Korupsi Sistem Proteksi TKI, Reyna Usman Terima Rp 3 Miliar

Terdakwa kasus pengadaan sistem proteksi TKI, Reyna Usman. (Foto: Yud)
Kamis, 13 Juni 2024, 13:26 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Lelang pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) ternyata sudah diatur Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia sejak awal. Pengaturan ini atas arahan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dirjen Binapenta Kemnakertrans) Reyna Usman.

Pasalnya, Reyna kadung menerima uang Rp 3 miliar dari Karunia untuk pengurusan izin perusahaan untuk jasa pelatihan TKI. Karena izin tak kunjung terbit, Reyna menawarkan proyek pengadaan kepada Karunia sebagai gantinya.

Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024. Selain Reyna dan Karunia, terdakwa lain di perkara rasuah ini adalah I Nyoman Darmanta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemnakertrans. J

Jaksa mengungkapkan bahwa pada 2010, Reyna saat masih menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenakertrans diperkenalkan dengan Karunia oleh Dewa Putu Santika selaku pihak swasta. Kala itu, Karunia ingin membuat izin perusahaan untuk jasa pelatihan TKI dan ia menjanjikan fee Rp 3 miliar.

"Selanjutnya masih pada tahun 2010, bertempat di FX Sudirman Jakarta, Reyna Usman menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari Karunia," beber jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho membacakan surat dakwaan.

Namun hingga awal tahun 2012, izin tersebut tak kunjung diterbitkan. Sebagai gantinya, Reyna menawarkan proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI. Kala itu, Reyna telah menduduki jabatan Dirjen Binapenta di Kemenakertrans.

Pada Maret 2012, Reyna mengadakan rapat teknis proyek tersebut bersama sejumlah pejabat Kemnakertrans. Rapat juga diikuti pihak swasta yakni Dewa Putu Santika serta Karunia bersama stafnya di PT AIM; yaitu Bunamas, George Verma Hilliard, dan Acep Mardiyana.

Baca juga : Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Dako Rp 8,6 Miliar

Dalam prosesnya, Reyna meminta Karunia berkoordinasi dengan Nyoman terkait proyek pengadaan tersebut. Dia juga mengarahkan Nyoman agar memakai dokumen perencanaan pengadaan buatan Bunamas dalam menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi tekniknya.

Kemudian, Reyna meminta Dewa Putu menjadi penghubung antara dirinya dengan Karunia. Dewa Putu sepakat, dengan meminta imbalan fee 5 persen dari nilai proyek, yang disetujui Karunia. Adapun Karunia membentuk tim tender bersama sejumlah stafnya untuk menyusun dokumen, desain sistem, dan spesifikasi teknis. Dokumen-dokumen itu diserahkan kepada Nyoman.

"Selanjutnya tanpa melakukan pengkajian ulang atas dokumen tersebut, I Nyoman Darmanta menjadikan dokumen itu sebagai kerangka acuan kerja (KAK) dan dasar penetapan HPS senilai Rp 19.825.000.000," ungkap jaksa.

Pasalnya, lanjut jaksa, KAK dan HPS dalam proyek pengadaan proteksi TKI itu tidak dikalkulasikan berdasar keahlian, serta tidak didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan.

Setelahnya, Reyna memerintahkan Nyoman menggelar lelang pekerjaan tanpa konsultan perencana. Tetapi lelang itu dilandaskan dokumen dari perusahaan yang dipimpin Karunia. Nyoman lantas mengirim dokumen itu kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) untuk pelelangan.

PPBJ mengumumkan pelelangan di situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada 14 September 2012. Nilai pagu paketnya Rp 20 miliar dengan HPS sebesar Rp 19,8 miliar.

Karunia mengerahkan tim tendernya untuk ikut pelelangan. Dia juga mengatakan, bakal ada dua perusahaan lain yang turut serta, yakni PT Chateau Waywell Secutech (CWS) dan PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical (ATE). Dia juga memberikan data login user serta password akun LPSE kedua perusahaan itu kepada timnya. Tim Karunia lantas menyusun dokumen lelang, baik untuk PT AIM dan dua perusahaan bayangan (CWS dah ATE).

Baca juga : Demi Proyek BTS 4G Kemkominfo, Jemy Sutjiawan Setor Rp 40 M

Namun, dokumen PT ATE belum lengkap, sehingga PPBJ membatalkan pelelangan lantaran pesertanya hanya ada dua. Pelelangan kembali dilaksanakan sepuluh hari berikutnya dengan nilai pagu dan HPS yang sama.

Karunia kembali memerintahkan tim lelangnya untuk ikut serta. Dia juga menyampaikan kepada Bunamas bahwa PT AIM sudah dikondisikan akan jadi pemenangnya. Nilai penawaran PT AIM sebesar Rp 19.775.000.000.

"Karunia juga meminta kepada tim tender PT AIM agar harga penawaran perusahaan pendamping dibuat lebih tinggi dari harga penawaran PT AIM," beber jaksa.

Pada tanggal 4 hingga 9 Oktober 2012, dilakukan evaluasi penawaran yang meliputi sejumlah penilaian yakni administrasi, teknis, dan harga. Penilaian itu seharusnya dilakukan PPBJ, tapi faktanya dilakukan oleh tim tender PT AIM. Hasilnya, PT CWS dan PT ATE gugur, sedangkan PT AIM jadi pemenang.

Penandatanganan kontrak dilakukan pada 18 Oktober 2012 antara Nyoman selaku PPK dengan Karunia selaku Dirut PT AIM. Waktu pengerjaan proyek senilai Rp 19,7 miliar itu selama 60 hari sejak 19 Oktober 2012 sampai 15 Desember 2012. Pada 7 Desember 2012, Karunia menerima pembayaran uang muka sebesar 20 persen, yakni Rp 3.588.263.637. Lantas uang sejumlah Rp 500 juta dia serahkan kepada Dewa Putu sesuai kesepakatan awal.

"Selain itu, Karunia juga beberapa kali telah memberikan uang kepada Dewa Putu Santika yang seluruhannya sejumlah Rp 80 juta," lanjut jaksa.

Sepekan berselang, Nyoman memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan memeriksa progres pekerjaan PT AIM. Hasilnya, masih terdapat pekerjaan yang belum sesuai dengan spesifikasi, dan pemasangan hardware dan software di Mayasia dan Arab Saudi (Jeddah) ternyata belum dilaksanakan.

Kendati begitu, Nyoman justru melakukan pembayaran hingga 100 persen kepada Karunia sebesar Rp 14.094.181.818.

Baca juga : Polri Antisipasi Segala Potensi Gangguan Keamanan Selama Pemilu 2024

Dan berdasar hasil penilaian dari Kemnakertrans pada 28 Desember 2012, ditemukan beberapa permasalahan pada pekerjaan PT AIM. Masalahnya adalah barang-barang hasil pengadaan belum diuji secara fungsionalitas dan kualitas, sistem aplikasi yang terintegrasi belum dihasilkan dari kegiatan pengadaan, dan belum dilakukan entry data sebagai bagian dari acceptance test.

Jaksa juga menyebut, sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans dengan sistem informasi eksisting milik para stakeholder terkait.

"Sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan tujuan pengadaan," kata jaksa.

Jaksa menyatakan, para terdakwa telah melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 17,6 miliar dari proyek pengadaan sistem proteksi TKI yang akhirnya mangkrak itu.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Karunia sebesar Rp 17.682.445.455  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," beber jaksa.

Nilai kerugian keuangan negara itu berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dengan nomor: 72/LHP/XXI/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal