Eks Sekjen Kementan: Soal Permintaan Uang demi WTP, SYL Bertemu AKN IV BPK

Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono bersaksi untuk terdakwa SYL dan M. Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024). (Foto: Yud)
Rabu, 19 Juni 2024, 16:31 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Permintaan uang miliaran rupiah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Pertanian (Kementan) terjadi setelah ada pertemuan empat mata antara dua petinggi di kedua lembaga tersebut. Tujuannya, agar Kementan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal ini diungkapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024. Dia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Ketiganya sama-sama terjerat perkara yang sama, yakni dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.

Mulanya, anggota majelis hakim mengorek kesaksian Kasdi terkait pertemuan sejumlah pejabat Kementan dengan BPK terkait pemeriksaan laporan keuangan.

"Berapa kali Saudara atau anak buah Saudara bertemu dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan temuan laporan keuangan?" tanya hakim.

"Opini WTP itu?" Kasdi balik bertanya.

"Iya, pernah mengamankan itu enggak?" lanjut hakim.

Kasdi menceritakan, kala itu Mentan SYL bersama para pejabat eselon 1 datang ke kantor BPK. Bahkan ia menerangkan, SYL melakukan pertemuan berdua dengan Anggota Keuangan Negara (AKN) IV Haerul Saleh.

"Ada rapat dengan BPK antara Pak Menteri dengan seluruh eselon I datang ke sana. Kemudian ada pembicaraan empat mata, saya tidak tahu isinya," Kasdi membeberkan.

"Antara?" cecar hakim.

"Antara Pak Menteri dengan Anggota IV" sebut Kasdi.

"Siapa namanya?" hakim penasaran.

"Pak Haerul Saleh," bongkar Kasdi.

"Setelah itu," hakim kian mengorek.

"Diminta untuk antisipasi terkait dengan WTP ini, maka itu saya koordinasikan dengan eselon 1, Yang Mulia," ungkap Kasdi.

Kasdi juga menerangkan, setelahnya terjadi beberapa kali pertemuan. Terutama antara Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) dengan seorang auditor BPK bernama Victor.

Baca juga : Staf Kementan Setor Uang Kreditan Alphard SYL Rp 430 Juta

"Dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang, permintaan uang sebesar Rp 10 miliar. Awalnya Rp 10 miliar, kemudian tambah dua menjadi Rp 12 miliar," sambung Kasdi.

"Untuk?" hakim menanyakan maksud permintaan uang.

"Untuk mengamankan supaya mendapat WTP," ujar Kasdi.

Dalam sidang, SYL membantah seluruh keterangan Kasdi, terutama soal permintaan-permintaan uang kepada para pejabat.

"Saya ingin sedikit menolak Pak Kasdi, minta maaf. Saya merasa tidak pernah memerintahkan, baik kita berdua maupun ada Hatta, Imam, atau siapapun untuk cari uang, kumpul-kumpul uang, sharing-sharing, saya tolak itu. Dan di persidangan harus jelas, saya tolak," kata SYL.

Selain itu, SYL pun menolak adanya pertemuan khusus atas sejumlah permintaan atau sharing. Dia juga tak mau menanggapi terkait pernyataan Kasdi soal keterangan Ahmad Musyafak.

"Saya juga tidak mau tahu kalau Musyafak ada semacam pernah curhat dia tidak harmonis dengan siapa di sekitar dia, saya nggak perlu tahu. Dan saya tidak mengungkapkan di sini, tidak perlu tahu. Maafkan saya, lilahita'ala rasulullah," tutur SYL.

Atas bantahan dan penolakan SYL tersebut, Kasdi menyatakan tetap pada keterangannya. Tak ada satupun kesaksian dalam sidang yang ia ubah.

"Bagaimana Saudara? Apakah Saudara bertetap pada keterangan atau mengakui bantahan?" tanya hakim ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

"Saya bertetap pada keterangan," tegas Kasdi.

Sebelumnya, Tim Inspektorat Utama BPK menelusuri dugaan aliran dana Rp 12 miliar dari Kementan dengan memeriksa tiga orang terdakwa kasus korupsi di Kementan; SYL, Kasdi, dan Hatta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada 16-17 Mei 2024.

"Berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, KPK memfasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 17 Mei 2024 lalu.

BPK juga sempat memberikan keterangan resmi soal dugaan permintaan uang oleh auditor dari AKN IV, Victor Daniel Siahaan.

"BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK," demikian bunyi siaran pers dari situs resmi BPK, 10 Mei 2024.

Menurut BPK, pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). Juga menegaskan, bila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal itu dilakukan oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik.

BPK menghormati proses persidangan kasus hukum, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kemudian mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar dan pedoman pemeriksaan.

Baca juga : Bantu Pekerja Rentan, BAZNAS Terima Bantuan TJSL BUMN Rp883 Juta

"Untuk itu, BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK.

Termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK," lanjut siaran pers tersebut.

Soal permintaan uang oleh oknum BPK sebagai pelicin opini WTP, awalnya diungkap Sekretaris Direktur Jenderal (Sesdirjen) PSP Kementan Hermanto. Dia menjadi saksi yang dihadirkan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak mengonfirmasi beberapa nama dari pihak BPK yang pernah mengaudit Kementan. Mulai dari Victor Daniel Siahaan selaku auditor dan Haerul Saleh selaku AKN IV Haerul Saleh.

"Kemudian ada kronologis apa terkait dengan Pak Haerul, Pak Victor yang mana saksi alami sendiri saat itu, bagaimana bisa dijelaskan kronologisnya?" tanya jaksa.

"Yang ada temuan dari BPK terkait food estate yang pelaksanaan," jawab Hermanto.

Jaksa pun heran, meski ada temuan, tapi Kementan malah mendapat opini WTP. Jaksa pun meminta penjelasan Hermanto.

"Misal contoh satu, temuan food estate itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen ya, kelengkapan administrasinya. Istilah di BPK itu BDD (Biaya Dibayar Dimuka), bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi yang dapat memengaruhi opini laporan keuangan). Artinya, ada kesempatan untuk kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan itu," beber Hermanto.

Menurut Hermanto, kegiatan itu terjadi pada 2021, sebelum ia menjabat Sesdirjen PSP. Setelah ia menjabat di tahun 2022, ia dihadapkan dengan konsep temuan BPK tersebut.

Jaksa lantas memintanya menerangkan hasil temuan pihak BPK lewat auditor bernama Victor Siahaan dan Tornanda Syaefullah selaku audit utama saat itu. Hermanto mengaku, kedua orang BPK itu menyebut bahwa temuan itu bisa menjadi penyebab Kementan tak mendapat WTP.

Dan tas dasar inilah kemudian ada permintaan Rp 12 miliar dari BPK kepadanya. Hermanto pun diminta menyampaikan hal itu kepada Menteri Pertanian SYL.

"Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?" cecar jaksa.

"Iya, (diminta) Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi," ungkap Hermanto.

Selanjutnya, hal ini ia sampaikan hal itu pada Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Selanjutnya, Kasdi menggandeng Hatta agar Hermanto menyampaikannya kepada SYL.

Sementara permintaan awalnya hanya Rp 10 miliar, lalu naik jadi Rp 12 miliar setelah ada pertemuan atau entry meeting para pejabat Kementan di Kantor BPK. Pihak Kementan yang turut hadir di antaranya, Mentan SYL, Kasdi, Hatta, juga pejabat eselon 1 dan 2 lainnya, termasuk Hermanto dan atasannya langsung, Ali Jamil selaku Dirjen PSP.

"Itu dimintanya di BPK atau (saat) pemeriksaan di Kementan?" lanjut jaksa.

Baca juga : BP BUMD "Buang Badan", SGY Langsung Bersurat ke PT Jakpro

"Saya nggak ingat di mana itu, tapi komunikasi lisan saja," jawab Hermanto.

"Siapa aja yang mendengar waktu itu?" cecar jaksa.

"Pak Hatta juga ada, Pak Ali Jamil juga mendengar permintaan itu," ucap Hermanto.

"Kemudian apa tanggapan dari Saksi, Pak Hatta, Ali Jamil mendengar permintaan itu. Apakah langsung mengiyakan permintaan itu?" jaksa penasaran.

"Ndak. Kita kaget saja, terkejut. Dari mana uangnya, karena kita nggak tahu selama ini," respons Hermanto.

"Lalu bagaimana setelah itu, Rp 10 miliar saja kaget. Lalu bisa naik Rp 12 miliar itu bagaimana?" sambung jaksa bertanya lagi.

"Ada pertemuan berikutnya di BPK. Pada saat itu dihadiri Pak Menteri, Sekjen, semua. Selesai acara itu kita turun di loby. Kemudian Pak Victor menghampiri Pak Dirjen Ali Jamil dengan saya waktu itu, dia bilang itu ditambah jadi 12. Terus saya panggil Pak Hatta. 'Pak Hatta ini minta nambah', gitu ceritanya," jelas Hermanto.

Tapi Hermanto mengaku, soal realisasinya ia tak mengetahui lagi. Belakangan ia tahu ada penyerahan uang Rp 5 miliar berdasar cerita Hatta.

"Akhirnya apakah sepengetahuan Saksi dipenuhi semua permintaan Rp 12 M itu atau hanya sebagian atau bagaimana yang saksi tahu?" jaksa KPK bertanya lagi.

"Ndak, kita tidak penuhi. Yang saya dengar mungkin kalau ndak salah sekitar Rp 5 M atau berapa gitu. Yang saya dengar ya," bongkar Hermanto.

Terkait kekurangannya, Hermanto mengaku tidak tahu apakah dipenuhi lagi atau tidak. Namun, ia kerap dikontak Victor.

"Masih menghubungi lagi dia (Victor)?" kata jaksa.

"Ya, 'tolong sampaikan, tolong sampaikan', begitu," ujar Hermanto.

Dan berdasar berita acara pemeriksaan Hermanto, predikat WTP atas laporan keuangan Kementan tahun 2022 akhirnya diserahkan. Gelaran penyerahan dari AKN 4 Haerul Saleh kepada Mentan SYL digelar di Balai Embrio Ternak di Cipelang, Bogor. Rentang waktu penyerahan predikat WTP BPK berjarak sekitar 1 atau 2 bulan sejak adanya permintaan tersebut. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal