekening penampungan KPK. Sehingga yang belum dikembalikan adalah Rp 29.768.200.000.

Baca juga : Jaksa Agung: Nilai Kerugian Korupsi Timah Rp 300 T

Sementara para terdakwa dari pihak PT BGR selaku pihak penyelenggara negara, hanya Kuncoro Wibowo selaku Dirut dan Budi Susanto selaku Direktur Komersil yang tidak dikenakan pidana uang pengganti.

Kuncoro divonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan. Terdakwa Budi Susanto dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Sedangkan Vice President Operation and Support PT BGR April Churniawan dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan. Jumlah uang pengganti yang harus dibayarkannya sebesar Rp 1.275.000.000 subsider 2 tahun penjara. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal