LampuHijau.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta atas Pemberian Jasa Layanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama tahun 2023 hingga 2024.
Pemberian dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat upacara HUT Jakarta ke-497, di Silang Barat Monumen Nasional.
Menyikapi hal itu Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta Rudi Margono mengatakan, tugas dan fungsi kejaksaan bukan saja dibidang penuntutan tapi juga dibidang pelayanan hukum khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca juga : PTMSI DKI Jakarta Seleksi Atlet Pelatda Lapis Dua
"Dalam bidang tertentu kita telah bekerja sama atas permohonan provinsi, BUMD, dan BUMN di wilayah hukum DKI Jakarta antara lain terdapat 147 SKK (Surat Kuasa Khusus). Permohonan itu untuk penyelesaian sengketa bagi mitigasi diluar pengadilan," ungkapnya kepada awak media, Sabtu (22/6/2024).
Rudi melanjutkan, kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta merupakan upaya agar bidang perdata dan tata usaha negara dapat bersinergi dengan republikasi utama terkait dengan aksi-aksi korporasi kebijakan terkait dengan pembangunan lebih lanjut DKI Jakarta.
"Kami kedepan selalu berusaha dan tentunya sinergi dengan terkait dengan pendampingan hukum. Ke depan rencana akan mendampingi Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial dalam penerbitan akta kelahiran anak yatim piatu di bawah umur tentunya sesuai UU 1945 Pasal 34," ujarnya.
Tidak hanya itu, Rudi melanjutkan, fakir miskin dan anak terlantar diakui negara, implementasinya Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta harus hadir bersama dinas terkait dan membantu penerbitan akte anak yatim piatu.
"Yang belum punya akta kelahiran dan pendampingan pengurus kartu identitas anak mengingat sesuai UU kenegaraan. Setiap anak di Indonesia harus dapat legalitas terkait dengan jaminan akta kelahiran," katanya.
Adapun prestasi terkait pemberian layanan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Termasuk BUMD Provinsi DK I Jakarta dalam kurun waktu 2023 sampai dengan Bulan Mei 2024
Prestasi tersebut yakni penerimaan SKK sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh). Pemulihan keuangan negara sebesar Rp 99.027.615.107. Serta penyelesaian 0engembalian aset milik Perumda Sarana Jaya berupa Hotel Novotel - Cikini Jakarta Pusat dengan dengan nilai Perolehan sebesar Rp 645 miliar, yang sekarang sepenuhnya sudah menjadi milik Perumda Sarana Jaya beserta pengelolaannya. (Yud)