LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dalam pertimbangannya dalam menjatuhkan tuntutan pidana selama 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Salah satunya, tindak pidana pemerasan yang dilakukan SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) dilakukan dengan motif tamak.
Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Kedua hal tersebut sebagai bahan pertimbangan jaksa dalam penjatuhan tuntutan atas dugaan korupsi yang dilakukan SYL di Kementan.
Adapun rasuah itu juga menyeret dua terdakwa lain yang juga bawahan SYL di Kementan, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Berita Terkait : Kasus Klaim Fiktif BPJS, KPK Masih Lakukan Penelaahan
Hal-hal yang memberatkan yaitu, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. SYL, menurut jaksa, juga tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa SYL juga selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.
"Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa KPK, Meyer Simanjuntak dalam sidang tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa SYL telah berusia lanjut yaitu 69 tahun pada saat ini.
Dalam perkaranya, jaksa meyakini perbuatan SYL bersama-sama Kasdi dan Hatta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Berita Terkait : Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Suami Teriaki Jaksa KPK
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana," lanjut jaksa.
Jaksa menuntut SYL dengan pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga membebankan uang pengganti kepada SYL karena terbukti menikmati hasil uang dari hasil pemerasan di Kementan sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara Hatta dan Kasdi sama-sama dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa tidak dikenakan pidana pengganti, karena tidak terbukti menikmati uang hasil pemerasan tersebut.
Berita Terkait : Sahroni Sebut Surya Paloh Capek Lihat Berita Korupsi SYL
Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut sejumlah saksi telah memberi perintah kepada mantan anak buahnya termasuk Hatta dan Kasdi untuk menarik iuran sharing dari pejabat eselon I Kementan. SYL juga mengancam me-nonjob-kan pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan iuran tersebut.
Selain itu, SYL disebut menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem. SYL juga menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan keluar negeri, termasuk melaksanakan ibadah umrah.
Namun, di beberapa kesempatan persidangan, politikus Partai NasDem yang juga merupakan mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu membantah keterangan saksi-saksi tersebut. (Yud)