LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota Jakata Pusat menerjunkan satuan tugas (Satgas) terpadu terkait adanya bangunan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat yang melanggar izin hingga disegel.
“Tidak tertutup kemungkinan tim satgas terpadu akan cek ke lapangan ke Jalan Imam Bonjol. Tapi hingga saat ini belum ada laporan ke saya terkait adanya aduan pelanggaran bangunan tersebut. Namun selama ada aduan kita akan terjunkan tim satgas terpadu,” ucap Walikota Jakarta Pusat, Dhany Sukma saat diwawancari di kantor Pemkot Jakpus, Jalan Tanah Abang 1, Gambir.
Dhany mengatakan, satgas terpadu ini baru terbentuk dan telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota. SK tersebut juga sifatnya permanen yang nantinya satgas akan lakukan pengawasan bangunan tidak sesuai aturan.
Baca juga : Hati hati, Penumpang Kereta Turun Tidak Sesuai Stasiun Tujuan Bisa Di-black List
“Sudah kita rumuskan tim terpadu dalam membantu Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) dalam melakukan fungsi pengawasan bangunan,” ucap Dhany Sukma.
Dhany Sukma mengatakan dalam tim satgas tersebut terdiri dari Asisten Pemerintah (Aspem), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang), Sudin CKTRP, bagian hukum dan unsur kewilayahan. “Tim ini akan bergerak cepat ketika ada aduan dan akan langsung direspon,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Walikota Jakarta Pusat, Dhany Sukma menegaskan pihaknya akan membentuk tim satuan tugas (satgas) terkait dugaan pelanggaran izin pembangunan sebuah rumah mewah di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6). Ia juga memastikan jajarannya akan menindaklanjuti secara tegas jika ditemukan pelanggaran perizinan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga : Kajari Jakpus Musnahkan 8kg Sabu dan Ribuan Botol Miras Impor
"Apabila di situ ada pelanggaran perizinan maka akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Adapun aturan soal persetujuan bangunan gedung (PBG) ini ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebelumnya, ramai aduan warga terkait bangunan di Jalan Imam Bonjol No 32 Menteng, Jakarta Pusat.
Proyek tersebut sudah berlangsung sejak Maret 2024. Di lokasi proyek berlantai dua itu ada tanda segel warna merah yang ditempel di dinding bangunan. Namun, pemberitahuan tentang penyegelan ini ditutup papan.
Baca juga : Ditengah Kenaikan Harga Beras, Pemkot Tangerang Hadirkan Beras Murah di 104 Kelurahan
Salah satu pekerja proyek berinisial A mengatakan dirinya baru satu hari bekerja di sana. Dia mengaku hanya bekerja untuk membawa semen yang sudah diaduk ke lantai dua. "Jika akan (tujuan) dibangun untuk apa, itu mandor yang tahu, saya cuma kerja saja," ujarnya.(wong)