Pengacara SYL Singgung Greenhouse di Kepulauan Seribu Milik Pimpinan Partai

Syahrul Yasin Limpo alias SYL, terdakwa dugaan pemerasan di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024. (Foto: Yud)
Jumat, 28 Juni 2024, 21:08 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen tiba-tiba meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut greenhouse milik pimpinan partai tertentu di Kepulauan Seribu.

Ia menduga, pembangunan green house tersebut juga menggunakan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI, yang sempat dipimpin kliennya.

Hal itu disampaikan Koedoeboen saat diberi kesempatan majelis hakim menanggapi tuntutan pidana yang dibacakan tim jaksa KPK terhadap kliennya, SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

"Di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini (dugaan pemerasan), saya kira bapak-bapak tahu itu," ucap Koedoeboen.

"Ada impor yang nilainya triliunan rupiah, ada pembangunan green house di Kepulauan Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain," bongkarnya.

Baca juga : Rudyono Darsono Mundur dari Pucuk Pimpinan UTA "45 Jakarta

Ia menambahkan, KPK juga harus mendalami pengusaha bernama Hanan Supangkat, saksi dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL. Pengusaha pakaian dalam merek 'Rider' itu telah beberapa kali diperiksa tim penyidik KPK.

Bahkan, kediaman Hanan di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat juga telah digeledah. Tim KPK menyita sejumlah barang bukti seperti catatan proyek di Kementan RI hingga uang tunai sebesar Rp 15 miliar. Uang tersebut diduga terkait perkara yang membelit SYL.

"Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan (tim jaksa KPK). Ada equal di sini, ada equality before the law. Jangan sampai ada yang kemudian terkesan seolah-olah ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Republik yang kita cintai ini. Ini kami menduga ada dendam yang dibawa masuk ke sini," tuding Koedoeboen.

"Tapi tidak apa lah, kami akan menjawab dalam pleidoi kami, sehingga jelas dan menjadi terang benderang," lanjut dia.

**Respons Jaksa KPK**

Baca juga : Kasat Pol PP Tegakkan Aturan, Bangunan Liar di Jalan Kepanduan Segera Ditertibkan

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak mengaku pihaknya sudah mendapat informasi mengenai hal-hal yang disampaikan tim penasihat hukum SYL. Ia menyarankan, agar hal tersebut disampaikan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Silakan kalau pihak Pak SYL maupun pengacara mempunyai data informasi yang terkait dengan ada aset, baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house, dan sebagainya. Silakan dilaporkan," katanya, ditemui usai sidang pembacaan tuntutan.

Menurutnya, pihak SYL bisa melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum manapun, baik KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri.

"Mengapa kami sampaikan demikian? Agar tidak menjadi suatu asumsi yang tidak divalidasi. Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar," lanjut Meyer.

Sementara dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, jaksa KPK menuntut SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan, perbuatan SYL bersama-sama pihak lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Jaksa menilai, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif pertama.

Baca juga : Peringatan Hari Buruh di Kabupaten Subang Diisi Bakti Sosial dan Pasar Murah

Selain itu, jaksa menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (setara Rp 490 juta). Jika tidak membayarnya, maka diganti dengan penjara selama 4 tahun.

Sedangkan dua terdakwa lain yang juga terseret, bawahan SYL di Kementan, dituntut lebih ringan. Keduanya adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Jaksa menuntut Hatta dan Kasdi masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara. Jaksa juga mengenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Namun jaksa tak menuntut pembayaran uang pengganti kepada keduanya, karena dianggap tak menikmati uang hasil pemerasan terhadap pada pejabat eselon I di Kementan. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal