LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang dan penerimaan lainnya di Direktorat Prasarana, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Dalam kasus ini, ternyata ada juga jatah atau fee kepada sejumlah pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perkara ini adalah pengembangan dari kasus penyuapan Direktur sekaligus pemilik PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan bersama-sama Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya. Kali ini, tersangkanya adalah Yofi Oktarisza (YO) selaku PPK BTP Semarang periode 2017-2021.
Sejumlah proyek pekerjaan saat Yofi menjadi PPK di antaranya peningkatan jalur KA Purwokerto-Kroya tahun 2017, peningkatan Jmjalur KA Lintas Banjar-Kroya tahun 2018, kegiatan pembangunan jalur ganda Cirebon-Kroya tahun 2019, peningkatan jalur KA Lintas Banjar-Kroya tahun 2020.
Serta Area II lingkup pekerjaan kegiatan Pembangunan/peningkatan/perawatan/rehabilitasi konstruksi dan fasilitas operasi KA di jalur KA Cirebon-Kroya, jalur KA Banjar-Kroya-Yogyakarta, jalur KA Tegal-Prupuk, jalur KA Purwokerto-Wonosobo, Jalur KA MAOS-Cilacap tahun 2021.
Baca juga : Gonta Ganti Pasangan Seks dan LSL Bikin Kasus HIV di Kabupaten Subang Naik 100 Persen
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Dion Renato (terpidana) merupakan rekanan pengadaan barang dan jasa Kemenhub. Selain PT IPA, Dion juga menyertakan PT Prawiramas Puriprama (PP) dan PT Rinenggo Ria Raya (RRR) dalam lelang pekerjaan di Ditjen Prasarana DJKA. Termasuk juga dalam lelang pekerjaan di BTP Kelas 1 Semarang.
"Tersangka YO menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.
Asep juga membeberkan, empat paket proyek yang dikerjakan Dion Renato saat Yofi Oktarisza menjabat PPK. Dalam mendapatkan proyek-proyek itu, ia mendapat bantuan PPK, termasuk saat Yofi menjabat.
Pertama, pembangunan jembatan BH.1458 antara Notog-Kebasen (Multiyears 2016-2018) senilai Rp 128.594.206.000 yang memakai menggunakan PT IPA; pembangunan perlintasan tidak sebidang (underpass) di Jalan Jenderal Sudirman, Purwokerto (Km 350+650) antara Purwokerto-Notog tahun 2018 senilai Rp 49.916.296.000, dengan memakai PT PP.
Berikutnya, penyambungan jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan-Maos, koridor Banjar-Kroya, lintas Bogor-Yogyakarta tahun 2018 senilai Rp 12.461.215.900, memakai PT PP; dan peningkatan jalur KA Km. 356+800-Km. 367+200 sepanjang 10.400 M'sp antara Banjar-Kroya (Multiyers 2019-2021) senilai Rp 37.195.416.000, dengan memakai PT PP.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, 3 Langsung Ditahan
Asep menuturkan, Yofi menambahkan syarat khusus dalam pelelangan tersebut yang hanya dapat dipenuhc calon yang akan dimenangkan.
"Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO menerima fee dari rekanan, termasuk dari DRS (Dion Renato Sugiarto) sekitar 10 sampai 20 persen dari nilai proyek," lanjutnya.
Bahkan, Asep membeberkan persentase penerimaan fee pihak lain dari rekanan ketika Yofi menjadi PPK. Rinciannya, untuk PPK 4 persen; untuk BPK 1 hingga 1,5 persen; Inspektorat Jenderal Kemenhub 0,5 persen; untuk Pokja Pengadaan 0,5 persen; untuk Kepala BTP 3 persen.
Maksud pemberian fee bukan sekadar demi mendapat paket pekerjaan. Tapi juga agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar termasuk pencairan termin.
"Sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal, mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut," beber Asep.
Baca juga : Terseret Kasus Korupsi APD Kemenkes, Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus Diperiksa KPK
Asep mengatakan, Yofi juga menunjuk Dion Renato menjadi pengumpul fee dari rekanan lainnya. Bahkan, total penerimaan fee dicatat oleh staf bagian keuangan perusahaan Dion, yaitu Suyanto dan Any Sisworatri. Setelahnya, total fee diserahkan kepada Yofi.
Rincian penerimaan fee dari Dion yakni pada 2017 sebesar 7 persen atau Rp 5,6 miliar; pada 2018 sebesar 11 persen atau Rp 5 miliar; pada 2019 sebesar 11 persen atau Rp 3 miliar dalam bentuk logam mulia; mobil Innova Reborn warna putih tahun 2016, yang diserahkan pada tahun 2017 di Purwokerto; dan mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017, yang diserahkan pada tahun 2018 di Purwokerto.
Atas perbuatannya, Yofi Oktarisza dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yud)