Kecam "Doxing", Iwakum: Rusak Integritas Wartawan!

Sekjen Iwakum Irfan Kamil. (Foto: dokumen Iwakum)
Kamis, 27 Juni 2024, 13:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam segala bentuk penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap seseorang yang berprofesi wartawan atas pemberitaan yang telah diterbitkan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Irfan Kamil menegaskan, pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab terhadap kode etik jurnalistik (KEJ).

"Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung," ujar Sekjen Kamil melalui siaran pers, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca juga : Bangunan Mewah di Kawasan Menteng Dipastikan Langgar Aturan

Kamil menjelaskan, proses kerja jurnalistik untuk menghimpun informasi dan mengolahnya menjadi berita mengacu pada kaidah jurnalistik dan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan, peraturan yang digunakan adalah UU Pers. Selain itu, sambungnya, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generalis.

Namun demikian, dalam menjalankan aktivitas, seorang wartawan bisa saja bertindak lalai dan berbuat salah. Kesalahan dalam pemberitaan bisa saja merugikan pihak lain.

Persoalan ini terjadi lantaran ketidakhati-hatian dalam mengolah informasi. Namun, penyelesaian ini dapat ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.

Baca juga : PN Jakarta Pusat Jalin Sinergi Bersama Wartawan

"Artinya, jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut," sebut dia.

"Tindakan doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers," ucap jurnalis Kompas.com itu.

Sekjen Iwakum memandang, praktik doxing dalam feed Instagram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap wartawan dan perusahaan pers.

Dalam unggahan itu, pelaku membuat narasi dengan menuduh wartawan Bisnis Indonesia telah memproduksi produk jurnalistik dengan data yang dimanipulasi, lantaran mengklaim mencari data di Badan Pusat Statistik (BPS) tidak ada. Pelaku turut mengunggah identitas penulis dalam postingannya.

Baca juga : Kejurnas Boling, Roland: Tiga Emas Target PBI DKI

Iwakum menganggap, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal