Kebut Berkas TPPU SYL, KPK Fokus Optimalkan Pemulihan Aset

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Foto: Yud)
Sabtu, 15 Juni 2024, 06:20 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas pemberkasan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya dengan memburu harta benda yang diduga milik SYL dari hasil korupsi sebagai upaya asset recovery.

"Untuk TPPU SYL, kami berupaya untuk bisa diselesaikan secepat mungkin. Tentunya itu berdasarkan kebutuhan dari penyidikan," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 14 Juni 2024 malam.

Dia menegaskan, pelimpahan berkas penyidikan TPPU tersebut ke penuntutan bergantung pada kelengkapan seluruh alat buktinya. Sayangnya ia enggan membeberkan progres perkara lanjutan SYL tersebut.

"Kita tunggu aja nanti hasil penyidikan maupun keterangan para saksi maupun tersangka di persidangan," sambungnya.

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menyebut, pihaknya tengah fokus pada pemulihan aset-aset yang diduga dari hasil rasuah. Hingga kini proses penyidikannya masih terus berjalan.

Baca juga : Terbukti Terima Dana Pungli, KPK Pastikan Seret Bupati Sidoarjo

"Kami akan optimalkan asset recovery-nya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 4 Juni 2024.

Ali menambahkan, sejauh ini nilai total aset SYL, baik rumah, kendaraan, dan uang yang disita KPK sekitar Rp 60 miliar. Namun nilai itu masih akan terus berkembang jumlahnya.

"Setelah kami menganggap bahwa nanti optimal, baru tentu kami segera sidangkan kembali Pak SYL di pengadilan tindak pidana korupsi untuk jaksa KPK buktikan dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya," bebernya.

Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), SYL meminta agar perkara TPPU-nya segera disidangkan. Permohonannya ini ia kemukakan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

SYL ingin agar kasus rasuah keduanya itu tak ditunda. Dia juga mengungkit usianya yang kini sudah kepala tujuh dan kondisi tubunya yang makin kurus.

"Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih," ujar SYL kepada hakim.

Baca juga : Kotak Suara Rusak, KPU Jakpus Ajukan Penggantian ke Pusat

Selain TPPU, juga ada dugaan penerimaan gratifikasi dalam perkara kedua SYL yang tengah disidik KPK. Perkara kali ini melibatkan pengusaha pakaian dalam merek 'Rider', Hanan Supangkat. Di perkara anyar ini, nilai pencucian uang mencapai angka Rp 60 miliar, yang terdiri atas sejumlah kepemilikan rumah dan beberapa unit mobil.

"Kami pastikan Pak SYL akan didakwa kembali dengan pasal dakwaan yang berbeda. Dengan substansi konstruksi perkara yang berbeda, yaitu dugaan gratifikasi dan TPPU," Ali Fikri, Selasa, 28 Mei 2024.

Perkara yang masih berjalan di persidangan yakni kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang juga menyeret dua bawahan SYL di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, nilainya sebesar Rp 44,5 miliar.

Ali menjelaskan, kasus terbaru SYL berdasar hasil temuan uang saat tim penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat. Pertama, di rumah dinas Mentan SYL, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 September 2023 lalu. Kemudian, di rumah pengusaha Hanan Supangkat (HS) di Perumahan Intercon Taman Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu, 6 Maret 2024 malam.

"Saat penggeledahan di rumah dinas, kami temukan uang Rp 30 miliar. Di rumah saksi HS itu juga kemudian ditemukan Rp 15 miliar. Nah, itu juga ada dugaan itu," beber Ali.

Ali menambahkan, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah aset dari kasus ini, seperti beberapa unit rumah dan sejumlah mobil. Aset-aset tersebutlah yang kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU, dengan nilai sekitar Rp 60 miliar.

Baca juga : Kejurnas Terbang Layang, DKI Optimis Juara BK dan PON Aceh-Sumut

"Jadi, totalnya ya Rp 44,5 ditambah kurang lebih Rp 60 miliar sekian nanti yang akan didakwakan pada tahap berikutnya," jelas Ali.

Beberapa rumah yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK di antaranya satu unit di kawasan Jakarta Selatan; satu unit rumah senilai Rp 4,5 miliar di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar; satu unit rumah yang ditempati keluarga Hatta di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare.

Sementara sejumlah mobil yang telah disita yakni satu unit Mercedes-Benz Sprinter CD warna hitam, satu unit Mercedes-Benz Sprinter warna putih, satu unit mobil New Jimny warna ivory, juga satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna perak. Terbaru, KPK juga menyita stau unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2.8 AT. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal