Komisi I DPR: Pengaturan Tayangan Investigasi agar Lembaga Siar Diuntungkan

Minggu, 16 Juni 2024, 06:39 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, pihaknya tidak bermaksud melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi melalui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Dia menjelaskan, Komisi I DPR ingin eksklusivitas penayangan konten jurnalisme investigasi diatur. Dengan begitu, nantinya menguntungkan lembaga penyiaran.

Hal ini ia kemukakan dalam sebuah diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Menakar Urgensi RUU Penyiaran', di bilangan Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2024.

Baca juga : Kritik RUU Penyiaran, Deolipa: Larangan Jurnalisme Investigasi Nggak Masuk Akal

Politisi Partai Golkar ini membeberkan, Komisi I DPR justru berniat mengatur investigasi eksklusif melalui hak siar atau publisher right. Nantinya hal itu berimbas pada produksi berita yang bakal lebih variatif dan menguntungkan lembaga siar.

"Sehingga produksi berita itu akan menjadi lebih variatif, lebih banyak. Dan kalau ditayangkan di platform digital yang bikin berita, pertama, dapat uang. Bagus toh ini publisher rights," ungkapnya.

Selain itu, tujuan pengaturan dalam draf RUU Penyiaran juga agar tidak ada konten investigasi sensitif, seperti kasus hukum maupun terorisme. Hal mana seperti siaran dalam platform digital, salah satunya Netflix.

Baca juga : RAPBN 2025, Anggota Komisi XI DPR: Dilihat Dulu Programnya, Jangan Langsung ke Duitnya

Ia mencontohkan, perkara hukum pembunuhan yang diangkat menjadi film dokumenter di Netflix, yakni 'Kopi Sianida'. Akibatnya, sulit dijangkau terhadap penayangan film itu yang kemudian menjadi polemik di masyarakat.

"Nah, kalau di Netflix apa? Tangan kita nggak bisa menjangkau. Kalau yang seperti ini gimana dong? Kasus hukum sudah diputuskan, ada filmnya, kronologisnya ada, pandangan-pandangannya (dalam film), ini bisa berbahaya membuat publik tidak percaya sistem hukum kita," ia memaparkan.

Diketahui, saat ini DPR tengah menggodok draf RUU Penyiaran. Belakangan, sejumlah pasal dipermasalahkan berbagai pihak, terutama kalangan pers. Penolakan ini bikin pembahasan RUU menjadi terhenti sementara waktu.

Sementara Iwakum sebelumnya juga turut menyoroti draf RUU Penyiaran. Bahkan organisasi wartawan yang kerap meliput masalah dan isu hukum mengeluarkan pernyataan sikapnya.

Baca juga : Sinergitas MPR dengan Wartawan Parlemen, Siti Fauziah: Kita Jaga dan Terus Ditingkatkan

Setidaknya ada empat pasal yang disorot Iwakum, yang dianggap membelenggu kebebasan pers. Rinciannya, Pasal 50B ayat (2) huruf C mengenai larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi; Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Kemudian, Pasal 8A ayat (1) huruf Q yang menjadikan KPI menjadi superpower karena berwenang menyelesaikan sengketa pers dan mengambil alih tugas Dewan Pers; dan Pasal 51E yang mengatur sengketa akibat dikeluarkannya keputusan KPI diselesaikan melalui pengadilan.

"Ikatan Wartawan Hukum menolak draf RUU Penyiaran dengan banyaknya substansi yang bermasalah tersebut," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Irfan Kamil dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2024. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal