Penerimaan Gratifikasi Pejabat DJBC

PT DKI Perberat Hukuman Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Terdakwa Andhi Pramono. (Foto: yud)
Selasa, 11 Juni 2024, 21:52 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Andhi menjadi 12 tahun. Memori banding diajukan tim kuasa hukum terdakwa atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penuntut umum, ternyata tidak mengajukan memori banding.

Menurut ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memori banding diajukan penegak hukum. Dia mengatakan, pemeriksaan di tingkat banding masih sama dengan tingkat pertama (pengadilan negeri), yaitu memeriksa fakta (judex factie).

"Yang wajib itu kasasi di Mahkamah Agung nanti karena yang diperiksa itu keberatan hukum. Jadi, memori kasasi wajib menunjukkan keberatan hukum yang mana yang keliru atau salah. Sekali lagi, memori banding itu tidak wajib. Jadi, tidak apa-apa kalau KPK tidak membuat memori banding," jelasnya saat dihubungi, Selasa, 11 Juni 2024 malam.

"Upaya hukum, baik biasa (banding, kasasi) maupun luar biasa (peninjauan kembali), itu hak setiap pihak dalam perkara pidana, baik oleh terdakwa maupun jaksa atau KPK," sambungnya.

Diketahui, putusan banding dengan nomor 24/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian bunyi putusan yang dilansir dari situs PT DKI, Selasa, 11 Juni 2024.

Perkara diputus majelis hakim yang diketuai H. Herri Swantoro bersama hakim anggota; Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Brgatut Sulistyo, 6 Juni 2024.

Majelis menyatakan, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terdakwa dianggap telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda aAndhi Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Baca juga : Terbukti Terima Gratifikasi Rp 58 M, Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam kasus rasuah ini, Andhi menerima gratifikasinya sejak 22 Maret 2012 hingga 27 Januari 2023 dengan nilai total Rp 50.286.275.189,79.

Kemudian, menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing, yakni 264.500 dolar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 3.800.871.000 dan 409 ribu dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 4.886.970.000. Sehingga jumlah keseluruhannya mencapai Rp 58.974.116.189,79.

Proses penerimaannya secara langsung maupun tidak langsung, termasuk lewat rekening bank. Penerimaan via rekening bank rinciannya; atas nama Andhi, yakni Bank Muamalat, Permata, Mandiri, dan BCA.

Melalui rekening bank BCA milik orang lain yang dikuasai Andhi (nominee), yakni Rony Faslah, Sia Leng Salem, Kamariah, Ikhsanuddin, Radiman, Nur Kumala Sari, Yanto Andar. Dan lewat satu rekening Bank BNI atas nama Kamariah.

Adapun rincian penerimaan gratifikasi terdakwa yang dilakukan melalui tiga cara. Pertama, dengan cara transfer ke rekening yang dikuasai Andhi, dengan cara tunai dan dalam bentuk mata uang asing.

Penerimaan secara transfer di antaranya, dari pengusaha sembako di Karimun bernama Suryanto sebanyak 32 kali dengan total Rp 2.375.000.000, sejak 2 April 2012 hingga 4 Juni 2012. Dari pengusaha di Batam bernama Roni Faslah sebanyak 81 kali transaksi dengan jumlah Rp 2.796.000.000 selama 22 Mei 2012 hingga 15 Desember 2020. Dari PT Agro Makmur Chemindo sebesar Rp 1.526.000.000 sejak 21 September 2015 sampai 10 September 2018.

Kemudian, penerimaan dari Rudi Hartono dalam 7 kali transfer dengan total Rp 1.170.000.000 pada tahun 2015. Dari Rudi Suwandi dalam lima kali transaksi total Rp 345 juta, yang beberapa di antaranya untuk perbaikan mobil BMW dan renovasi rumah dinasnya di Makassar. Dari Komisaris PT Indokemas Adikencana Johanes Komarudin dengan total Rp 360 juta sejak 3 Oktober 2018 sampai tahun 2022, di antaranya untuk biaya rumah sakit Andhi dan biaya kuliah anaknya.

Dari pemilik manfaat PT Putra Pulopotong Perkasa Hasim bin Labahasa dan sebanyak 15 kali transaksi dengan total Rp 952 juta selama 11 Januari 2019 hingga 3 November 2022. Dari pemilik manfaat PT Global Buana Samudera Sukur Laidi seluruhnya Rp 480 juta sejak September 2021 hingga 11 November 2022.

Lalu, ada penerimaan lainnya saat Andhi menjabat Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sejumlah Rp 7.076.047.006. Dari Direktur Transportasi PT Bahari Berkah Madani Widia Rahman dalam kurun 2015 sampai 2022 sebesar Rp 1.260.000.000. Dari PT Marinten dalam kurun 2018 sampai 2020 sejumlah Rp 312 juta.

Dari Direktur PT Bintang Abadi Raya Indra Rohelan sebesar Rp 1 miliar pada 21 Maret 2019. Dari PT Yoris Maju Bersama sebesar Rp 290 juta pada tahun 2020. Dari Irawan Djajalaksana selaku Komisaris PT Sinar Mandiri menerima Rp 172 juta pada tahun 2020.

Baca juga : DAHANA Berpartisipasi dalam Penanaman Ribuan Pohon di Kabupaten Sumedang

Dari Junaedi Ong selaku Komisaris PT Cahaya Alam Lestari seluruhnya sebesar Rp 650 juta pada 30 Maret 2021 sampai 8 Oktober 2021. Dari Djunaedi sebesar Rp 80 juta pada 14 April 2022.

Berikutnya, penerimaan dalam bentuk uang tunai. Andhi Pramono menerima uang tunai sejumlah Rp 4.176.850.000 pada 19 Juni 2012 sampai 24 November 2022 melalui Sia Leng Salem.

Uang sejumlah Rp 389.500.000 dalam kurun 2 Agustus 2013 sampai 8 Juli 2015. Menerima uang seluruhnya 1.094.000.000 selama 20 Mei 2013 sampai 11 November 2019. Menerima uang berjumlah Rp 559 juta selama kurun 19 September 2016 sampai 9 Oktober 2018. Menerima uang Rp 160 juta pada 28 Desember 2020.

Kemudian, menerima uang sebesar Rp 814.500.000 selama 6 Desember 2021 sampai 15 Juli 2022. Menerima uang seluruhnya Rp 200 juta selama 14 hingga 24 November 2022.

Sementara penerimaan dalam bentuk mata uang asing, terdakwa menerimanya dalam kurun 2019 hingga 2022. Andhi menerima USD 167.300 setara Rp 2.380.709.000 dan SGD 369 ribu setara Rp 4.472.430.000.

Selanjutnya, uang-uang asing itu ditukarkan ke mata uang rupiah oleh istri terdakwa, Nurlina Burhanuddin melalui Andalan Super Prioritas Money Changer. Lalu dengan menyuruh beberapa orang meminta pihak money changer mentransfer ke rekening atas nama Ikhsanuddin dan Kamariah yang dikuasai Andhi Pramono.

Selain itu, ada juga penerimaan lain oleh Andhi selama kurun 16 Oktober 2018 sampai 8 November 2022. Penerimaan dalam bentuk uang asing itu setara dengan jumlah Rp 2.347.662.193,79. Lagi-lagi istri Andhi meminta pihak money changer mentransfer hasil penukaran tersebut ke sejumlah rekening yang dikuasai suaminya.

Lalu, Andhi juga menerima SGD 40 ribu atau setara Rp 414.540.000 dan USD 97.200 setara Rp 1.420.162.000 dalam rentang 25 Juni 2020 sampai 3 April 2021. Andhi meminta cleaning service di DJBC Jakarta bernama Taufik Hidayat menukarkannya ke VIP Money Changer.

Kemudian, ada juga penemuan bukti penerimaan lainnya sejak Andhi menjabat Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat, hingga saat telah menjabat Kepala KPPBC Makassar.

"Berupa setor tunai sebanyak 233 kali transaksi hingga keseluruhannya berjumlah Rp 20.830.020.130 tanpa keterangan identitas pengirim," demikian dalam dakwaan.

Baca juga : Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Dihukum 14 Tahun Penjara

Uang tersebut diterima terdakwa via rekening atas nama Rony Faslah, Sia Leng Salem, Yanto Andar, Ikhsanuddin, Kamariah, Radiman, Nur Kumala Sari. Seluruhnya di bawah kuasa Andhi Pramono.

Sejak 21 Februari 2013 hingga 25 November 2021, Andhi juga menerima setoran lainnya sebanyak 70 kali transaksi. Total uang sejumlah Rp 2.120.000.000 itu berasal dari Hendra, Rudiman, dan pihak lainnya tanpa keterangan identitas pengirim melalui rekening Bank BNI milik Kamariah.

Namun atas sejumlah penerimaan pundi-pundi tersebut, Andhi Pramono tidak dapat membuktikan dengan alat bukti yang sah secara hukum. Karenanya, majelis hakim berpendapat bahwa uang itu sebagai gratifikasi yang diterima terdakwa.

Adapun KPK hingga kini masih menelusuri perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono. Salah satunya melakukan penyitaan sejumlaj aset milik terdakwa.

Terbaru, lembaga antirasuah kembali menyita aset milik Andhi berupa tanah dengan luas 2.597 meter persegi di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Penyitaan dilakukan dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP (Andhi Pramono), yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 1 April 2024.

Ali memastikan, pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU yang menjerat Andhi.

"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp 76 miliar, dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," sambungnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal