LampuHijau.co.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pebalap Zahir Ali (ZA) pada Rabu, 19 Juni 2024. Materi pemeriksaannya mengenai perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya (SJ).
"Benar bahwa ZA (Zahir Ali) diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ," ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis, 20 Juni 2024.
Tessa menerangkan, penyidik mendalami perihal jabatan Zahir Ali di perusahaan miliknya. Sayangnya, ia tak membeberkan identitas perusahaan tersebut.
"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," jelasnya.
Dalam penyidikan perkara rasuah ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencegah terhadap sepuluh orang agar tak bepergian keluar negeri.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kepentingan penyidikan.
Berita Terkait : KPK Tahan 2 Tersangka Pengadaan APD, Kerugian Negara Rp 319 M Karena Ada Mark-up
"Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang," ujar Budi, Kamis, 13 Juni 2024.
Sepuluh pihak yang dicegah itu yakni ZA, Swasta; MA, Karyawan Swasta; FA, Wiraswasta; NK, Karyawan Swasta; DBA, Manager PT CIP dan PT KI. Berikutnya PS, Manager PT CIP dan PT KI; JBT, Notaris; SSG, Advokat; LS, Wiraswasta; dan M, Wiraswasta.
Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan merupakan pengembangan perkara korupsi yang membelit mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan.
Pengadaan lahan oleh Sarana Jaya atau Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) ini untuk Program Rumah DP Nol Rupiah yang pernah digagas Gubernur DKI Anies Baswedan.
Diketahui, Yoory diangkat sebagai Dirut Perumda Sarana Jaya (SJ) sejak Agustus 2016 lalu. Perumda SJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ketika Gubernur DKI Anies Baswedan mengadakan program Rumah DP Nol Rupiah, Perumda Sarana Jaya sebagai ujung tombak pencarian lahannya.
Perkara pertama yang menjerat Yoory sebagai terdakwa adalah pengadaan lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2021 lalu. Di kasus ini, KPK juga menyeret tiga orang lainnya dari PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa; Tommy Adrian selaku direktur serta Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik perusahaan. PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai terdakwa korporasi. Mereka dianggap telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar atas pengadaan tanah di Munjul.
Berita Terkait : Anak Jenderal Polisi Pernah Punya Saham di Mineral Trobos Terkait Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Yoory dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Kemudian, untuk Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar divonis penjara selama 7 tahun. Sedangkan Anja Runtuwene divonis 6 tahun penjara. Ketiganya juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Sementara PT Adonara Propertindo yang diwakili Tommy Adrian selaku direkturnya, dipidana denda sebesar Rp 200 juta. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan selama satu tahun.
Kasus kedua, terkait pengadaan tanah di Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang ditangani Bareskrim Polri. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 155,4 miliar untuk pengadaan tanah 4,2 hektare.
Di perkara ini hanya Yoory yang dihadapkan ke meja hijau. Karena Komarudin selaku Dirut PT Laguna Alamabadi selaku pihak yang diuntungkan telah meninggal dunia. Sehingga perkara pidananya batal demi hukum.
Majelis hakim memvonis Yoory dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terhadapnya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terkait : Tan Paulin Cuma Beli Batu Bara, Nggak Terkait Kasus Rita Widyasari di KPK
Kasus rasuah yang ketiga, terkait pengadaan tanah di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini ditangani KPK, yang kemudian dikembangkan untuk perkara korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara.
Kasus pengadaan tanah di Pulogebang ini masih berjalan di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain menyeret Yoory sebagai terdakwa, juga menyeret dua pihak dari PT Adonara Propertindo; Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik perusahaan dan Tommy Adrian selaku direktur.
Total kerugian negara di kasus ini sejumlah Rp 256 miliar atas pembelian enam bidang tanah di Pulogebang. Selain memperkaya PT Adonara Propertindo, juga memperkaya Yoory sendiri. Rinciannya, memperkaya Yoory sejumlah Rp 31.817.379.000 dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo sebesar Rp 224.213.267.000. (Yud)