LampuHijau.co.id - Direktur Keuangan PT Asabri yang juga mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Santoso mengakui adanya investasi senilai Rp 1 triliun yang dilakukan PT Taspen.
Hal ini ia ungkapkan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 14 Juni 2024 sore.
"Ya, memang ada investasi itu, Rp 1 triliun," ungkapnya kepada wartawan.
Sayangnya, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen, yang kasusnya tengah disidik KPK.
Baca juga : Cetak Generasi Berkarakter, AAS Bangun Masjid Berkapasitas 20 Ribu Orang
"Sorry, sorry, jaga privasi saya dong. Saya capek juga ya. Ya, intinya transaksi itu ada," ujar Helmi sambil bergegas meninggalkan kerumunan awak media.
Saat ini lembaga antirasuah tengah mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun.
Perkembangan terbaru, KPK mulai menyelisik penempatan dana investasi perusahaan pelat merah. KPK menduga, nilai investasi fiktif dari Rp 1 triliun yang diinvestasikan Taspen mencapai ratusan miliar rupiah.
Hal ini diketahui setelah penyidik mendalami materi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan; mantan Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, dan Kepala Desk Manajemen Risiko Taspen periode Desember 2019-Mei 2020 Sariniatun.
Baca juga : Kejanggalan Kasus Dugaan Korupsi di PT Telkom Tahun 2017 Dengan Perusahaan Swasta
Bahkan, KPK telah melakukan pencegahan untuk mereka agar tidak bepergian keluar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan, sampai September 2024. Tim penyidik KPK bahkan telah menggeledah sejumlah tempat guna mencari barang bukti kasus ini. Penggeledahan dilakukan di DKI Jakarta selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat (7-8 Maret 2024).
"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 8 Maret 2024.
Ali merinci, penggeledahan di hari Kamis terhadap lima tempat, yakni dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit apartemen di Belleza, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dua tempat lainnya digeledah pada hari Jumat, yaitu di kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Berdasar informasi, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas investasi fiktif ini. Mereka adalah ANS Kosasih dan mantan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. (Yud)