LampuHijau.co.id - Tender proyek Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Pulau Untung Jawa, Kabupaten Kepulauan Seribu diduga ada permainan. Pemenang tender proyek Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kepulauan Seribu tahun anggaran 2024 disinyalir melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Pengamat perkotaan Jakarta Sugiyanto meminta aparat penegak hukum (APH), seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian segera turun tangan. Menyelidiki dugaan KKN di proyek dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 15,4 miliar tersebut.
“Merujuk informasi tersebut, terdapat dua perusahaan yang diduga memasukkan Surat Penawaran Harga (SPH), pertama adalah PT Citra Pamindo Riguna dengan nilai penawaran Rp 13.081.799.200 dan yang kedua adalah PT Arfa Tunas Makmur dengan nilai penawaran Rp 14.313.027.360,” kata SGY, sapaan Sugiyanto, Senin (24/6/2024).
Baca juga : KPK Duga Hanan Supangkat Jadi Pengendali Proyek Di Kementan
Dari informasi yang diperoleh, lanjut dia, diketahui bahwa diduga kelompok kerja (Pokja) menetapkan PT Arfa Tunas Makmur sebagai pemenang dengan penawaran tertinggi. “Merujuk pada informasi tersebut, terdapat tiga hal penting yang menimbulkan kecurigaan adanya dugaan KKN dalam proses tender proyek Peningkatan SPALD Pulau Untung Jawa,” ujarnya.
Pertama, dugaan pemenang dengan penawaran tertinggi. Pokja diduga menetapkan PT Arfa Tunas Makmur sebagai pemenang dengan penawaran tertinggi. Sementara penawaran terendah diduga dari PT Citra Pamindo Riguna, dinyatakan gugur karena tidak menyampaikan alat bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa.
“Hal ini menimbulkan kecurigaan tentang adanya dugaan rekayasa dalam proyek tersebut, dimana pemenangnya diduga telah ditentukan sebelumnya,” ucap SGY. Kedua, dugaan alamat kedua perusahaan yang sama. Kedua perusahaan, PT Arfa Tunas Makmur dan PT Citra Pamindo Riguna, diduga beralamat di Ruko Duren Sawit Center No. 8-S, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca juga : Pengamat Minta Kejagung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Proyek Ancol yang Mangkrak
“Ini jelas menimbulkan kecurigaan kuat tentang adanya dugaan KKN dan rekayasa proyek untuk menentukan pemenang,” cetusnya. Ketiga, dugaan perusahaan pinjaman. Kedua perusahaan tersebut diduga merupakan perusahaan pinjaman oleh rekanan tertentu yang diduga kuat telah diatur sebelumnya oleh kuasa pengguna anggaran.
“Menurut informasi yang saya peroleh, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu, Hendri, selaku kuasa pengguna anggaran telah berulang kali dikonfirmasi oleh teman media melalui perpesanan WhatsApp terkait adanya dugaan pengaturan proyek tersebut. Namun diduga dia enggan atau belum memberikan tanggapan,” bebernya.
Karena itu, dia mendesak agar APH segera meminta penjelasan dari semua pihak terkait. Terutama Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu. Jika APH telah meminta penjelasan dari pihak terkait, namun tidak ditemukan bukti dugaan KKN, maka masalah dugaan KKN ini menjadi clear atau tidak ada masalah. “Sebaliknya, jika APH meyakini terjadi dugaan KKN atas proyek tersebut, maka APH bisa terus mendalaminya lebih jauh lagi demi kepentingan pemberantasan KKN. (DTR)