LampuHijau.co.id - Praktisi hukum, Viktor Santoso Tandiasa menyebut, perlu ada perlindungan yang lebih kongkret terhadap wartawan sebagai salah satu pilar penjaga demokrasi Indonesia. Satu di antaranya adalah imunitas, demi membuat kokoh pilar tersebut.
"Salah satunya adanya apa? Mengatur tentang imunitas dari wartawan itu sendiri," kata Viktor dalam diskusi uang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Menakar Urgensi RUU Penyiaran' di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2024.

Baca juga : Kejati DKI Beri Petunjuk Polda Metro Jaya untuk Melengkapi Berkas Pemerasan Firl Bahuri
"Sehingga itu yang bisa menjadi jaminan wartawan ini melakukan kegiatan-kegiatan untuk memberikan kewaspadaan, memberikan informasi yang tentunya terikat dengan kode etik," sambung pimpinan VST and Partners Law Firm itu.
Ia punya landasan soal usulan imunitas bagi jurnalis ini. Dalam sorotannya, ada kemungkinan kerja para awak media terhalang RUU Penyiaran. Peraturan yang justru berpotensi membelenggu kebebasan pers ke depannya.
Dia lantas membandingkan kerja jurnalis dengan kajian hukum. Dalam adagium alias pepatah hukum berbunyi, 'lebih baik melepas seribu orang yang bermasalah dari pada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah'.
Baca juga : Sukses Program Imunisasi, Bupati Serang Raih Penghargaan Kemenkes
"Lebih baik menjamin kebebasan pers untuk memberitakan, daripada hanya nanti pertimbangan, 'oh ini sudah banyak citizen jurnalism, maka diatur'," sebut Viktor.
Menurutnya, imunitas ini bisa mendapat perhatian dan dirumuskan dalam diskusi legislatif. Dan harapannya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa menimbang ulang RUU Penyiaran dengan memperhitungkan partisipasi publik yang substansial, salah satunya masukan dari masyarakat.
Karena kerap kali meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna tak dihiraukan, apalagi diakomodir. Padahal menurutnya, partisipasi publik tak sekadar didengar, tapi juga harus dipertimbangkan.
Baca juga : Menolak Dinikahi Usai Disetubuhi, Janda Dicekik Pemuda hingga Tewas
"Bahkan harus dijawab pertimbangannya itu, (tapi) tidak diakomodir. Itu harus dijawab. Nah, ini yang sering kali masih sangat kurang dari DPR," tandas lulusan Magister Hukum Kenegaraan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini. (Yud)