Terbukti Korupsi, SYL Wajib Bayar Rp 44,6 Miliar ke Negara

Jumat, 28 Juni 2024, 18:05 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Besaran uang pengganti yang harus dikembalikan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada negara sangat fantastis. Angkanya mencapai Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 490 juta dengan konversi kurs saat ini. Maka totalnya Rp 44,6 miliar.

Hal ini tertuang dalam amar tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Para terdakwanya adalah mantan Menteri Pertanian SYL bersama dua anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Mereka terjerat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Jaksa menyatakan, perbuatan SYL, Kasdi, dan Hatta terbukti melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Namun demikian, hanya SYL yang dibebankan membayar uang pengganti, karena terbukti seluruh aliran uang dari para pejabat eselon I Kementan dinikmati SYL dan keluarganya. Sedangkan Kasdi dan Hatta, hanya sebagai perpanjangan tangan atas perintah SYL selalu Mentan. Keduanya dianggap tak terbukti menikmati uang-uang hasil korupsi tersebut.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS," beber jaksa KPK, Meyer Simanjutak, saat membacakan amar tuntutannya.

Jaksa menyebut, penerimaan uang di lingkungan Kementan selama ia menjabat Mentan mulai tahun 2020 hingga 2023. Rinciannya, dari unit eselon Setjen sebesar Rp 4.463.683.645 dan 30 ribu dolar AS, dari Ditjen Prasarana dan Sarana sebesar Rp 5.379.634.250, dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 1.865.603.625, dari Ditjen Perkebunan sebesar Rp 3.778.565.860, dari Ditjen Holtikultura sebesar Rp 6.078.604.300.

Baca juga : Terbukti Terima Rp 40 Miliar Terkait Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi Divonis Penjara 2,5 Tahun

Kemudian, dari Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp 6.406.007.500, Batlitbangtan/BSIP sebesar Rp 2.552.000.000, dari BBPSDMIP sebesar Rp 6.860.530.800, dari Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 282 juta, dan dari Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 6.603.147.224.

Selanjutnya, hasil pengumpulan uang dari para pejabat eselon I itu digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarganya. Rincian penggunaannya, keperluan istri SYL bernama Ayunsri Harahap sejak 2020-2023 sebesar Rp 938.940.000, keperluan keluarganya sebesar Rp 992.296.746, keperluan pribadi SYL sejak 2020-2023 sebesar Rp 3.331.134.246, untuk kado undangan sejak 2020-2023 sebesar Rp 381.612.500, partai Nasional Demokrat (NasDem) sejak tahun 2020-2023 sebesar Rp 965.123.500.

Berikutnya, untuk pengeluaran lain-lainnya sejak 2020-2023 sebesar Rp 974.817.493, acara keagaman dan operasional yang tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan di atas sejak 2020-2023 sebesar Rp 16.683.448.302.

Lalu untuk biaya sewa pesawat sejak 2020-2023 sebesar Rp 3.034.591.120, bantuan bencana alam/sembako 2020-2023 sebesar Rp 3.524.812.875, keperluan keluar negeri sejak 2020-2023 sebesar Rp 6.917.573.550, umroh sejak 2020-2023 sebesar Rp 1.871.650.000, dan untuk kurban sejak 2020-2023 sebesar Rp 1.655.500.000.

Jaksa menambahkan, berdasar fakta persidangan, ada juga uang sharing dari eselon I yang diberikan secara langsung kepada SYL. Pertama, yang diserahkan Maman Suherman melalui Staf Ahli Mentan, Imam Mujahidin Fahmid sebesar Rp 650 juta.

Lalu, uang yang diserahkan pegawai Biro Umum Kementan melalui Sugeng Priyono sebanyak tiga kali penyerahan. Rinciannya adalah uang tunai Rp 850 juta untuk kegiatan pembekalan calon legislatif Partai NasDem 2023 yang diterima Joice Triatman selaku Wakil Bendahara Partai NasDem; uang sebesar Rp 50 juta ditransfer staf di Biro Umum, Arif Sofyan ke rekening Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai NasDem; dan uang sebesar Rp 25 juta dari Arif Sofyan ke rekening Bank Mandiri atas nama Partai NasDem.

"Dan uang dari Kasdi Subagyono sebesar 30 ribu dolar AS, yang diberikan atas permintaan terdakwa pada saat terdakwa akan ke luar negeri di Amerika Serikat," ucap jaksa Meyer.

Baca juga : Terbukti Malak Dirut BAKTI, Edward Hutahayan Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa KPK menyatakan, terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap jaksa.

Selain pidana badan, SYL juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Adapun uang pengganti sejumlah Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS yang dibebankan kepada SYL, harus dibayarkan dalam satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa.

Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri SYL, sebelum membacakan amar tuntutannya. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, SYL selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia.

"Terdakwa tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," beber jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menyebut bahwa terdakwa SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini.

Baca juga : Terbukti Korupsi di Pembelian LNG Pertamina, Karen Dituntut 11 Tahun Penjara

Kemudian terhadap dua terdakwa lain, Kasdi dan Hatta sama-sama dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda untuk mereka masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

SYL merespons atas tuntutan 12 tahun penjara terhadapnya. Menurutnya, jaksa tidak mempertimbangkan situasi yang saat itu ia sebagai Mentan tengah menghadapi ancaman Covid-19 dan krisis pangan dunia.

"Dan pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan. Dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extra ordinary," ujarnya usai persidangan.

Tak hanya pandemi Covid-19, SYL juga mengungkit badai El Nino yang melanda dunia, termasuk penyakit yang menyerang hewan, antraks dan PMK (penyakit mulut dan kuku).

"Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana. Itu bukan langkah pribadi saya," lanjutnya.

"Semua yang dilakukan di Kementan dengan nilai Rp 44 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp 2.400 triliun.

Yang kau cari Rp 44 miliar selama 4 tahun, dan itu semua untuk sewa pesawat, helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" ujarnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal