LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan terkait pembelian liquified natural gas (LNG) Pertamina kepada Corpus Christi Liquefaction (CCL).
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap ketua majelis hakim Maryono, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Hakim meyakini, Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Menurut hakim, Karen telah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
Baca juga : Terbukti Terima Suap dari Dirut BAKTI, Edward Hutahayan Dituntut 3 Tahun Penjara
Namun begitu, hakim beranggapan bahwa Karen tidak terbukti memperkaya diri sendiri terkait pembelian LNG dari CCL. Hakim beranggapan, uang sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar Amerika Serikat (AS) yang diterima Karen adalah penghasilan resmi sebagai senior advisor di Private Equity Group Blackstone, yang merupakan pemegang saham Cheniere Energy, Inc. selaku pemilik proyek CCL.
Namun atas pembelian gas alam cair tersebut, perbuatan Karen dianggap terbukti telah memperkaya CCL sebesar 113.839.186,60 dolar AS. Nilai ini, menurut hakim, merupakan kerugian keuangan negara yang menjadi beban PT Pertamina (Persero).
Baca juga : Terbukti Malak Dirut BAKTI, Edward Hutahayan Dituntut 3 Tahun Penjara
Adapun nilai kerugian keuangan negara itu berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya, Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Sebelum menjatuhkan amar putusannya, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Karen. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan Karen telah merugikan keuangan negara.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," sebut hakim Maryono yang didampingi hakim anggota; Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji. (Yud)