KPK Belum Nyatakan Sikap Atas Putusan Banding Hasbi Hasan

Terdakwa Sekma nonaktif Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Yud)
Senin, 24 Juni 2024, 11:46 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat menyatakan sikapnya atas putusan tingkat banding yang tetap memvonis Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan dengan hukuman 6 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusannya, menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana penjara 6 tahun terhadap terdakwa Hasbi Hasan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan MA.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, JPU KPK menghormati putusan tingkat banding tersebut. Selain itu, bakal mempelajari lebih dulu sebelum menyatakan sikap terhadap vonis di tingkat banding tersebut.

"Selanjutnya tim JPU akan mempelajari dan akan menyatakan sikap, untuk mengajukan upaya hukum kasasi atau menerima putusan dalam masa waktu yang ditentukan dalam undang-undang," beber Tessa Mahardika melalui pesan tertulisnya, Senin, 24 Juni 2024.

Berita Terkait : KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di PT ASDP

Selain menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasbi sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan. Kemudian mewajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.880.844.000.400.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa Hasbi Hasan tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April 2024, yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari dokumen putusan banding dengan susunan majelis hakim ketua sebagai Teguh Harianto, dengan hakim anggota; Subachran Hardi Mulyono, Sumpeno, Gatut Sulistyo, dan Hotma Maya Marbun.

Dalam putusannya, majelis tingkat banding mengambil alih seluruh pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Bahwa pengadilan tingkat pertama telah mempertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebelum dijatuhkannya putusan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP dan pertimbangan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan pengadilan tingkat banding," lanjutnya.

Majelis juga menilai, hukuman denda dan uang pengganti sudah cukup memberatkan terdakwa Hasbi Hasan. Menurut hakim, hukuman itu sudah berat lantaran Hasbi Hasan masih mempunyai tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya.

Berita Terkait : Bacakan Pledoi Pribadi, SYL Pamer Penghargaan Dari KPK

"Pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama kepada terdakwa sudah tepat dan adil. Oleh karena itu, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkannya atas pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian isi pertimbangan majelis tingkat banding.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, putusan pidana badan terhadap Hasbi di pengadilan tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan. Karenanya, KPK berharap sanksi pidana badan di tingkat banding dapat memutus sesuai tuntunan jaksa.

"Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama. Sehingga tim jaksa berharap di (pengadilan) tingkat kedua, yaitu Pengadilan Tinggi, dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu, 15 Mei 2024.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Hasbi Hasan dengan pidana selama 6 tahun penjara. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah atas penerimaan suap pengurusan perkara pidana dan kasus pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Besaran uang suap kasus ini diterima dari mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang keseluruhannya senilai Rp 11,2 miliar.

Selain itu, Hasbi juga terbukti menerima sejumlah gratifikasi dari beberapa pihak yang berperkara di MA, yang totalnya mencapai Rp 630,8 juta.

Berita Terkait : KPK Ungkap Nilai Kontrak Kasus Korupsi Pengadaan Banpres Sekitar Rp 900 Miliar

Menurut hakim, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama, dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan, Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Kemudian terbukti melanggar Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Vonis tersebut masih jauh dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan. Selain itu, pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hasbi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal