Jaksa KPK Sebut Capaian SYL di Kementan Bukan Prestasi, tapi Memang Tugas Menteri

Terdakwa korupsi pemerasan di Kementan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024. (Foto: Yud)
Jumat, 28 Juni 2024, 20:20 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa jaksa penuntut umum (JPU) tak mempertimbangkan berbagai prestasinya selama menjadi menteri.

Jal ini ia ungkapkan atas tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 12 tahun. Terhadapnya juga dikenakan pidana denda Rp500 juta.

Bahkan, SYL diharuskan membayar uang pengganti lebih dari Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (USD).

Baca juga : KPK Belum Nyatakan Sikap Atas Putusan Banding Hasbi Hasan

J"Hal yang meringankan tentu hal-hal yang di luar tugas pokoknya seseorang. Kalau kita berbicara pekerjaan dia bertindak sebagai menteri, itu dalam pemahaman kami adalah perbuatan beliau yang ditugaskan beliau," ujar jaksa KPK, Meyer Simanjuntak merespons pernyataan SYL sebelumnya, usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Menurut jaksa, apa yang dilakukan SYL bukanlah sebuah prestasi. Melainkan tugas yang memang harus dijalankan sebagai seorang menteri.

"Beliau diberikan kekuasaan, kewenangan menjadi menteri itu bukan sesuatu prestasi yang dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya. Sama seperti kami, kami menyidangkan seseorang bukan berarti kami mendapat prestasi tapi memang tugas kami," papar dia.

Sebelumnya, SYL merasa jaksa dalam tuntutannya terkesan tak mempertimbangkan prestasinya selama menjadi menteri. Padahal banyak capaiannya selama menjadi bawahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga : Sahroni Kembalikan Uang ke KPK Setelah Tahu dari Hasil yang Tidak Tepat

"Saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi dimana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa.

Menghadapi Covid, menghadapi krisis pangan dunia dan pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang-lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan. Dan saya diminta untuk melakukan langkah extraordinary," ujar SYL usai sidang.

"Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu," imbuhnya.

Baca juga : Cucu SYL, Tenri Bilang Radisyah Jadi Tenaga Ahli Kementan

SYL memandang, jaksa KPK tak melihat ada berbagai hal yang mengancam ketersediaan pangan RI yang sukses diatasinya saat menjadi Mentan.

"Yang kedua, ada El Nino yang menghantam seluruh dunia. Ada penyakit yang datang tidak hanya Covid, ada anthrax dan PKM (penyakit kulit dan mulut pada hewan), harga kedelai naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana. Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun," tuturnya.

SYL mengatakan, seluruh upaya yang ia lakukan guna mengatasi berbagai tantangan dilaksanakan dengan cara-cara di luar kebiasaan atau extraordinary. Sehingga KPK seharusnya bisa memaklumi upaya tersebut.

"Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," kelitnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal