LampuHijau.co.id - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono mengungkap, sebagian pembayaran honor pengacara kasus korupsi di Kementan dari hasil sharing para pejabat Kementan.
Pembayaran honor kepada pengacara Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donald Paris itu terkait perkara dugaan korupsi di Kementan. Kasus yang kala itu tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyeret Kasdi dan dua pejabat Kementan, (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Hal ini terbongkar berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) Kasdi nomor 92. Jaksa KPK, Meyer Simanjutak mengonfirmasi isi BAP itu kepada Kasdi sebagai saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan Hatta dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
"Saksi ditanyakan ya, 'agar Saudara jelaskan dari mana asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan? Dapat saya jelaskan bahwa asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan adalah uang pribadi saya Rp 550 juta. Sisanya diselesaikan oleh Muhammad Hatta yang berasal dari pengumpulan uang pada Kementan'. Ingat Saksi ya?" tanya jaksa Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Kasdi menjawab bahwa ia mengingat isi BAP itu. Dia juga membenarkan terkait isinya.
Baca juga : FMP Jabar Beri Penghargaan kepada dr Maxi sebagai Pejabat Publik Peduli Kemanusiaan
Jaksa Meyer pun meminta keterangan Kasdi soal sisa uang dari Hatta, yang termaktub dalam BAP-nya. Terutama terkait penjelasan sumber uangnya.
"Saya tidak diceritakan detail Pak Hatta," ucap Kasdi. "Apa yang disampaikan, apa?" jaksa mencecar.
Kasdi mengaku, ia tak mendapat informasi utuh dari Hatta soal hasil uang kumpulan untuk membayar honor pengacara.
"Yang disampaikan (oleh Hatta), 'Pak, ini sisanya juga dari sharing'," lanjut Kasdi.
"Seluruh sisanya berarti di luar Rp 550 (juta)?" jaksa penasaran.
"Yang dari Rp 900 (juta)," timpal Kasdi.
Baca juga : Terungkap Sebutan dan Harapan untuk SYL dari Pegawai Kementan
Kemudian Kasdi merinci, sepengetahuannya dari nilai Rp 900 juta untuk membayar pengacara, sebesar Rp 550 juta dari kantong pribadinya. Sedangkan sisanya, Rp 350 juta dari Hatta, sumbernya dari sharing pejabat di Kementan.
Kasdi mengatakan, salah satu sumber dana itu dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementan. Namun soal besaran total Rp 3,1 miliar, ia mengaku tak mengetahuinya persis.
"Berapa Dirjen Peternakan mengumpulkan?" tanya jaksa lagi.
"Seingat saya Rp 100 juta," balas Kasdi.
"Itu hanya yang dari Rp 900 (juta) pengetahuan Saksi maksudnya yang sharing?" korek jaksa lagi.
"Iya, yang dari Rp 900 (juta), karena yang Rp 3,1 (miliar) yang membayarkan Pak Menteri, saya tidak tahu," Kasdi menegaskan.
Keterangan Kasdi berbeda dengan kesaksian Febri Diansyah, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Senin, 3 Juni 2024 lalu. Menurut Febri, dia bersama tim pengacaranya dari Visi Law Office.
Febri juga merinci penerimaan honor atas jasanya sebagai pengacara perkara rasuah di Kementan. Kata dia, penerimaan uang honor itu melalui dua tahapan.
Di tahap penyelidikan besaran honornya sejumlah Rp 800 juta, sementara di tahap penyidikan sebanyak Rp 3,1 miliar.
"Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp 3,1 miliar untuk tiga klien. Dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober (2023), setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya," ujar Febri, saat menjawab pertanyaan hakim.
Berikutnya, hakim menanyakan sumber uang pembayaran honor itu. Febri mengatakan bahwa asal uangnya dari kantong pribadi SYL. Hal ini ia tegaskan berdasar pengakuan SYL saat itu.
"Bahkan yang saat itu saya dengar, Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan lebih dahulu pinjaman dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan. Pada saat pembayaran sudah dilakukan, baik Pak SYL, Pak Kasdi, dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 atau 14," beber Febri. (Yud)