Beli Ikan Hias Pakai Duit Korupsi, Boseke Terancam Dijerat Pasal TPPU Juga

Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke, tersangka dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel di Basarnas. (Foto: yud)
Rabu, 26 Juni 2024, 21:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Max Ruland Boseke menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli uang hias. Sisanya, untuk membeli kebutuhan pribadinya.

Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjeratnya dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di perkara rasuah ini, Boseke yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Dua tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono (AJS) dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjabarkan, Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasar Rencana Strategis lembaga tersebut tahun 2010-2014 pada November 2013 silam. Salah satunya pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,75 miliar. Proses awalnya melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Basarnas dan para pejabat eselon I dan II.

Berita Terkait : KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pencaplokan PT JN, ASDP Siap Bekerja Sama

Setelah DIPA Basarnas ditetapkan pada Januari 2014, Boseke selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memberikan daftar calon pemenang kepada Anjar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas, atas pekerjaan pengadaan barang/jasa tahun 2014 yang akan dilelang. Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT Trikarya Abadi Prima (TAP), perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan William.

"Jadi, daftar pemenangnya sudah diberikan. Padahal lelangnya sendiri belum mulai. Ini sudah duluan ditentukannya siapa yang akan jadi pemenangnya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.

"Modusnya adalah ketika DIPA-nya sudah ada, pelelangannya belum, tapi sudah ditunjuk perusahaan mana yang nanti akan menjadi pelaksana atau pemenang dari lelang," ungkap Asep lagi.

Masih di bulan Januari, Anjar menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) pengadaan proyek tersebut memakai data harga dan spesifikasi yang disusun Riki Hansya, pegawai di perusahaan William.

"Jadi, penyusunan HPS yang seharusnya dia itu survei sendiri, cari ke pasar harganya dan lain-lain, atau mungkin ini ke ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) karena ini untuk angkuta ya, truk. Tapi ini disusunkan sendiri oleh perusahaan yang telah ditunjuk.

Berita Terkait : KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di PT ASDP

Ya, tentunya dengan demikian, semua nanti akan diarahkan kepada perusahaan tersebut," sambungnya.

Sebulan berselang, William mengikutsertakan perusahaannya, PT TAP dalam lelang proyek pengadaan di Basarnas itu. Dia juga memasukkan dua perusahaan pendamping, yaitu PT Omega Raya Mandiri (ORM) dan PT Gapura Intan Mandiri (GIM).

Asep mengatakan, dua perusahaan pendamping ini juga telah disiapkan sebagai pesaing dalam lelang. "Jadi, lelang itu dari awal memang benar-benar sudah dikondisikan. Pemenangnya sudah ditunjuk, HPS-nya sudah dibuat oleh PT yang akan memenangkan itu," ucapnya.

Tim Pokja Basarnas pun akhirnya mengumumkan pemenang lelang proyek tersebut, yakni PT TAP milik William. Padahal terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut. Bahkan, ada kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP, PT ORM, dan PT GIM.

Pada Mei 2014, PT TAP menerima uang muka pembayaran atas kedua proyek itu. Proyek pengadaan truk angkut personel 4WD sebesar Rp 8.511.779.000 dan proyek pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp 8.709.862.500. Kemudian, Boseke mendapat bagian dari William sejumlah Rp 2,5 miliar dalam bentuk kartu ATM dan slip penarikan tunai atas nama William pada bulan Juni.

"MRB (Max Ruland Boseke) menggunakan uang dari William untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," ungkap Asep.

Berita Terkait : Korupsi Pengadaan APD, KPK Tetapkan 3 Tersangka dan Sita Aset Senilai Rp 30 M

Akibatnya, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 20.444.580.000 dari kedua proyek di Basarnas itu. Hal ini berdasar laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Adanya penggunaan uang hasil korupsi oleh Boseke atas pembelian ikan hias dan kebutuhan pribadinya, lembaga antirasuah pun membuka peluang kembali menjeratnya dengan pasal pencucian uang. Namun begitu, KPK memfokuskan lebih dulu dalam perkara pokoknya (korupsi pengadaan).

"Terkait dengan TPPU, tentunya selalu ada. TPPU merupakan penanganan perkara terakhir. Jadi, yang akan meng-cover seluruh perkara tindak pidana," jelas Asep.

"Terkait dengan yang ini (kasus dua pengadaan Basarnas), ya kemungkinan selalu ada. Nanti pada saatnya kita akan sampaikan," ia menandaskan. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal