LampuHijau.co.id - Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (GA) Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 8 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat.
Jaksa juga menuntutnya membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 1,41 triliun (kurs Kamis, 27 Juli 2024).

Jaksa meyakini, Emirsyah Satar telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Menurut jaksa, terdakwa Emirsyah secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT GA kepada Soetikno Soedarjo. Padahal dokumen itu rahasia. Dokumen itu lalu berlanjut diserahkan lagi kepada Bernard Duc selaku Commercial Advisor dari Bombardier.
Emirsyah juga mengubah rencana kebutuhan pesawat sub 100 seater dari kapasitas 70 seats menjadi 90 seats. Kapasitas 90 seats itu diubah tanpa lebih dulu ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).

Kemudian, ia memerintahkan Vice President (VP) Fleet Aquitition PT GA Adrian Azhar (almarhum) bersama VP Strategic Management Office (QP) PT GA Setijo Awibowo melakukan pengadaan pesawat sub 100 seater dengan kapasitas 90 seats.
"Padahal rencana pengadaan pesawat sub 100 seater dengan kapasitas 90 seats belum dimasukkan dalam RJPP PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," ungkap jaksa Kejagung, Triyana Setiaputra, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024.
Lanjut jaksa, Emirsyah memerintahkan Setijo dan Adrian membuat kajian kelayakan (feasibility study/FS) pesawat sub 100 seater jet kapasitas 90 seats. Jaksa juga menyebut, pengadaan pesawat itu tak dilengkapi dengan Laporan Hasil Analisa Pasar dan Laporan Hasil Analisa Kebutuhan Pesawat.
Baca juga : Vonis Karen 9 Tahun Penjara, Hakim Juga Wajibkan Corpus Christi Bayar Uang Pengganti
Terdakwa Emirsyah memerintahkan tim pemilihan mengubah kriteria pemilihan dalam pengadaan pesawat tersebut. Hal ini agar memenangkan pesawat Bombardier dalam pemilihan armada di PT Garuda Indonesia. Dia meminta pendekatan Analytical Hierarchy Process (AHP) diubah menjadi pendekatan economic sub kriteria NVP (Net Value Present) dan Route Result from tanpa persetujuan dari Board Of Direction (BOD).
"Dengan tujuan, untuk memenangkan pesawat Bombardier dalam pemilihan armada di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," ujarnya.
Jaksa mengatakan, Emirsyah bersama-sama Hadinoto Soedigno, Agus Wahjudo bersepakat dengan Soetikno Soedarjo, Bernard Duc, dan Trung Ngo meminta pihak Bombardier untuk membuat data-data analisa tentang kelebihan pesawat Bombardier CRJ-1000 dibandingkan dengan Embraer E-190.
Hal itu didasarkan pada perhitungan NPV dan Route Result pada kriteria economic, sebagai dasar memenangkan pesawat Bombardier dalam pemilihan armada di PT Garuda Indonesia.
Jaksa melanjutkan, Emirsyah melakukan persekongkolan bersama pihak lainnya untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat. Padahal jenis pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tak sesuai dengan konsep bisnis PT Garuda Indonesia.
Terdakwa Emirsyah bersama-sama Albert Burhan, M. Arif Wibowo, dan Hadinoto Soedigno, masing-masing selaku Direksi PT Citilink Indonesia, tanpa melalui rapat direksi memberikan persetujuan untuk pengadaan pesawat Turbopropeller tanpa ada FS yang memadai serta belum ditetapkan dalam RJPP maupun RKAP.
"Di mana tipe pesawat tersebut tidak sesuai dengan sistem layanan penerbangan Low Cost Carrier PT Citilink Indonesia, yang kemudian dalam pengadaannya diambil alih oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," beber jaksa.
Emirsyah lalu melakukan pembayaran pre delivery payment pembelian pesawat ATR 72-600 sebesar 3.089.300 dolar AS. Pembayaran itu dilakukan bersama Direktur Keuangan PT Citilink Indonesia Albert Burhan, padahal mekanisme pengadaan ATR dilakukan secara sewa.
Jaksa menambahkan, Emirsyah juga melakukan pembayaran pembelian pesawat CRJ-1000 sebesar USD 33.916.003,80. Padahal mekanisme pengadaan pesawat ini juga dilakukan secara sewa.
Menurut jaksa, perbuatan Emirsyah Satar bersama-sama pihak lainnya telah memperkaya yaitu Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC).
Baca juga : OJK Terus Perkuat Perlindungan Kosumen Melalui Layanan Pengaduan Kontak 157
Adapun rinciannya, terdakwa Emirsyah Satar sebesar 200 ribu dolar Amerika Serikat (USD) dan 1.181.763 dolar Singapura (SGD); Agus Wahjudo sebesar USD 1.222.319; Soetikno Soedarjo sebesar USD 1.666.667,46 dan 4.344.360,19 Euro Uni Eropa (EUR); Hadinoto Soedigno sebesar USD 2.302.974 dan EUR 477.560.
Kemudian, pihak korporasi yaitu Bombardier seluruhnya sebesar USD 33.916.003,80; korporasi ATR sebesar USD 6.214.300, yang asalnya sebesar USD 3.089.300 dari PT Garuda Indonesia dan USD 3.125.000 dari PT Citilink Indonesia.
Berikutnya korporasi EDC/Alberta SAS seluruhnya sebesar USD 105.175.161; dan korporasi Nordic Aviation Capital Pte. Ltd.(NAC) seluruhnya sebesar USD 575.888.525.
"Dengan demikian, maka unsur melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ungkap jaksa.
Dan akibat dari korupsi ini, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara seluruhnya sebesar 609.814.504 dolar AS.
Selain pidana badan 8 tahun penjara, jaksa juga menuntut Emirsyah dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Emirsyah Satar untuk membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar AS. Uang pengganti tersebut harus dibayar selama satu bulan setelah putusannya inkrah.
"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," sebut jaksa.
Jaksa merinci, pembebanan uang pengganti terhadap Emirsyah dari adanya kerugian pengoperasionalan kedua jenis pesawat yang telah dibeli. Pertama, akibat pengoperasian pesawat ATR 72-600 oleh PT GA tahun 2013 sejumlah 324.294 dolar AS, tahun 2014 sebesar 8.943.209 dolar AS dengan subtotal sejumlah 9.267.503 dolar AS.
Kemudian, kerugian pengoperasian pesawat CRJ 1000 di tahun 2012 sebesar 2.395.283 dolar AS, tahun 2013 sebesar 38.838.900 dolar AS, tahun 2014 sebesar 35.866.043 dolar AS.
Baca juga : Menteri KKP Optimis Sektor Perikanan Jadi Penopang Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional
Maka total kerugian negara yang dapat dibebankan kepada Emirsyah Satar dari total tersebut adalah penjumlahan sebesar 9.269.503 dolar AS dijumlah dengan 77.099.516.
"Sehingga total uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Emirsyah Satar adalah sebesar 86.367.019 dolar AS," kata jaksa.
Jaksa juga menuntut Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Membebankan kepada terdakwa Soetikno Soedarjo membayar uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan EUR 4.344.363,19," papar jaksa.
Jaksa menyebut, uang pengganti tersebut harus dibayarkan selama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Usai pembacaan tuntutan jaksa, Emirsyah Satar mengatakan bahwa perkara yang dihadapinya saat ini sama dengan kasus terdahulunya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu sama dengan yang di KPK, itu sama saja yang di KPK. Sama aja," tegas dia sambil meninggalkan ruang sidang.
Sedangkan Soetikno Soedarjo tak mau memberikan komentarnya terkait tuntutan terhadapnya. Ia segera bergegas meninggalkan ruang sidang. Sikap yang sama dengan para penasihat hukum hukum kedua terdakwa. (Yud)