PT DKI Kabulkan Perlawanan KPK, Sidang Gazalba Saleh Dilanjutkan

Terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: yud)
Senin, 24 Juni 2024, 11:50 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memerintahkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan sidang pemeriksaan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini setelah majelis hakim banding mengabulkan perlawanan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat di perkara korupsi Gazalba.

"Mengadili sendiri, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh," kata ketua majelis hakim banding Subachran Hardi Mulyono, saat membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Baca juga : Kasdi Sebut Alex Marwata KPK Minta SYL Bantu Kampungnya

Majelis juga menyatakan, surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP. Serta menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara korupsi yang membelit terdakwa Gazalba Saleh.

"Memerintahkan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara aquo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara aquo," lanjut hakim ketua Subachran, yang didampingi hakim anggota; Sugeng Riyono dan Anthon R. Saragih.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum Gazalba Saleh dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin, 27 Mei 2024.

Baca juga : Bank DKI Gandeng PT Bangun Niaga Perkasa, Beri Fasilitas Kredit Pedagang Pasar Sehat Banjaran

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menjelaskan, satu alasan majelis hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan Gazalba segera dibebaskan dari tahanan, setelah putusan sela diucapkan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Namun begitu, hakim Fahzal menegaskan, putusan sela yang diberikan majelis hakim tidak masuk pada pokok perkara atau materi. Sehingga apabila jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung, maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.

Baca juga : Polda Jabar Buka Hotline Penanganan Kasus Vina Cirebon

"Jadi tidak masuk ke materi apa terdakwa Gazalba salah atau tidak, tidak sampai ke situ. Ini hanya syarat dari tuntutan, mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI," tuturnya.

Karenanya, jaksa KPK melakukan upaya hukum banding terhadap putusan sela tersebut. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal