LampuHijau.co.id - Kepala Sektor Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Menteng, Agung Wijanarto akui bangunan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat yang disegel terdapat pelanggaran.
“Bangunan yang disegel itu pelanggarannya ada penambahan jarak bebas bangunan dan itu bukan bersifat menyeluruh,” ucap Agung Wijanarto saat diwawancari di kantor Kecamatan Menteng, Jumat (14/6/2024).
Agung mengatakan, pelanggaran hingga bangunan tersebut disegel karena ada perubahan ruang di lantai satu, sehingga tidak sesuai bentuk. Yang jelas bangunan tersebut terdapat pelanggaran.
Baca juga : Cegah PMK, Kapolresta Cirebon Kunjungi Perternakan Hewan Kurban
“Kalau detail kami belum bisa bicarakan. Langkah dari kami hanya mengarahkan untuk menghentikan kegiatan pada bagian yang melanggar saja. Dan harus melakukan pengurusan perizinan,” ungkapnya.
Agung mengatakan, jika dalam penggunanan bangunan ada perubahan fungsi maka pemilik harus mengajukan izin perubahan fungsi. Pengajuan izin dilakukan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Perizinannya itu di bawah kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Setelah deri situ akan diturunkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) DKI melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ungkapnya.
Baca juga : 132 Ribu Warga Miskin di Kabupaten Subang Dapat Jaminan Kesehatan
Sebelumnya diberitakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) terpadu akan diterjunkan untuk memeriksa proyek pembangunan sebuah rumah mewah yang diduga melanggar izin di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Demikian dikatakan Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat ditanya awak media terkait penanganan kasus tersebut, di Kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (12/6).
“Tidak tertutup kemungkinan tim satgas terpadu akan cek ke lapangan ke Jalan Imam Bonjol. Tapi hingga saat ini belum ada laporan ke saya terkait adanya aduan pelanggaran bangunan tersebut. Namun, selama ada aduan kita akan terjunkan tim satgas terpadu,” tukas Dhany.
Baca juga : Pembangunan Rumah Mewah di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Dikeluhkan Warga
Menurut dia, tim satgas terpadu ini baru terbentuk dan dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakpus. SK tersebut sifatnya permanen dan nantinya satgas berhak mengawasi bangunan yang diduga tidak sesuai aturan.(wong)