Penuhi Permintaan BPK, Kementan Serahkan Rp 5 M di Hotel Ibis Slipi

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: yud)
Kamis, 20 Juni 2024, 07:25 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Penyerahan uang kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Kementerian Pertanian (Kementan) terjadi di Hotel Ibis Slipi, Jakarta Barat. Jaraknya tak sampai 1 kilometer dari kantor pusat BPK di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Hal ini terungkap dari keterangan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta. Dirinya menjadi saksi mahkota dalam persidangan untuk dua terdakwa lain di Kementan, yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono. Adapun ketiganya terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik keterangan Hatta terkait realisasi uang kepada BPK. Jumlahnya sebesar Rp 5 miliar, dari permintaan awal sebanyak Rp 12 miliar. Pemberian uang ini agar Kementan meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Mulanya, jaksa mengonfirmasi dua nama pihak ketiga alias vendor di Kementan. Sosok itu bernama Martini Dewi Sumarna dan Agus Haryono. Hatta mengaku kenal dan membenarkannya.

"Apakah nama perusahaannya CV Multiguna?" korek jaksa kepada Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2024.

"Iya, seingat saya itu," jawab Hatta.

Berita Terkait : Saksi Ahli Pihak Gazalba: Harta yang Tidak Bisa Dibuktikan Asal-usulnya Bisa Dirampas

"Terkait pengadaan apa ini, Saksi? Sehingga mau memberikan uang tadi untuk BPK Rp 5 miliar?" jaksa langsung pada maksud pertanyaannya.

"Itu kita ininya menyelesaikan terkait pengadaan pupuk organik," ucap Hatta.

Lantas jaksa mengonfirmasi mengenai merek pupuk organik Riogen dari perusahaan itu. Berikutnya, jaksa mencari tahu teknis penyerahan uang Rp 5 miliar.

"Itu langsung dari komunikasinya antara Ibu Martini ke Pak Victor (auditor BPK dari AKN IV, Victor Daniel Siahaan). Penyerahannya pun dari Bu Martini ke Pak Victor yang tahap pertama, dan selanjutnya melalui kurir untuk yang berikutnya," kata Hatta panjang lebar.

Jaksa pun meminta Hatta menjelaskan proses kedua tahap penyerahan uang panas itu untuk BPK. Termasuk bentuk mata uangnya.

"Bentuknya uang rupiah atau salah satunya ada uang asing juga itu?" cecar jaksa.

Berita Terkait : KPK Telusuri Penerimaan Uang Politik Bupati Sidoarjo saat OTT Berlangsung

"Di awal kalau nggak salah dalam laporan ke saya itu ada juga dalam bentuk uang asing," timpal Hatta.

"Uang asing ya? Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) Saudara ini, di sini disebutkan 166.220 US dolar (dolar Amerika Serikat) diserahkan di Hotel Ibis Slipi ya?" tanya jaksa merujuk pada BAP.

"Iya," singkat Hatta.

"Kemudian untuk tahap kedua diserahkan Rp 2,5 miliar? Betul seperti itu?" lanjut jaksa.

"Ada penyerahan kedua lagi dalam bentuk rupiah," Hatta membenarkan.

Hatta menyebut, pertemuan awal dilakukan di mal Kota Kasablanka (Kokas). Pertemuan itu antara seorang pria utusan Victor Daniel Siahaan dengan pihak perwakilan Kementan.

Berita Terkait : Penuhi Permintaan SYL, PPSDMP Kementan Total Serahkan Rp 6,8 M

"Siapa nama utusan Pak Victor itu?" jaksa penasaran.

"Yang menerima ke ini, ibu Martininya itu atas nama Dwina terus diserahkan lagi ada lagi laki-laki yang menerima, saya lupa namanya, Pak," Hatta beralasan.

"Dalam BAP Saudara ini, di BAP 117 atas nama Juna ya?" jaksa meminta penegasan.

"Juna, Juna," balas Hatta.

Sementara Andi Dwina, dijelaskan Hatta, merupakan pihak swasta kenalannya. Ia lantas meminta tolong kepada Dwina untuk realisasi penyerahan uang itu kepada pihak BPK. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal