LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, kerugian negara atas pembelian Liquified Natural Gas (LNG) oleh Pertamina menjadi tanggung jawab Corpus Christi Liquifaction (CCL).
Karenanya, anak perusahaan Cheniere Energy, Inc. itu harus mengembalikan nilai kerugian negara tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang pertimbangan majelis, saat pembacaan amar putusan terhadap terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan. Nilai kerugian negara yang diderita PT Pertamina (Persero) sebesar 113.839.186,60 dolar Amerika Serikat (AS).

Hakim menyatakan, dalam perkara dugaan korupsi pembelian LNG kepada PT CCL, perbuatan Karen selaku Dirut Pertamina telah nyata menyalahi sejumlah ketentuan.
Menurut hakim, Karen tidak membuat pedoman pengadaan yang mengatur bagaimana tahap-tahapan dan tata cara pengadaan persyaratan teknis dan juga administrasi, menyalahi metode evaluasi pengadaan yang mengacu pada peraturan Menteri BUMN Nomor: /005 MBU 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN.
"Yang mengatur semua direksi BUMN harus menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi BUMN yang bersangkutan berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh menteri," ucap hakim dalam pertimbangannya.

Kemudian, perbuatan Karen bersama jajaran direksi Pertamina yang lain, yaitu Direktur Gas (2012-2024) Hari Karyuliarto dan saksi Senior Vice President (SVP) Gas dan Power (2013-2015) Yeni Andayani secara berjenjang bertentangan dengan enam peraturan.
Keenam aturan itu adalah a. UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN; b. pedoman pengadaan barang dan jasa PT Pertamina (Persero) Nomor: A.001/11020/2010 SO; c. RJPP PT Pertamina (Persero) Tahun 2012-2016 tanggal 7 November 2012; d. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; e. Anggaran Dasar PT Pertamina tanggal 10 Agustus Tahun 2012; f. Surat Keputusan Nomor: KPTS 52/C0000/20011-SO tanggal 27 September Tahun 2011 tentang Pemberlakuan Sistem Tata Kerja Enterprise Risk Management Investasi Proyek.
Baca juga : Andhi Pramono Kesel Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Rincian Gratifikasinya
Maka berdasarkan pertimbangan hukum yang diuraikan di atas, majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa Karen bersama-sama direksi lainnya dalam melakukan pengadaan LNG telah menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan maupun peraturan hukum pada huruf a sampai dengan huruf f. Sehingga dalam proses pengadaan LNG tersebut dilakukan dengan melawan hukum.
"Menimbang bahwa dengan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur melawan hukum telah terpenuhi," lanjut hakim.
Namun begitu, hakim menyebutkan, tidak ada fakta hukum aliran uang kepada terdakwa Karen maupun orang lain. Pertimbangan ini berdasar keterangan saksi, alat bukti surat, dan juga barang bukti, dengan diperkuat keterangan ahli maupun keterangan terdakwa di persidangan.
"Tetapi aliran uang yang terjadi adalah harga pembelian LNG kepada CCL, anak perusahaan Cheniere Energy sejumlah 113.839.186,60 dolar AS. Sehingga hal ini berakibat memperkaya Corpus Christi Liquifaction, anak perusahaan Cheniere Energy," beber hakim.
Sedangkan aliran uang yang diterima Karen melalui dua rekening Bank Mandiri atas namanya, yakni nomor 1280095004781 sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan nomor rekening 1030006215541 sebesar 104.016,65 dolar AS adalah sembilan bulan gaji Karen sebagai pegawai Blackstone dengan jabatan senior advisor Private Equity Blackstone. Pajak penghasilannya itu juga telah dibayarkan Thamarind Energy Management.
Menurut hakim, uang penghasilan itu sah karena diterima terdakwa Karen sejak bulan November 2014, setelah ia mengundurkan diri sebagai Dirut Pertamina pada 1 Oktober 2015. Karenanya, terhadap Karen tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.
"Dengan demikian menurut majelis hakim, dalam perkara ini terdakwa tidak diperkaya dan juga tidak diuntungkan dari hasil pengadaan LNG CCL, dan juga tidak memperkaya orang lain. Tetapi memperkaya suatu korporasi, dalam hal ini Corpus Christi, anak perusahaan Cheniere Energy," hakim memaparkan.
Selanjutnya, majelis juga mempertimbangkan pledoi penasihat hukum terdakwa, yang menyebut adanya indikasi perbuatan juga dilakukan jajaran direksi lainnya secara berjenjang. Sehingga harus juga diminta pertanggungjawabannya secara hukum.
"Sedangkan terkait kewenangan mengusut pejabat lain secara berjenjang di PT Pertamina, yang terindikasi terlibat selain terdakwa berkaitan dengan proses pelaksanaan pengadaan LNG menjadi dominus litis penyidik pada KPK," ungkap hakim.
Baca juga : Kapolresta Cirebon Pantau Harga dan Stok Beras di Pasar Sumber dan Pasar Minggu
Hakim menilai, berdasar keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa didapati adanya kerugian negara sebesar 113.839.186,60 dolar AS. Uang ini justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi Liquifaction dari adanya pengadaan LNG yang menyimpang ketentuan.
Menurut hakim, seharusnya tidak dilakukan pencairan oleh Pertamina karena pengadaan LNG tersebut menyimpang dari ketentuan. Maka CCL yang ditunjuk langsung sebagai penyedia, tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut. Sehingga, lanjut hakim, kerugian negara tersebut menjadi terbebani dan menjadi tanggung jawab korporasi Corpus Christi Liquifaction, anak perusahaan Cheniere Energy, Inc.
"Yang harus mengembalikan kepada negara sebagai keuntungan yang didapat Corpus Christi Liquifaction 113.839.186,60 dolar AS, tidak total karena riil barangnya ada dan dikirim sebanyak 11 kargo," kaya hakim lagi.
"Menimbang berdasarkan rangkaian fakta hukum tersebut di atas bahwa kerugian keuangan negara sebagai akibat kontrak SPA (sales and purchase agreement) LNG menjadi beban dan tanggung jawab korporasi Corpus Christi Liquifaction, anak perusahaan Cheniere Energy sejumlah 113.839.186,60 dolar AS," sambungnya.
Hakim menyatakan, dengan demikian, dalam pertimbangan semua unsur dari dakwaan alternatif pertama, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana telah terpenuhi.
"Maka terdakwa Galalia Karen Kardinah alias Karen Agustiawan haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar hakim.
Sementara dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Karen selama 9 tahun penjara. Selain itu, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.
Merespons putusan hakim, KPK menyampaikan apresiasinya lantaran majelis hakim menyatakan bahwa Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian LNG. Implikasinya, pengadaan itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
"Terlebih korupsi pada sektor ini juga berdampak langsung pada hajat hidup Mlmasyarakat banyak," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa, 25 Juni 2024.
Baca juga : Dituntut 14 Tahun Penjara Dan Asetnya Disita, Rafael Alun Geleng-geleng
Namun begitu, KPK belum dapat menyatakan sikapnya apakah akan menerima atau banding atas putusan hakim. Termasuk mengenai upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara rasuah ini yang dibebankan kepada korporasi Corpus Christi Liquifaction.
Tessa menerangkan, pihaknya masih menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," lanjutnya.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut 11 tahun penjara terhadap Karen. Kemudian, pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga mewajibkan Karen Agustiawan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS. Bila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Jaksa juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction sebesar USD 113.839.186,60 atas pengadaan LNG.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dibebankannya nilai kerugian keuangan negara sebesar USD 113,8 juta kepada CCL sebagai fokus komisi antirasuah kepada asset recovery.
"CCL merupakan perusahaan asing bukan wilayah yuridiksi Indonesia. Jadi, kepentingan KPK ada pada pemulihan kerugian negaranya. Nanti bisa pakai mekanisme kerja sama internasional," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Mei 2024. (Yud)