LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah bakal mendapat pengamanan khusus. Hal ini guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi teror yang dapat memengaruhi proses persidangan.
Ada sebanyak 30 jaksa pilihan dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam penuntutan perkara rasuah tersebut.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 6 Tersangka TPPU di Kasus Korupsi Komoditas Timah
"Melihat perkembangan kondisi saat ini, semua jaksa yang menangani perkaranya tentu mendapat pengamanan khusus. Tujuannya, untuk penegakkan hukum yang berkeadilan, obyektif dan transparan," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Herli Siregar dalam konferensi pers pelimpahan tahap 2 untuk sepuluh tersangka kasus korupsi timah di Kejari Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024 petang.
Selain sepuluh tersangka, pelimpahan tahap 2 ini juga berikut berkas perkara dan barang buktinya. "Tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah," sambungnya.
Penyerahan tahap dua dilakukan tim penyidik setelah tim JPU menyatakan berkas perkara para tersangka sudah lengkap. Para tersangka tetap dilakukan penahanan oleh tim JPU untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Baca juga : Jaksa Agung: Nilai Kerugian Korupsi Timah Rp 300 T
Kemudian, sepuluh tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan antara lain Direktur Utama (Dirut) PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 Emil Ermindra (EE), Dirut CP Venus Inti Perkasa (VIP) Hasan Tjhie (HT), dan Dirut PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Modestus Buntar Gunawan (MBG).
Berikutnya, Komisaris PT SIP Suwito Gunawan (SG), Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI), Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL), Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta (SP), dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA).
Para tersangka dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca juga : Polda Sulteng Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang
Khusus untuk tiga tersangka; Suwito Gunawan, Suparta. dan Robert Indarto juga disangkakan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yud)