LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek keterangan Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka perkara dugaan pungutan liar insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Lembaga antirasuah menelusuri adanya penerimaan uang politik saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung. Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2024.

"Gus Muhdlor hadir. Yang bersangkutan diperiksa terkait penerimaan uang tanggal 26 Januari dalam rangka kepentingan politik," bebernya.
Sayangnya, Tessa enggan membeberkan secara gamblang soal kegiatan politik Gus Muhdlor dimaksud. Padahal pada 26 Januari itu merupakan rangkaian OTT KPK terkait perkara rasuah yang membelit Gus Muhdlor, yakni pada 25 hingga 26 Januari 2024 lalu.
"Itu masih dalam kepentingan penyidik, masih belum bisa kami buka karena masih proses penyidikan," lanjut Tessa beralasan.
Baca juga : Kang Bajaj Kelahi Ama Kang Parkir, Rak Display Indomaret Kemayoran Berantakan
Dalam OTT terdahulu, KPK menangkap sebelas orang yang langsung diboyong ke Jakarta. Sedangkan Gus Muhdlor lolos dari sergapan penyidik. KPK menyebut, lolosnya sang bupati lantaran OTT tersebut tidak sempurna.
"Kenapa ini OTT, kok lambat? Perlu kami jelaskan bahwa tidak sempurna. OTT yang sekarang (kasus Bupati Sidoarjo) ini tidak sempurna," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024 lalu.
Asep menambahkan, ketidaksempurnaan itu lantaran seluruh pejabat yang telah dibidik KPK tidak dapat ditahan saat itu. Lantaran dalam OTT tersebut pihaknya hanya menahan satu tersangka.
"Sehingga cara yang kita kembangkan dalam penyidikan itu dari luar ke dalam. Atau cara kalau orang bilang itu cara makan bubur. Jadi, dari pinggir dulu baru kita ke tengah. Jadi, kita kumpulkan dari luar dulu, baru ke dalam," sambungnya mengilustrasikan alur penyidikan.
Karenanya, ada proses-proses yang harus dijalankan dalam penyidikan perkara dugaan rasuah Bupati Sidoarjo ini. "Tapi alhamdulillah, berkat bantuan dari rekan-rekan dan masyarakat ini bisa kita selesaikan," ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjabarkan, penyidik menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus ini berdasar kecukupan alat bukti. Bukti itu membongkar adanya pihak lain yang turut menikmati aliran uang dari pihak sebelumnya yang telah ditersangkakan KPK.
Baca juga : Kolaborasi, Pelita Air dan Pertamina Foundation Komit Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan
"Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru yakni AMA, Bupati Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang," bebernya.
Tanak menjelaskan, sebagai Bupati, Muhdlor di antaranya berwenang mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati yang ditandanganinya untuk empat triwulan dalam Tahun Anggaran 2023.
Aturan ini menjadi dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Berikutnya, tersangka Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD memerintahkan bawahannya, tersangka Siska Wati menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.
"Sekaligus (menghitung) besaran potongan dari dana insentif tersebut, yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima tiap-tiap pegawainya," lanjutnya.
Untuk penyerahan uang pungli, Ari meminta Siska agar teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai. Pengumpulan uang juga dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Baca juga : Tugas Perdana Kombes Pol Susatyo Purnomo di Jakarta Pusat Berjalan Lancar
Agar pundi-pundi rupiah itu sampai ke Bupati Muhdlor, Ari pun berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan orang kepercayaan Bupati sebagai perantaranya.
Untuk penyerahannya, Siska memberikan secara tunai melalui sopir Bupati. Setiap kali kelar menyerahkan uang, Siska langsung melaporkannya kepada Ari.
Tanak menyebutkan, untuk tahun 2023 saja, Siska Wati mampu mengutip uang hasil pungli sebesar Rp 2,7 miliar. Nilai ini yang kemudian dijadikan bukti awal sekaligus masih didalami penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Bupati Muhdlor Ali bersama Ari Suryono dan Siska Wati disangkakan dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (Yud)